Kupang (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memanggil manajemen PT Tamara Gempita Utama sebagai perusahaan yang merekrut Nofriana Ribka Tanggela, calon tenaga kerja kategori Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD) asal Kabupaten Alor, NTT.
“Kita segera panggil perusahaan perekrut untuk diperiksa terkait kasus ini," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi , Jumat.
Nofriana merupakan calon tenaga kerja yang berhasil diselamatkan oleh tim tindak perdagangan orang (TPPO) yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman di daerah Cikampek, Provinsi Jawa Barat pada pekan lalu.
Penyelamatan terhadap korban dilakukan setelah keluarga Nofriana melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian pada 20 Februari 2025 lalu sehingga tim ke Jawa Barat mencari keberadaan Nofriana dan bisa membawa pulang Nofriana ke Kupang pada akhir pekan lalu.
Korban Nofriana Ribka Tanggela berangkat dari Kabupaten Alor ke Kota Kupang pada awal bulan Januari dan ke Jakarta direkrut melalui media sosial.
Korban ditawari lowongan kerja melalui media sosial yakni facebook. Korban yang memang membutuhkan pekerjaan langsung merespon tawaran tersebut , dengan lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.
Korban lalu dipandu melalui facebook untuk berangkat ke Jakarta. Semua kelengkapan mulai dari tiket disiapkan oleh perusahaan yang merekrutnya. Korban berangkat pada 15 Januari menggunakan pesawat tanpa ada yang mendampingi.
Saat ditawarkan bekerja dia dijanjikan sebagai ART, namun saat sudah bekerja justru dia menjadi baby sister, namun dia mengaku tidak sanggup sehingga majikannya mengembalikan dia ke PT tersebut.
Nofriana pun berhasil menghubungi keluarganya dan mengadukan kalau ia diperlakukan tidak baik oleh pihak perusahaan. Nofriana juga mengaku kalau ia terlilit hutang yang ditetapkan pihak perusahaan.
"Perusahaan memberikan tanggungan dan dihitung oleh PT sebagai hutang sehingga korban telepon keluarga. Korban juga direkrut secara non prosedural melalui medsos," tambah mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT.
Korban belum dapat membayar dan belum bisa memenuhi tuntutan PT Tamara Gempita Utama Jawa Barat. Korban terpaksa berhutang sehingga hutangnya terus bertambah setiap hari dengan perhitungan biaya makan harian wajib dibayarkan dan menjadi hutang oleh pihak PT.Tamara Gempita Utama.
Setelah utangnya lunas, akhirnya korban dibawa pulang ke Kupang dan diantar ke Alor untuk diserahkan kepada keluarganya.
Dengan kasus tersebut Polda NTT mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika ada tawaran kerja.