Manggarai Barat godok perbup sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

id mabar,manggarai barat,ntt,covid

Manggarai Barat godok perbup sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

Pelaksana Tugas Sekda Manggarai Barat, Ismail Surd (ANTARA/Bernadus Tokan)

Penambahan kasus positif COVID-19 di daerah ini selama satu pekan terakhir cukup mengkhawatirkan. Kami sedang menyiapkan Perbup untuk pengetatan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dan sanksinya,"
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, ujung barat Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), sedang menggodok peraturan bupati (Perbup) yang akan dijadikan sebagai payung hukum bagi petugas dalam melakukan tindakan pencegahan, guna menekan laju penyebaran COVID-19 di daerah itu.

"Penambahan kasus positif COVID-19 di daerah ini selama satu pekan terakhir cukup mengkhawatirkan. Kami sedang menyiapkan Perbup untuk pengetatan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dan sanksinya," kata Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Ismail Surdi, saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Kamis (10/9).

Kasus positif COVID-19 di Kabupaten Manggarai Barat, ujung barat Pulau Flores, selama satu pekan (31 Agustus-7 September) bertambah 11 kasus baru atau meningkat dari 41 kasus menjadi 52 kasus.

Menurut dia, meningkatnya kasus tersebut karena sejak pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru yang dimulai sejak 15 Juni 2020, semua akses transportasi baik udara dan laut terbuka.

Baca juga: Pemkot Kupang gelar operasi protokol kesehatan cegah COVID
Baca juga: Gugus Tugas COVID Kota Kupang bahas sanksi pelanggar protokol kesehatan


Setiap hari kapal-kapal penumpang maupun kapal barang serta penerbangan mengangkut orang masuk melalui Manggarai Barat.

Dia mengatakan, sejak pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru, pengawasan di bandara dan pelabuhan memang dilakukan secara baik.

Hanya saja, sesuai ketentuan tidak boleh melarang orang masuk keluar Manggarai Barat, disamping masyarakat tidak lagi patuh pada protokol kesehatan.

Dalam hubungan dengan itu, pemerintah memandang perlu menyiapkan peraturan bupati, sebagai payung hukum bagi petugas dalam melaksanakan tugas pencegahan di lapangan, katanya menambahkan.