Kupang (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Kota Kupang tengah membahas rencana pengenaan sanksi tegas kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.
"Saat ini bersama dengan satuan tugas sedang membahas untuk melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap saudara-saudara kita yang tidak mengikuti protokol kesehatan saat beraktivitas di luar," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Kota Kupang Ernest Ludji kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (8/9).
Baca juga: Perlu ketegasan pemerintah kendalikan penyeberan COVID-19
Ia mengatakan, saat ini sebagian warga Kota Kupang tidak menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Acara yang menghadirkan banyak orang seperti pesta pernikahan pun banyak digelar dan orang-orang yang hadir sebagian tidak mengenakan masker. Perilaku yang demikian meningkatkan risiko penularan COVID-19.
Ernest menekankan kembali pentingnya disiplin warga menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pengendalian COVID-19.
"Sebenarnya imbauan itu bukan karena kami Gugus Tugas, tetapi imbauan ini demi kebaikan kita bersama. Demi kesehatan anak dan keluarga kita. Sayang kalau ada salah satu anggota keluarga yang kena otomatis yang lain juga akan kena," katanya.
Ia meminta tolong kepada seluruh tokoh agama di Kota Kupang untuk membantu mensosialisasikan kepada warga mengenai pentingnya memakai masker, menjaga jarak, serta rajin mencuci tangan untuk menghindari penularan virus corona.
Baca juga: Tiga warga NTT meninggal karena COVID-19
"Kami juga minta tolong kepada tokoh-tokoh agama di Kota Kupang agar membantu mensosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan sehingga jumlah pasien positif di Kota Kupang tak bertambah lagi," katanya.
Menurut dia, satu dari pasien COVID-19 meninggal dunia sehingga saat ini masih ada enam pasien yang menjalani perawatan. "Masih ada enam orang yang dirawat. Keenam pasien itu salah satunya adalah pasien COVID-19 transmisi lokal," katanya.