Patekli minta ahli teknologi laboratorium medik bekerja profesional

id ntt,kupang

Patekli minta ahli teknologi laboratorium medik  bekerja profesional

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patekli) Provinsi Nusa Tenggara, Theophilus Rengga (kanan) mengambil sumpah 90 orang ahli laboratorium medik di Kupang, Sabtu (19/9/2020). ANTARA/Dokumen

Apabila tidak diikuti sumpah profesi, maka otomatis STR-nya tidak akan dimunculkan karena itu satu persyaratan
Kupang (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patekli) Provinsi Nusa Tenggara, Theophilus Rengga meminta para ahli laboratorium medik di daerah ini untuk bekerja profesional dan jujur.

Hal itu disampaikan Theophilus Rengga saat pengambilan sumpah dan janji profesi terhadap 90 orang ahli teknologi laboratorium medis yang berlangsung di Kupang, Sabtu(19/9).

Sumpah dan janji profesi kata dia, sangatlah penting agar masyarakat di bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang bertangungjawab.

Dikatakannya, sumpah profesi tenaga kesehatan diatur dalam Undang-Undang tenaga Kesehatan No 36 tahun 2014 bab 6 pasal 44 ayat 3 yaitu tenaga kesehatan itu harus disumpah profesi, karena berhubungan dengan surat tanda registrasi (STR).

"Apabila tidak diikuti sumpah profesi, maka otomatis STR-nya tidak akan dimunculkan karena itu satu persyaratan," tegasnya.

Sumpah profesi ahli teknologi laboratorium medik yang berlangsung di NTT dilakukan terhadap 90 orang ahli, terdiri dari 84 orang dari Tenaga Laboratorium Medik Poltekes Kupang, Akademi Analis Kesehatan (AAK) 17 Agustus Semarang satu orang.
Aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tetap dilakukan dalam kegiatan pelantikan dan sumpah profesi Ahli Laboratorium Medik Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlangsung, Sabtu (19/9/2020). (Antara/HO- istimewa)


Sedangkan dari Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri 1 orang, Akademi Analis Kesehatan Yogyakarta 1 orang.

Baca juga: Perlu ketegasan pemerintah kendalikan penyeberan COVID-19

Selain itu satu orang Poltekes Kemenkes Tanjung Karang, Poltekes Kemenkes Medan satu orang serta Akademi Analis Kesehatan YPM Sidoarjo, Jawa Timur, satu orang.