Kupang (ANTARA) - Personel Kepolisian Resort Kupang Kota menahan tiga pelajar SMA yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja di Kupang, Jumat siang, oleh massa yang menamakan diri Cipayung Plus Bergerak.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Brigadir Jenderal Polisi Ama K Dwikorjanto, kepada wartawan di Kupang, Jumat, mengatakan tiga pelajar SMA itu ditahan saat dorong-mendorong yang berujung pada tindakan anarkis.
"Kami tentu akan memanggil koordinator lapangan mereka untuk memberikan keterangan dan alasan kenapa sehingga ada pelajar SMA dalam aksi itu," katanya.
Baca juga: Aksi demonstrasi di Kupang berpotensi menyebarkan COVID-19
Baca juga: Pasien Corona di NTT bertambah 19 orang
Ia mengatakan, mereka nanti akan diidentifikasi untuk kemudian pihak kepolisian akan mengontak orangtua mereka untuk diberi pengarahan. "Ya nanti kami akan panggil orangtua mereka juga. Kami juga akan nasihati mereka atas aksi menjurus ke anarkis yang sudah dilakukan oleh para pelajar itu," tambah dia.
Ia mengharapkan para pengunjuk rasa bisa lebih santun dalam menyampaikn aspirasi mereka dengan tidak merusak fasilitas umum di depan Kantor DPRD NTT.
Polisi tahan tiga pelajar SMA terlibat aksi unjuk rasa di Kupang
Kami tentu akan memanggil koordinator lapangan mereka untuk memberikan keterangan dan alasan kenapa sehingga ada pelajar SMA dalam aksi itu