Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Retnowati menyebutkan aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah pihak di daerah ini untuk menolak rancangan undang-undang cipta kerja dapat berpotensi pada terjadinya penyebaran COVID-19 mengingat Kota Kupang masuk dalam kategori zona merah COVID-19.
Demikian dikatakan Retnowati kepada ANTARA di Kantor Wali Kota Kupang, Jumat, (9/10) terkait adanya aksi demonstrasi menolak rancangan undang-undang cipta kerja yang telah disahkan DPR.
Ia mengatakan, aksi demonstrasi dengan mengumpulkan masa yang banyak memiliki potensi penyebaran COVID-19. Apalagi kata dia, demonstrasi yang dilakukan mengabaikan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
"Banyak yang tidak menggunakan masker dan tidak lagi menjaga jarak ini sangat berbahaya," kata Retnowati mengingatkan.
Ia mengatakan, aksi demonstrasi sebaiknya tidak dilakukan mengingat negara Indonesia sedang menghadap persoalan berat yaitu mengatasi pandemi COVID-19 yang terus berlangsung.
"Untuk apa demonstrasi di tengah situasi yang seperti ini, mari kita fokus mengatasi pandemi COVID-19 secara bersama-sama. Penularan penyakit COVID-19 di tengah aksi demonstrasi sangat besar,"tegasnya.
Baca juga: Pasien Corona di NTT bertambah 19 orang
Baca juga: Pemerintah targetkan 36 juta vaksin COVID tersedia kuartal IV-2020
Ia berharap para mahasiswa pekerja di Kota Kupang menahan diri dengan tidak melakukan kumpul masa yang banyak karena dapat berpotensi pada penyebaran virus corona baru atau COVID-19 di daerah ini.
"Apalagi kasus COVID-19 di Kota Kupang terus meningkat, kita tidak inginkan penyebaran virus corona semakin meluas,"tegasnya..