MK registrasi empat permohonan sengketa pilkada NTT

id NTT,Bawaslu NTT,Pilkada 2020,Perselisihan hasil pemilihan

MK registrasi empat permohonan sengketa pilkada  NTT

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu NTT Jemris Fointuna. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

PHPU yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi untuk selanjutnya masuk tahapan persidangan
Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi empat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pilkada Serentak 2020 di NTT.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu NTT Jemris Fointuna ketika dihubungi di Kupang, Selasa, menyebutkan keempat permohonan itu, di antaranya sengketa Pilkada Bupati Belu tahun 2020  yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Willybrodus Lay dan JT Ose Luan.

Permohonan sengketa Pilkada Bupati Sumba Barat Tahun 2020 yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 3 Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius HBL Pandango.

Sengketa Pilkada Bupati Malaka tahun 2020 dari pasangan calon nomor urut 2 Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin dan sengketa Pilkada Bupati Manggarai Barat tahun 2020 dari pemohon pasangan calon nomor urut 2 yakni Maria Geong dan Silverius Sukur.

"PHPU yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi untuk selanjutnya masuk tahapan persidangan," kata Jemris.

Baca juga: Belum ada penetapan calon terpilih Pilkada Serentak 2020

Baca juga: Kapolda NTT: Pilkada Serentak 2020 berjalam aman


Ia mengatakan sementara itu kabupaten yang tanpa PHP ke Mahkamah Konstitusi maka penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah pemberitahuan resmi permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sedangkan pascaputusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan PHPU yang teregistrasi maka penetapan pasangan calon terpilih paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan MK diterima oleh KPU.