Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mulai melibatkan aparat TNI/Polri dalam operasi yustisi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Operasi penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tidak hanya melibatkan unsur pemerintah daerah tetapi mulai Selasa (2/2) melibatkan TNI/Polri sehingga operasi ini lebih maksimal," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang, Agus Ririmase di Kupang, Selasa, (2/2).
Ia mengatakan operasi penertiban protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama pemberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap dua sejak 26 Januari 2021 dilakukan aparat pemerintah Kota Kupang.
Namun menurut Agus Ririmase, guna mengantisipasi munculnya hal-hal yang tidak diinginkan selama operasi penertiban berlangsung maka diperlukan melibatkan unsur TNI/Polri.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan TNI/Polri di Kota Kupang untuk bersama-sama melakukan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19," kata Agus.
Baca juga: Kota Kupang darurat bencana
Baca juga: Kesehatan Wali Kota dan Wakil stabil setelah positif COVID-19
Dia mengatakan operasi penegakan disiplin dalam PPKM tahap kedua akan dilakukan lebih tegas sehingga pengendalian penyebaran COVID-19 bisa mendapatkan hasil maksimal.
Ia mengatakan, kasus penyebaran COVID-19 dari transmisi lokal terus meningkat sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian dengan melakukan pembatasan operasi aktifitas masyarakat.
TNI-Polri mulai operasi yustisi protokol kesehatan
Operasi penegakan protokol kesehatan ini tidak hanya melibatkan unsur pemerintah daerah tetapi mulai melibatkan TNI/Polri sehingga lebih maksimal