No results found.
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Rabu, 23 Juli 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Mendikdasmen meresmikan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia

      Mendikdasmen meresmikan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia

      Senin, 7 Juli 2025 15:24

      Pansel membuka pendaftaran anggota Ombudsman RI mulai 9-29 Juli 2025

      Pansel membuka pendaftaran anggota Ombudsman RI mulai 9-29 Juli 2025

      Rabu, 2 Juli 2025 5:00

      Untuk mengakhiri dualisme, Moeldoko-Fadli Zon tunjuk Sudaryono jadi Ketum HKTI

      Untuk mengakhiri dualisme, Moeldoko-Fadli Zon tunjuk Sudaryono jadi Ketum HKTI

      Jumat, 27 Juni 2025 10:12

      Pesawat Saudi Airlines membawa jamaah haji mendarat darurat di Bandara Kualanamu

      Pesawat Saudi Airlines membawa jamaah haji mendarat darurat di Bandara Kualanamu

      Selasa, 17 Juni 2025 15:24

      Kemenag resmi membuka tahap seleksi MQK Nasional ke-8 berbasis komputer

      Kemenag resmi membuka tahap seleksi MQK Nasional ke-8 berbasis komputer

      Selasa, 17 Juni 2025 14:25

  • Daerah
    • Pemkot Kupang pastikan penanganan optimal 140-an siswa diduga keracunan MBG

      Pemkot Kupang pastikan penanganan optimal 140-an siswa diduga keracunan MBG

      1 jam lalu

      Balai Bahasa NTT verifikasi kosakata Lamalera untuk KBBI

      Balai Bahasa NTT verifikasi kosakata Lamalera untuk KBBI

      4 jam lalu

      Ombudsman mengapresiasi RS cepat tangani dugaan keracunan MBG di Kupang

      Ombudsman mengapresiasi RS cepat tangani dugaan keracunan MBG di Kupang

      17 jam lalu

      PVMBG: 1.387 kali erupsi di puncak Gunung Ile Lewotolok

      PVMBG: 1.387 kali erupsi di puncak Gunung Ile Lewotolok

      22 July 2025 11:08 Wib

      Pemkab Manggarai Barat mengajukan lima lokasi untuk Sekolah Rakyat

      Pemkab Manggarai Barat mengajukan lima lokasi untuk Sekolah Rakyat

      22 July 2025 8:42 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG: Mayoritas kota besar di Indonesia diperkirakanberawan pada Rabu

      BMKG: Mayoritas kota besar di Indonesia diperkirakanberawan pada Rabu

      4 jam lalu

      Gempa 5,3 magnitudo mengguncang Bayah Banten

      Gempa 5,3 magnitudo mengguncang Bayah Banten

      4 jam lalu

      Polisi mengawal \"Sedekah Laut Nadran 2025\" di Dermaga Muara Angke

      Polisi mengawal "Sedekah Laut Nadran 2025" di Dermaga Muara Angke

      22 jam lalu

      SAR: 568 penumpang selamat dari insiden kebakaran KM Barcelona V

      SAR: 568 penumpang selamat dari insiden kebakaran KM Barcelona V

      21 July 2025 10:13 Wib

      BMKG memprakirakan sebagian besar wilayah RI berawan tebal pada Senin

      BMKG memprakirakan sebagian besar wilayah RI berawan tebal pada Senin

      21 July 2025 10:07 Wib

  • Ekonomi
    • Mendag menutup pabrik perakitan ponsel ilegal senilai Rp17,6 miliar

      Mendag menutup pabrik perakitan ponsel ilegal senilai Rp17,6 miliar

      1 jam lalu

      Menko Airlangga: Impor migas dari AS sesuai kebutuhan Indonesia

      Menko Airlangga: Impor migas dari AS sesuai kebutuhan Indonesia

      4 jam lalu

      Menkeu: Presiden akan sampaikan RUU APBN 2026 pada 15 Agustus 2025

      Menkeu: Presiden akan sampaikan RUU APBN 2026 pada 15 Agustus 2025

      4 jam lalu

      Pemkab: Pelatihan berbasis kompetensi mendongkrak daya saing tenaga kerja

      Pemkab: Pelatihan berbasis kompetensi mendongkrak daya saing tenaga kerja

      4 jam lalu

      Wamendag: Produk perikanan dan UMKM Labuan Bajo bisa diekspor

      Wamendag: Produk perikanan dan UMKM Labuan Bajo bisa diekspor

      4 jam lalu

  • Politik & Hukum
    • Menkum: Butuh proses hukum apabila Satria Kumbara ingin kembali menjadi WNI

      Menkum: Butuh proses hukum apabila Satria Kumbara ingin kembali menjadi WNI

      57 menit lalu

      Jokowi mendatangi Polresta Surakarta terkait pemeriksaan kasus ijazah

      Jokowi mendatangi Polresta Surakarta terkait pemeriksaan kasus ijazah

      59 menit lalu

      Presiden Prabowo melantik 2.000 perwira remaja TNI dan Polri

      Presiden Prabowo melantik 2.000 perwira remaja TNI dan Polri

      1 jam lalu

      Pelaku pencurian bantal di Kereta Whoosh telah ditangkap

      Pelaku pencurian bantal di Kereta Whoosh telah ditangkap

      1 jam lalu

      Menkum akhiri polemik, Muhammad Taufiq Ketua Umum PSHT yang sah

      Menkum akhiri polemik, Muhammad Taufiq Ketua Umum PSHT yang sah

      1 jam lalu

  • Kesra
    • Menkes meminta Menhan menempatkan dokter TNI di rumah sakit daerah konflik

      Menkes meminta Menhan menempatkan dokter TNI di rumah sakit daerah konflik

      4 jam lalu

      Mensos: MPLS Sekolah Rakyat diperpanjang hingga dua pekan demi adaptif siswa

      Mensos: MPLS Sekolah Rakyat diperpanjang hingga dua pekan demi adaptif siswa

      23 jam lalu

      Mendikdasmen: Pendidikan gizi tak perlu masuk kurikulum sekolah

      Mendikdasmen: Pendidikan gizi tak perlu masuk kurikulum sekolah

      21 July 2025 6:19 Wib

      Kapolda: SPPG Polda NTT layani 3.260 siswa di Kota Kupang

      Kapolda: SPPG Polda NTT layani 3.260 siswa di Kota Kupang

      17 July 2025 20:01 Wib

      Menaker: Penyaluran BSU sudah mencapai 85 persen

      Menaker: Penyaluran BSU sudah mencapai 85 persen

      17 July 2025 13:53 Wib

  • Olahraga
    • Mbappe dari nomor punggung 9 ke 10 di Real Madrid musim depan

      Mbappe dari nomor punggung 9 ke 10 di Real Madrid musim depan

      1 jam lalu

      Petenis Indonesia Aldila Sutjiadi melaju ke babak kedua DC Open usai lewati super tie-break

      Petenis Indonesia Aldila Sutjiadi melaju ke babak kedua DC Open usai lewati super tie-break

      3 jam lalu

      Atletico Madrid mendatangkan bek muda Marc Pubill dari Almeria

      Atletico Madrid mendatangkan bek muda Marc Pubill dari Almeria

      4 jam lalu

      Euro Putri 2025 -  Inggris melaju ke final usai tekuk Italia 2-1

      Euro Putri 2025 - Inggris melaju ke final usai tekuk Italia 2-1

      4 jam lalu

      Juventus mengumumkan kedatangan Francisco Conceicao

      Juventus mengumumkan kedatangan Francisco Conceicao

      4 jam lalu

  • Hiburan
    • Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      03 May 2025 9:09 Wib

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      10 April 2025 15:36 Wib

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      10 April 2025 15:29 Wib

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      30 March 2025 22:57 Wib

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      30 March 2025 19:31 Wib

  • Internasional
    • Malaysia-Indonesia melanjutkan perundingan Laut Sulawesi pekan depan

      Malaysia-Indonesia melanjutkan perundingan Laut Sulawesi pekan depan

      4 jam lalu

      Trump memutuskan menarik Amerika Serikat keluar dari UNESCO

      Trump memutuskan menarik Amerika Serikat keluar dari UNESCO

      4 jam lalu

      Kemhan berhasil memulangkan selebgram Arnold Putra yang sempat ditahan di Myanmar

      Kemhan berhasil memulangkan selebgram Arnold Putra yang sempat ditahan di Myanmar

      22 July 2025 11:28 Wib

      Kemlu tetap memantau keberadaan eks TNI yang jadi tentara Rusia

      Kemlu tetap memantau keberadaan eks TNI yang jadi tentara Rusia

      22 July 2025 11:13 Wib

      China mengomentari kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat

      China mengomentari kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat

      17 July 2025 7:11 Wib

  • Artikel
    • Nyanyian sunyi mengantar gizi dan harapan di Waingapu

      Nyanyian sunyi mengantar gizi dan harapan di Waingapu

      21 July 2025 14:32 Wib

      Beras oplosan dan pentingnya pengawasan hak konsumen

      Beras oplosan dan pentingnya pengawasan hak konsumen

      21 July 2025 6:40 Wib

      200 tahun Perang Jawa dan warisan semangat Pangeran Diponegoro

      200 tahun Perang Jawa dan warisan semangat Pangeran Diponegoro

      21 July 2025 6:37 Wib

      Mencari titik kesetimbangan PTN dan PTS

      Mencari titik kesetimbangan PTN dan PTS

      20 July 2025 15:55 Wib

      Tren sekolah berasrama bukan pesantren

      Tren sekolah berasrama bukan pesantren

      20 July 2025 8:12 Wib

  • Foto
    • Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Dampak Kemarau di NTT

      Dampak Kemarau di NTT

  • Video
    • Melihat Koperasi Merah Putih di wilayah Timur dorong ekonomi lokal

      Melihat Koperasi Merah Putih di wilayah Timur dorong ekonomi lokal

      POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

Logo Header Antaranews NTT

Nasib RUU Pemilu layu sebelum berkembang

id RUU Pemilu,DPR RI,Prolegnas Prioritas 2021 Minggu, 14 Februari 2021 7:25 WIB

Image Print
Nasib RUU Pemilu layu sebelum berkembang

Ilustrasi - RUU Pemilu. (cc)

Kewenangan penarikan pembahasan RUU Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di Badan LegislasI

Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI mengajukan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sejak akhir tahun lalu, ada beberapa alasan langkah itu dilakukan, salah satunya perbaikan penyelenggaraannya apabila Pilkada, Pemilu Presiden, dan Pemilu Legislatif dilakukan serentak.

Pelaksanaan Pilkada sebelumnya merujuk pada UU sendiri antara lain UU nomor 22 tahun 2014, UU nomor 1 tahun 2015, dan UU nomor 10 tahun 2016.

Sementara itu, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu merupakan hasil revisi yang dilakukan DPR RI, pemerintah dan DPD RI terhadap paket UU Pemilu yakni UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemilu.

Langkah revisi tersebut dilakukan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 yang mengabulkan pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu yang dikomandani Effendi Gazali.

Pemohon menganggap Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilpres yang dilakukan terpisah itu tidak efisien (boros) yang berakibat merugikan hak konstitusional pemilih. Pemohon juga mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dilakukan secara serentak dalam satu paket dengan menerapkan sistem presidential cocktail dan political efficasy (kecerdasan berpolitik).

Dampak Putusan MK tersebut menyebabkan parlemen dan pemerintah harus membahas sebuah UU yang dapat mengatur regulasi secara sekaligus terkait Pilpres, Pileg dan penyelenggara Pemilu.

Revisi ketiga UU tersebut bertujuan menyederhanakan sistem pemilu di Indonesia pada 2019, masyarakat secara serentak memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif.

Di tahun 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait rekonstruksi keserentakan Pemilu yaitu melalui Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu.

MK dalam putusan-nya tersebut menyebutkan enam varian model Pemilu serentak untuk digagas oleh pengubah UU sesuai dengan ketentuan UUD 1945, keenam varian tersebut yaitu Pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan presiden.

Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, gubernur, bupati, dan wali kota. Ketiga, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, presiden, gubernur, bupati, dan wali kota.

Keempat, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden, dan beberapa waktu setelahnya pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

Kelima, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden, dan beberapa waktu setelahnya pemilu serentak provinsi untuk memilih DPRD provinsi dan gubernur, dan beberapa waktu setelahnya pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.

Keenam, pilihan-pilihan keserentakan lain sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.

Karena itu revisi UU Pemilu disusun untuk mengantisipasi keserentakan pelaksanaan Pilkada, Pilpres, dan Pileg dengan menggabungkan aturan pelaksanaannya.

Draf RUU Pemilu tersebut bisa dikatakan sebagai paket RUU Kepemiluan karena di dalamnya mengatur terkait pelaksanaan Pileg, Pilpres, Pilkada, dan penyelenggara Pemilu.

Karena itu RUU tersebut akan menyatukan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu agar disesuaikan dengan perkembangan demokrasi dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ada beberapa poin krusial dalam RUU tersebut yang kemudian menjadi perdebatan antar-partai politik karena menyangkut masa depan partai tersebut di Pemilu mendatang.

Namun pada akhirnya beberapa poin krusial tersebut yang akhirnya membuat partai-partai tersebut harus berbalik arah dukungan terhadap RUU tersebut.

Perubahan sikap fraksi

Di awal pengajuan revisi UU Pemilu, mayoritas fraksi-fraksi di DPR setuju termasuk partai pendukung pemerintah seperti Partai Golkar, Partai NasDem, dan PKB. Partai pendukung pemerintah lainnya seperti PDIP, Gerindra, dan PPP sejak awal menolak adanya revisi UU Pemilu tersebut.

Sementara itu parpol oposisi, hanya PAN yang mengambil sikap tidak setuju RUU Pemilu, sedangkan PKS dan Partai Demokrat setuju dilakukannya revisi UU Pemilu sebagai upaya pembenahan pelaksanaan Pemilu.

Dari poin-poin isu krusial dalam RUU Pemilu, jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak nasional yang menjadi perbedaan pendapat antar-partai.

Dalam Pasal 201 ayat 8 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Aturan tersebut hendak diubah dalam revisi UU Pemilu dengan mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak nasional sehingga menyebabkan perbedaan pandangan.

Dalam draf RUU Pemilu Pasal 731 ayat (1) disebutkan "Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020".

Pasal 731 ayat (2) disebutkan "Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022".

Pasal 731 ayat (3) disebutkan "Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023".

Di Pasal 734 ayat (1) dijelaskan bahwa "Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali". Lalu dalam Pasal 734 ayat (2) disebutkan "Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali".

Terkait jadwal Pilkada, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyatakan sikapnya yaitu Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan Undang-Undang yang ada.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015. Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.

Perubahan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

Karena itu keinginan pihak-pihak agar pelaksanaan Pilkada serentak nasional pada tahun 2024 cukup beralasan agar pemerintah mempunyai rentang waktu untuk konsentrasi mengatasi pandemik COVID-19 karena tidak dilaksanakan Pilkada di tahun 2022 dan 2023, merujuk pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam perkembangannya, peta politik di DPR langsung berubah, mayoritas fraksi saat ini menyatakan tidak setuju adanya revisi UU Pemilu. Parpol pendukung pemerintah yang awalnya setuju revisi UU Pemilu, akhirnya berbalik arah dengan menarik dukungan yaitu F-PKB, F-NasDem, dan F-Golkar.

Kabar yang berkembang, sikap partai tersebut diambil setelah para pimpinan parpol tersebut menjalin komunikasi dengan perwakilan pemerintah sehingga akhirnya mengambil sikap menarik dukungan terhadap revisi UU Pemilu.

Secara garis besar ketiga partai tersebut beragumen bahwa sikap berbalik arah tersebut karena kondisi pandemik COVID-19 yang melanda Indonesia dan dunia saat ini, menjadi hambatan serius bagi upaya melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu.

Karena itu lebih baik energi dan sumber daya bangsa Indonesia difokuskan dalam penanganan serta dampak pandemik COVID-19 di bidang ekonomi, sosial, dan pendidikan.

Langkah itu sangat logis karena saat ini pemerintah sedang fokus dalam penanganan pandemik dan dampaknya sehingga sudah tepat agar pemerintah diberikan kesempatan mengatasi persoalan tersebut.

Selain itu, Komisi II DPR Ri sebagai pengusul RUU Pemilu langsung bergerak cepat dengan menggelar rapat Pimpinan Komisi II bersama Ketua kelompok fraksi (Kapoksi) pada Rabu (9/2) untuk menyikapi perkembangan terkini RUU tersebut.

Hasilnya adalah Komisi II DPR telah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan Komisi II DPR tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR dan akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Namun, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat di Komisi II DPR RI Anwar Hafid membantah klaim Pimpinan Komisi II DPR bahwa semua fraksi termasuk Fraksi Demokrat ikut menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Demokrat merasa keberatan dengan pernyataan Pimpinan Komisi II DPR itu yang mencantumkan seolah-olah seluruh anggota Komisi II DPR-RI mendukung untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu. Padahal Partai Demokrat tetap pada sikap yang sama sejak awal mendukung revisi UU Pemilu dan normalisasi Pilkada 2022 dan 2023.

Sikap mayoritas fraksi yang menolak revisi UU Pemilu tidak otomatis membuat RUU tersebut batal dibahas karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang telah disahkan dalam pengambilan keputusan Tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Januari 2021.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan kewenangan proses penarikan pembahasan RUU Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di Badan Legislasi dan menunggu hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg.

Hal itu karena draf RUU Pemilu yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 merupakan hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg DPR RI yang disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk dibawa dan di bahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Karena itu Baleg harus memutuskan penarikan pembahasan dan mengirimkan kembali surat kepada Pimpinan DPR untuk dibawa kembali ke rapat Bamus.

Dalam kaitan tersebut tugas Baleg DPR telah selesai mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021 yang di dalamnya terdapat RUU Pemilu, tinggal menunggu pengesahan dalam pengambilan keputusan Tingkat II yaitu di Rapat Paripurna DPR.

Namun hingga Rapat Paripurna DPR pada Rabu (10/2) dengan agenda Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021, Prolegnas belum bisa diambil keputusan.

Sesuai mekanisme di DPR, keputusan yang telah disepakati di tingkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau keputusan Tingkat I, harus dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disetujui seluruh anggota DPR atau pengambilan keputusan Tingkat II.

Karena itu pengesahan RUU yang masuk dalam Prolegnas 2021 di tingkat Baleg, tidak bisa membuat AKD melakukan langkah pembahasan RUU karena harus menunggu pengesahan di Tingkat II, sekalipun hanya proses harmonisasi.

Baca juga: Alasan pemerintah menolak revisi UU Pemilu cukup rasional

Saat ini DPR RI sedang masa reses sejak 11 Februari hingga 7 Maret 2021, karena itu dapat dipastikan masa depan RUU Pemilu akan diputuskan pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2020-2021 yang akan dimulai 8 Maret mendatang.

Pada Masa Sidang IV tersebut DPR akan memastikan apakah RUU Pemilu tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 atau dikeluarkan. Kalau dikeluarkan dari Prolegnas maka dipastikan RUU usulan Komisi II DPR RI itu tidak jadi dibahas dan regulasi Kepemiluan akan merujuk pada UU yang sudah ada.

Pewarta : Imam Budilaksono
Editor: Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Puan:Putusan MK soal pemisahan pemilu menyalahi UUD

Puan:Putusan MK soal pemisahan pemilu menyalahi UUD

Selasa, 15 Juli 2025 13:07 Wib

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, solusi

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, solusi "buah simalakama"

Jumat, 11 Juli 2025 13:02 Wib

Bamsoet:  Putusan MK buka babak baru demokrasi elektoral

Bamsoet: Putusan MK buka babak baru demokrasi elektoral

Sabtu, 5 Juli 2025 18:05 Wib

Yusril: Revisi UU Pemilu pascaputusan MK sebaiknya diajukan pemerintah daripada DPR

Yusril: Revisi UU Pemilu pascaputusan MK sebaiknya diajukan pemerintah daripada DPR

Rabu, 2 Juli 2025 18:36 Wib

Mensesneg: Pemerintah membentuk tim kaji putusan MK soal pemisahan pemilu

Mensesneg: Pemerintah membentuk tim kaji putusan MK soal pemisahan pemilu

Rabu, 2 Juli 2025 7:33 Wib

Wakil Ketua DPR membantah ada perdebatan DPR vs MK sebagai buntut putusan pemilu

Wakil Ketua DPR membantah ada perdebatan DPR vs MK sebagai buntut putusan pemilu

Selasa, 1 Juli 2025 19:15 Wib

NasDem: Putusan MK berpotensi membuat sistem ketatanegaraan porak-poranda

NasDem: Putusan MK berpotensi membuat sistem ketatanegaraan porak-poranda

Selasa, 1 Juli 2025 18:57 Wib

Mengapa MK pisahkan pemilu nasional dan lokal mulai 2029?

Mengapa MK pisahkan pemilu nasional dan lokal mulai 2029?

Jumat, 27 Juni 2025 10:20 Wib

  • Terpopuler
Gubernur NTT berdialog dengan warga yang menolak proyek geotermal di Flores

Gubernur NTT berdialog dengan warga yang menolak proyek geotermal di Flores

17 July 2025 11:37 Wib

Pemkot Kupang perkuat ekonomi warga lewat 51 Koperasi Merah Putih

Pemkot Kupang perkuat ekonomi warga lewat 51 Koperasi Merah Putih

21 July 2025 19:46 Wib

BMKG imbau petani di Manggarai Barat mewaspadai dampak suhu rendah

BMKG imbau petani di Manggarai Barat mewaspadai dampak suhu rendah

18 July 2025 18:25 Wib

Telkomsel perluas jaringan di Pulau Flores, hadirkan 15 site baru dan 7 COMBAT hingga Juli 2025

Telkomsel perluas jaringan di Pulau Flores, hadirkan 15 site baru dan 7 COMBAT hingga Juli 2025

21 jam lalu

  • Top News
Ombudsman mengapresiasi RS cepat tangani dugaan keracunan MBG di Kupang

Ombudsman mengapresiasi RS cepat tangani dugaan keracunan MBG di Kupang

Kejati NTT menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek sekolah

Kejati NTT menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek sekolah

Pemkot Kupang perkuat ekonomi warga lewat 51 Koperasi Merah Putih

Pemkot Kupang perkuat ekonomi warga lewat 51 Koperasi Merah Putih

Gubernur sebut NTT sudah bentuk 3.442 Kopdes Merah Putih

Gubernur sebut NTT sudah bentuk 3.442 Kopdes Merah Putih

Mentrans: Investasi dan riset mendongkrak ekonomi transmigrasi NTT

Mentrans: Investasi dan riset mendongkrak ekonomi transmigrasi NTT

Foto

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA