• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Rabu, 14 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Antaranews kembali meraih Adam Malik Awards untuk media daring terbaik

      Antaranews kembali meraih Adam Malik Awards untuk media daring terbaik

      Rabu, 14 Januari 2026 11:24

      ANTARA mendukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026

      ANTARA mendukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026

      Jumat, 9 Januari 2026 17:37

      TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      Kamis, 18 Desember 2025 14:16

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      Selasa, 16 Desember 2025 9:47

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      Selasa, 9 Desember 2025 14:19

  • Daerah
    • Intensitas erupsi Gunung Ile Lewotolok mengalami peningkatan

      Intensitas erupsi Gunung Ile Lewotolok mengalami peningkatan

      2 jam lalu

      Badan Geologi: Dinding kawah Gunung Kelimutu longsor akibat curah hujan tinggi

      Badan Geologi: Dinding kawah Gunung Kelimutu longsor akibat curah hujan tinggi

      12 January 2026 18:19 Wib

      KSAD :  TNI AD akan bangun 6.382 jembatan pada 2026

      KSAD : TNI AD akan bangun 6.382 jembatan pada 2026

      12 January 2026 16:04 Wib

      BMKG: Waspadai gelombang tinggi 2,5 meter hingga 14 Januari 2026 di perairan NTT

      BMKG: Waspadai gelombang tinggi 2,5 meter hingga 14 Januari 2026 di perairan NTT

      10 January 2026 16:24 Wib

      BMKG mengingatkan wilayah NTT hujan deras hingga 12 Januari 2026

      BMKG mengingatkan wilayah NTT hujan deras hingga 12 Januari 2026

      10 January 2026 16:23 Wib

  • Lintas Daerah
    • BNPB: 1.189 korban meninggal akibat banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

      BNPB: 1.189 korban meninggal akibat banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

      2 jam lalu

      BMKG: Mayoritas kota besar di Indonesia berpotensi diguyur hujan ringan-sedang

      BMKG: Mayoritas kota besar di Indonesia berpotensi diguyur hujan ringan-sedang

      13 January 2026 7:39 Wib

      Mendes: Salah satu fokus dana desa 2026 untuk mendukung Kopdes

      Mendes: Salah satu fokus dana desa 2026 untuk mendukung Kopdes

      12 January 2026 15:35 Wib

      BMKG: Potensi hujan lebat hingga sangat lebat di sejumlah wilayah pada Minggu

      BMKG: Potensi hujan lebat hingga sangat lebat di sejumlah wilayah pada Minggu

      11 January 2026 8:15 Wib

      BMKG: Waspadai hujan berpetir dan gelombang laut tinggi

      BMKG: Waspadai hujan berpetir dan gelombang laut tinggi

      08 January 2026 9:48 Wib

  • Ekonomi
    • Gubernur ingin ekonomi NTT lebih produktif di 2026

      Gubernur ingin ekonomi NTT lebih produktif di 2026

      49 menit lalu

      Menkeu evaluasi pegawai pajak, dirotasi hingga dirumahkan tergantung tingkat pelanggaran

      Menkeu evaluasi pegawai pajak, dirotasi hingga dirumahkan tergantung tingkat pelanggaran

      2 jam lalu

      Kemenhub: Subsidi angkutan udara perintis memperkuat konektivitas 3TP

      Kemenhub: Subsidi angkutan udara perintis memperkuat konektivitas 3TP

      5 jam lalu

      PN tambah daya dukung peningkatan pelayanan Kesehatan di Sabu Raijua

      PN tambah daya dukung peningkatan pelayanan Kesehatan di Sabu Raijua

      5 jam lalu

      Airlangga: Pemerintah menyiapkan insentif diskon tiket pesawat saat Lebaran 2026

      Airlangga: Pemerintah menyiapkan insentif diskon tiket pesawat saat Lebaran 2026

      23 jam lalu

  • Politik & Hukum
    • Polisi mengerahkan 1.541 personel gabungan terkait unjuk rasa ojek online

      Polisi mengerahkan 1.541 personel gabungan terkait unjuk rasa ojek online

      2 jam lalu

      MAKI  menunggu komitmen KPK pada 2026 untuk menahan tersangka kasus CSR BI

      MAKI menunggu komitmen KPK pada 2026 untuk menahan tersangka kasus CSR BI

      5 jam lalu

      Komisi Informasi Pusat memerintahkan KPU serahkan salinan ijazah Jokowi

      Komisi Informasi Pusat memerintahkan KPU serahkan salinan ijazah Jokowi

      5 jam lalu

      Ketua DPR: Revisi UU Pilkada belum dibahas karena pelaksanaannya masih lama

      Ketua DPR: Revisi UU Pilkada belum dibahas karena pelaksanaannya masih lama

      23 jam lalu

      KPK geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta

      KPK geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta

      13 January 2026 13:01 Wib

  • Kesra
    • Pemerintah menargetkan empat Sekolah Garuda baru  mulai beroperasi tahun ini

      Pemerintah menargetkan empat Sekolah Garuda baru mulai beroperasi tahun ini

      2 jam lalu

      Airlangga: Rp335 triliun disiapkan untuk MBG di 2026

      Airlangga: Rp335 triliun disiapkan untuk MBG di 2026

      5 jam lalu

      PWI gelar Anugerah Seni dan Kebudayaan dengan 10 Kepala Daerah

      PWI gelar Anugerah Seni dan Kebudayaan dengan 10 Kepala Daerah

      5 jam lalu

      MPR dan PWI bahas peran pers dalam kehidupan kebangsaan

      MPR dan PWI bahas peran pers dalam kehidupan kebangsaan

      5 jam lalu

      Lapas Kupang memberi penyuluhan kesehatan ke WBP cegah penyakit kronis

      Lapas Kupang memberi penyuluhan kesehatan ke WBP cegah penyakit kronis

      5 jam lalu

  • Olahraga
    • Coppa Italia - AS Roma tersingkir lebih awal usai kalah 2-3 dari Torino

      Coppa Italia - AS Roma tersingkir lebih awal usai kalah 2-3 dari Torino

      5 jam lalu

      Carabao Cup - Manchester City menang 2-0 atas Newcastle di leg pertama semifinal

      Carabao Cup - Manchester City menang 2-0 atas Newcastle di leg pertama semifinal

      5 jam lalu

      Manchester United menunjuk Michael Carrick sebagai pelatih sementara

      Manchester United menunjuk Michael Carrick sebagai pelatih sementara

      5 jam lalu

      Herdman: Piala AFF akan menjadi panggung untuk pemain lapis kedua

      Herdman: Piala AFF akan menjadi panggung untuk pemain lapis kedua

      23 jam lalu

      Alasan John Herdman pilih Indonesia: Visi dan pemain berkualitas serta pencinta fanatik

      Alasan John Herdman pilih Indonesia: Visi dan pemain berkualitas serta pencinta fanatik

      13 January 2026 12:45 Wib

  • Hiburan
    • Ridwan Kamil dan Atalia resmi bercerai

      Ridwan Kamil dan Atalia resmi bercerai

      07 January 2026 17:58 Wib

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      14 December 2025 6:00 Wib

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      14 December 2025 5:58 Wib

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      02 December 2025 16:14 Wib

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      29 November 2025 19:30 Wib

  • Internasional
    • China menanggapi keinginan AS yang  membutuhkan Greenland

      China menanggapi keinginan AS yang membutuhkan Greenland

      23 jam lalu

      Ribuan orang mengikuti aksi protes anti-pemerintahan Trump di New York

      Ribuan orang mengikuti aksi protes anti-pemerintahan Trump di New York

      12 January 2026 13:29 Wib

      Kemlu: Indonesia menjalankan kepemimpinan Dewan HAM PBB secara inklusif

      Kemlu: Indonesia menjalankan kepemimpinan Dewan HAM PBB secara inklusif

      10 January 2026 17:45 Wib

      Jepang siap berperan aktif mewujudkan solusi dua negara Palestina-Israel

      Jepang siap berperan aktif mewujudkan solusi dua negara Palestina-Israel

      10 January 2026 6:06 Wib

      China tetap mendukung PBB meski AS mundur dari puluhan badan multilater PBBal

      China tetap mendukung PBB meski AS mundur dari puluhan badan multilater PBBal

      09 January 2026 6:20 Wib

  • Artikel
    • Mencermati masa depan Pilkada di Indonesia

      Mencermati masa depan Pilkada di Indonesia

      2 jam lalu

      Akhir kisah tiang monorel mangkrak puluhan tahun

      Akhir kisah tiang monorel mangkrak puluhan tahun

      2 jam lalu

      Agar martabat masyarakat tidak tergerus bansos

      Agar martabat masyarakat tidak tergerus bansos

      5 jam lalu

      Upaya menjaga muruah dan kredibilitas pajak

      Upaya menjaga muruah dan kredibilitas pajak

      13 January 2026 12:48 Wib

      Pilkada langsung, demokrasi prosedural, dan ilusi kesejahteraan rakyat

      Pilkada langsung, demokrasi prosedural, dan ilusi kesejahteraan rakyat

      13 January 2026 12:44 Wib

  • Foto
    • Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

  • Video
    • Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

Logo Header Antaranews NTT

Nasib RUU Pemilu layu sebelum berkembang

id RUU Pemilu,DPR RI,Prolegnas Prioritas 2021 Minggu, 14 Februari 2021 7:25 WIB

Image Print
Nasib RUU Pemilu layu sebelum berkembang

Ilustrasi - RUU Pemilu. (cc)

Kewenangan penarikan pembahasan RUU Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di Badan LegislasI

Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI mengajukan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sejak akhir tahun lalu, ada beberapa alasan langkah itu dilakukan, salah satunya perbaikan penyelenggaraannya apabila Pilkada, Pemilu Presiden, dan Pemilu Legislatif dilakukan serentak.

Pelaksanaan Pilkada sebelumnya merujuk pada UU sendiri antara lain UU nomor 22 tahun 2014, UU nomor 1 tahun 2015, dan UU nomor 10 tahun 2016.

Sementara itu, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu merupakan hasil revisi yang dilakukan DPR RI, pemerintah dan DPD RI terhadap paket UU Pemilu yakni UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemilu.

Langkah revisi tersebut dilakukan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 yang mengabulkan pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu yang dikomandani Effendi Gazali.

Pemohon menganggap Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilpres yang dilakukan terpisah itu tidak efisien (boros) yang berakibat merugikan hak konstitusional pemilih. Pemohon juga mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dilakukan secara serentak dalam satu paket dengan menerapkan sistem presidential cocktail dan political efficasy (kecerdasan berpolitik).

Dampak Putusan MK tersebut menyebabkan parlemen dan pemerintah harus membahas sebuah UU yang dapat mengatur regulasi secara sekaligus terkait Pilpres, Pileg dan penyelenggara Pemilu.

Revisi ketiga UU tersebut bertujuan menyederhanakan sistem pemilu di Indonesia pada 2019, masyarakat secara serentak memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif.

Di tahun 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait rekonstruksi keserentakan Pemilu yaitu melalui Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu.

MK dalam putusan-nya tersebut menyebutkan enam varian model Pemilu serentak untuk digagas oleh pengubah UU sesuai dengan ketentuan UUD 1945, keenam varian tersebut yaitu Pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan presiden.

Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, gubernur, bupati, dan wali kota. Ketiga, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, presiden, gubernur, bupati, dan wali kota.

Keempat, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden, dan beberapa waktu setelahnya pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

Kelima, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden, dan beberapa waktu setelahnya pemilu serentak provinsi untuk memilih DPRD provinsi dan gubernur, dan beberapa waktu setelahnya pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.

Keenam, pilihan-pilihan keserentakan lain sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.

Karena itu revisi UU Pemilu disusun untuk mengantisipasi keserentakan pelaksanaan Pilkada, Pilpres, dan Pileg dengan menggabungkan aturan pelaksanaannya.

Draf RUU Pemilu tersebut bisa dikatakan sebagai paket RUU Kepemiluan karena di dalamnya mengatur terkait pelaksanaan Pileg, Pilpres, Pilkada, dan penyelenggara Pemilu.

Karena itu RUU tersebut akan menyatukan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu agar disesuaikan dengan perkembangan demokrasi dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ada beberapa poin krusial dalam RUU tersebut yang kemudian menjadi perdebatan antar-partai politik karena menyangkut masa depan partai tersebut di Pemilu mendatang.

Namun pada akhirnya beberapa poin krusial tersebut yang akhirnya membuat partai-partai tersebut harus berbalik arah dukungan terhadap RUU tersebut.

Perubahan sikap fraksi

Di awal pengajuan revisi UU Pemilu, mayoritas fraksi-fraksi di DPR setuju termasuk partai pendukung pemerintah seperti Partai Golkar, Partai NasDem, dan PKB. Partai pendukung pemerintah lainnya seperti PDIP, Gerindra, dan PPP sejak awal menolak adanya revisi UU Pemilu tersebut.

Sementara itu parpol oposisi, hanya PAN yang mengambil sikap tidak setuju RUU Pemilu, sedangkan PKS dan Partai Demokrat setuju dilakukannya revisi UU Pemilu sebagai upaya pembenahan pelaksanaan Pemilu.

Dari poin-poin isu krusial dalam RUU Pemilu, jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak nasional yang menjadi perbedaan pendapat antar-partai.

Dalam Pasal 201 ayat 8 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Aturan tersebut hendak diubah dalam revisi UU Pemilu dengan mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak nasional sehingga menyebabkan perbedaan pandangan.

Dalam draf RUU Pemilu Pasal 731 ayat (1) disebutkan "Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020".

Pasal 731 ayat (2) disebutkan "Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022".

Pasal 731 ayat (3) disebutkan "Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023".

Di Pasal 734 ayat (1) dijelaskan bahwa "Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali". Lalu dalam Pasal 734 ayat (2) disebutkan "Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali".

Terkait jadwal Pilkada, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyatakan sikapnya yaitu Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan Undang-Undang yang ada.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015. Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.

Perubahan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

Karena itu keinginan pihak-pihak agar pelaksanaan Pilkada serentak nasional pada tahun 2024 cukup beralasan agar pemerintah mempunyai rentang waktu untuk konsentrasi mengatasi pandemik COVID-19 karena tidak dilaksanakan Pilkada di tahun 2022 dan 2023, merujuk pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam perkembangannya, peta politik di DPR langsung berubah, mayoritas fraksi saat ini menyatakan tidak setuju adanya revisi UU Pemilu. Parpol pendukung pemerintah yang awalnya setuju revisi UU Pemilu, akhirnya berbalik arah dengan menarik dukungan yaitu F-PKB, F-NasDem, dan F-Golkar.

Kabar yang berkembang, sikap partai tersebut diambil setelah para pimpinan parpol tersebut menjalin komunikasi dengan perwakilan pemerintah sehingga akhirnya mengambil sikap menarik dukungan terhadap revisi UU Pemilu.

Secara garis besar ketiga partai tersebut beragumen bahwa sikap berbalik arah tersebut karena kondisi pandemik COVID-19 yang melanda Indonesia dan dunia saat ini, menjadi hambatan serius bagi upaya melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu.

Karena itu lebih baik energi dan sumber daya bangsa Indonesia difokuskan dalam penanganan serta dampak pandemik COVID-19 di bidang ekonomi, sosial, dan pendidikan.

Langkah itu sangat logis karena saat ini pemerintah sedang fokus dalam penanganan pandemik dan dampaknya sehingga sudah tepat agar pemerintah diberikan kesempatan mengatasi persoalan tersebut.

Selain itu, Komisi II DPR Ri sebagai pengusul RUU Pemilu langsung bergerak cepat dengan menggelar rapat Pimpinan Komisi II bersama Ketua kelompok fraksi (Kapoksi) pada Rabu (9/2) untuk menyikapi perkembangan terkini RUU tersebut.

Hasilnya adalah Komisi II DPR telah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan Komisi II DPR tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR dan akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Namun, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat di Komisi II DPR RI Anwar Hafid membantah klaim Pimpinan Komisi II DPR bahwa semua fraksi termasuk Fraksi Demokrat ikut menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Demokrat merasa keberatan dengan pernyataan Pimpinan Komisi II DPR itu yang mencantumkan seolah-olah seluruh anggota Komisi II DPR-RI mendukung untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu. Padahal Partai Demokrat tetap pada sikap yang sama sejak awal mendukung revisi UU Pemilu dan normalisasi Pilkada 2022 dan 2023.

Sikap mayoritas fraksi yang menolak revisi UU Pemilu tidak otomatis membuat RUU tersebut batal dibahas karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang telah disahkan dalam pengambilan keputusan Tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Januari 2021.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan kewenangan proses penarikan pembahasan RUU Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di Badan Legislasi dan menunggu hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg.

Hal itu karena draf RUU Pemilu yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 merupakan hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg DPR RI yang disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk dibawa dan di bahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Karena itu Baleg harus memutuskan penarikan pembahasan dan mengirimkan kembali surat kepada Pimpinan DPR untuk dibawa kembali ke rapat Bamus.

Dalam kaitan tersebut tugas Baleg DPR telah selesai mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021 yang di dalamnya terdapat RUU Pemilu, tinggal menunggu pengesahan dalam pengambilan keputusan Tingkat II yaitu di Rapat Paripurna DPR.

Namun hingga Rapat Paripurna DPR pada Rabu (10/2) dengan agenda Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021, Prolegnas belum bisa diambil keputusan.

Sesuai mekanisme di DPR, keputusan yang telah disepakati di tingkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau keputusan Tingkat I, harus dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disetujui seluruh anggota DPR atau pengambilan keputusan Tingkat II.

Karena itu pengesahan RUU yang masuk dalam Prolegnas 2021 di tingkat Baleg, tidak bisa membuat AKD melakukan langkah pembahasan RUU karena harus menunggu pengesahan di Tingkat II, sekalipun hanya proses harmonisasi.

Baca juga: Alasan pemerintah menolak revisi UU Pemilu cukup rasional

Saat ini DPR RI sedang masa reses sejak 11 Februari hingga 7 Maret 2021, karena itu dapat dipastikan masa depan RUU Pemilu akan diputuskan pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2020-2021 yang akan dimulai 8 Maret mendatang.

Pada Masa Sidang IV tersebut DPR akan memastikan apakah RUU Pemilu tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 atau dikeluarkan. Kalau dikeluarkan dari Prolegnas maka dipastikan RUU usulan Komisi II DPR RI itu tidak jadi dibahas dan regulasi Kepemiluan akan merujuk pada UU yang sudah ada.

Pewarta : Imam Budilaksono
Editor: Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Pilkada langsung, demokrasi prosedural, dan ilusi kesejahteraan rakyat

Pilkada langsung, demokrasi prosedural, dan ilusi kesejahteraan rakyat

Selasa, 13 Januari 2026 12:44 Wib

Survei LSI Denny JA: Mayoritas publik menolak Pilkada dipilih DPRD

Survei LSI Denny JA: Mayoritas publik menolak Pilkada dipilih DPRD

Rabu, 7 Januari 2026 17:59 Wib

DKPP memutus 198 perkara etik selama 2025

DKPP memutus 198 perkara etik selama 2025

Selasa, 9 Desember 2025 10:56 Wib

Komisi II DPR mendorong penguatan etik acara DKPP dalam revisi UU Pemilu

Komisi II DPR mendorong penguatan etik acara DKPP dalam revisi UU Pemilu

Selasa, 9 Desember 2025 10:55 Wib

Pemohon uji UU Pemilu meminta non-parpol bisa daftar anggota DPR

Pemohon uji UU Pemilu meminta non-parpol bisa daftar anggota DPR

Jumat, 5 Desember 2025 17:26 Wib

KPK: Dugaan korupsi di KPU dan gas air mata Polri belum naik ke penyelidikan

KPK: Dugaan korupsi di KPU dan gas air mata Polri belum naik ke penyelidikan

Jumat, 21 November 2025 12:07 Wib

KPK mempelajari putusan DKPP tentang telaah dugaan korupsi jet KPU RI

KPK mempelajari putusan DKPP tentang telaah dugaan korupsi jet KPU RI

Selasa, 28 Oktober 2025 9:46 Wib

Pakar: Pemisahan pemilu  nasional dan daerah diakomodasi di RUU agar ada desentralisasi isu

Pakar: Pemisahan pemilu nasional dan daerah diakomodasi di RUU agar ada desentralisasi isu

Senin, 27 Oktober 2025 15:13 Wib

  • Terpopuler
KSAD: Rencana pembangunan Kodam NTT masuk tahap ketiga

KSAD: Rencana pembangunan Kodam NTT masuk tahap ketiga

12 January 2026 18:18 Wib

Polisi mendalami kasus dugaan penipuan investasi kripto

Polisi mendalami kasus dugaan penipuan investasi kripto

12 January 2026 10:24 Wib

PLN mengalirkan tenaga listrik untuk tiga desa di pelosok NTT

PLN mengalirkan tenaga listrik untuk tiga desa di pelosok NTT

13 January 2026 13:00 Wib

Tim SAR tutup operasi pencarian satu WNA Spanyol yang hilang tenggelam di Labuan Bajo

Tim SAR tutup operasi pencarian satu WNA Spanyol yang hilang tenggelam di Labuan Bajo

10 January 2026 5:43 Wib

  • Top News
Antaranews kembali meraih Adam Malik Awards untuk media daring terbaik

Antaranews kembali meraih Adam Malik Awards untuk media daring terbaik

Intensitas erupsi Gunung Ile Lewotolok mengalami peningkatan

Intensitas erupsi Gunung Ile Lewotolok mengalami peningkatan

MAKI  menunggu komitmen KPK pada 2026 untuk menahan tersangka kasus CSR BI

MAKI menunggu komitmen KPK pada 2026 untuk menahan tersangka kasus CSR BI

PN tambah daya dukung peningkatan pelayanan Kesehatan di Sabu Raijua

PN tambah daya dukung peningkatan pelayanan Kesehatan di Sabu Raijua

KSAD: Rencana pembangunan Kodam NTT masuk tahap ketiga

KSAD: Rencana pembangunan Kodam NTT masuk tahap ketiga

ANTARA News NTT

Foto

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video