Guterres: Dua Tuntutan Sudah Disetujui Jakarta

id Eurico

Guterres: Dua Tuntutan Sudah Disetujui Jakarta

Eurico Guterres sedang berorasi saat warga eks Timor Timur melakukan unjuk rasa di Kupang, Senin (25/9). (Foto ANTARA/Kornelis Kaha)

Ketua DPD Untas Eurico Guterres mengatakan dua dari delapan tuntutan yang disampaikan warga eks Timor Timur saat unjuk rasa di Kupang, Senin (25/9), sudah disetujui Jakarta.
Kupang (Antara NTT) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Uni Timor Aswain (Untas) Eurico Guterres mengatakan dua dari delapan tuntutan yang disampaikan warga eks Timor Timur saat unjuk rasa di Kupang, Senin (25/9), sudah disetujui Jakarta.

"Dua dari delapan tuntutan yang telah disetujui pemerintah pusat itu adalah pemberian piagam penghargaan kepada para pejuang eks Timor Timur oleh Menteri Pertahanan serta pemindahan tulang-belulang para pejuang eks Timtim ke lokasi taman makam yang lebih kayak," katanya kepada Antara di Kupang, Sabtu.

Ia menjelaskan proses pemindahan tulang-belulang para pejuang eks Timtim itu sudah dilakukan pada bulan Juni-Juli 2018 dari ratusan tempat pemakaman umum (TPU) ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Seroja Baucau dan TMP Seroja di Dili.

Namun, menurut Eurico, dua tuntutan yang telah disetujui itu belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah, seperti pemberian penghargaan kepada pejuang eks Timtim dari Kementerian Pertahanan.

"Dari sekitar 13.000 pejuang eks Timtim yang berunjuk rasa itu, baru sekitar 1.800-an pejuang yang mendapatkan penghargaan. Kami berharap agar sisanya segera direalisasikan," katanya.

Sementara itu untuk para pahlawan pejuang pro integrasi Timor Timor yang gugur saat lepasnya Timtim dari NKRI pada 1999, diharapkan tulang-belulang mereka dikuburkan di suatu lokasi khusus yang saat ini menyebar di berbagai TPU yang ada di Timtim.

Delapan tuntutan yang disampaikan eks pejuang Timor Timur itu antara lain meminta kepastian politik dari pemerintah Indonesia terkait dengan status kewarganegaraan mereka.

Selain itu, meminta kepastian hukum dari pemerintah Indonesia terkait dengan 403 orang yang namanya masuk dalam daftar "serious crime" terkait dengan pelanggaran HAM berat saat jajak pendapat Timtim pada tahun 1999.

Sejumlah warga eks Timtim juga meminta pemberian kompensasi kepada 13.000 pejuang integrasi Timtim, termasuk para janda dan yatim piatu yang tetap setia kepada NKRI.

Selain itu, juga pemberian piagam penghargaan kepada 13.000 pejuang integrasi Timtim yang tetap setia kepada NKRI, pemberian penghargaan yang sepantasnya kepada anggota TNI, Polri, dan PNS eks Provinsi Timtim.

Pengunjuk rasa juga menuntut pemberian kemudahan kesempatan bagi putra-putri pejuang integrasi Timtim untuk menjadi anggota TNI, Polri, dan PNS.

Mereka juga minta kepada pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan aset-aset warga negara Indonesia yang tertinggal di seluruh wilayah Timor Leste serta pemindahan jazad para pahlawan Indoensia yang gugur di Timtim ke dalam wilayah hukum Indonesia.