Pemkot Kupang fasilitasi pendaftaran HKI UMKM

id NTT,hak paten,UMKM kota kupang

Pemkot Kupang fasilitasi pendaftaran HKI UMKM

Sekretaris Daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Fahrensy P. Funay (Antara/ Benny Jahang)

Kami akan melegalkan itu semua lewat proses pendaftaran kekayaan intelektual
Kupang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Fahrensy P. Funay mengatakan segera memfasilitas 11.569 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek usahanya sehingga mendapatkan sertifikat hak cipta kekayaan intelektual (HKI) dari Kemenkumham.

"Pemerintah Kota Kupang tentu akan memfasilitasi para pelaku usaha untuk mendaftar merek usahanya sehingga bisa mendapatkan HKI dari Kemenkumham," kata Fahrensy P Funay di Kupang, Rabu, (10/3).

Hal itu, tambahnya, terkait upaya pemerintah Kota Kupang dalam membantu 11.569 pelaku usaha yang belum mendapatkan HKI.

Pemerintah Kota Kupang, kata dia, tentu membantu para pelaku usaha untuk mendapatkan hak cipta bagi pelaku UMKM, sehingga mendapatkan kepercayaan konsumen dan berdampak pada peningkatan usaha ekonomi warga menjadi lebih berkembang.

"Pemerintah pasti membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan HKI seperti yang diterima dekranasda melalui tenun ikat Sepe,"tegasnya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Kupang merasa bangga atas prestasi Dekranasda Kota Kupang yang mampu memperoleh HKI atas karya tenun ikat motif sepe yang menjadi ciri khas Kota Kupang.

Menurutnya, motif tenun ikat sepe memiliki filosofi karena sepe erat dengan makna kasih sesuai motto Kota Kupang.

Ia optimis, motif tenun ikat sepe menjadi daya tarik dalam melengkapi pesona daerah Kota Kupang bagi peningkatan sektor pariwisata, sehingga tampil sejajar dengan motif-motif tenun ikat khas daerah NTT lainnya di provinsi berbasis kepulauan ini.

Dia mengatakan, Pemkot Kupang akan terus mendorong dan mendukung ide dan kreativitas para pelaku usaha untuk mengembangkan usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi kreatif dan industri pariwisata berbasis komunitas masyarakat lebih khusus kelompok pengrajin tenun ikat dibawah binaan Dekranasda.

"Kami berharap dengan terdaftarnya hak cipta motif tenun ikat sepe ini, dapat menggugah dan mempelopori kreativitas bernilai seni baik tradisional maupun modern lainnya yang bernilai ekonomis serta mendorong pelaku usaha lainnya untuk mendaftarkan usahanya guna mendapatkan HKI," tegasnya.

Sementara itu Ketua Dekranasda Kota Kupang, Ny. Hilda Ratu Kore-Manafe mengatakan dengan adanya hk cipta tenun ikat Sepe menjadi momentum terhadap bangkitnya usaha ekonomi tenun ikat di Kota Kupang.

Ia mengatakan, penenun di Kota Kupang telah menghasilkan tenunan dengan jenis tenun ikat, buna dan sotis berupa selendang, pashmina, sarung dan selimut.

Menurut dia, Dekranasda Kota Kupang akan melengkapi tenunan sepe dengan membuat berbagai aksesoris dari bahan-bahan lokal yaitu tulang, kayu dan batu akik.

"Kami akan melegalkan itu semua lewat proses pendaftaran kekayaan intelektual," kata Hilda. 
Baca juga: Tenun ikat bermotif sepe dapat sertifikat HKI
Baca juga: Kemenkumham dorong 11.569 UMKM Kota Kupang daftar hak cipta