Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara mendorong 11.569 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Kupang untuk mendaftarkan hak cipta merek sebagai kekayaan intelektual.
"Kami mengimbau para pelaku usaha di Kota Kupang bisa mendaftarkan mereknya di Kementerian Hukum dan Ham guna membantu melindungi hak kekayaan intelektual pelaku usaha di daerah ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana D. Jone di Kupang, Rabu, (10/3).
Marciana D.Jone mengatakan hal itu terkait telah diserahkannya Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 000209238 tenun ikat dari Kota Kupang bermotif Sepe sebagai pemegang hak cipta.
Menurut dia, saat ini di Kota Kupang yang telah mendapatkan kekayaan intelektual personal sebanyak 75 , sedangkan yang mendaftar untuk mendapatkan hak cipta sebanyak 10 serta 11 usaha lain mendaftar untuk mendapat hak paten.
Ia menegaskan, sesuai data yang dimiliki Kanwil Kemenkumham NTT bahwa di Kota Kupang terdapat 11.569 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) terdiri dari 10.217 usaha mikro dan 1.352 usaha kecil .
Menurut dia 11.569 pelaku UMKM di ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur itu memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai pemegang hak paten namun hal itu belum dilakukan.
"Kami mendorong agar Pemkot Kupang dapat memfasilitasi para pelaku UMKM tersebut agar bisa didaftarkan tentunya dengan kerja sama dan dukungan dari perbankan di NTT," tegas Marciana.
Dia menambahkan pemerintah telah memberikan kesempatan kepada semua pelaku usaha untuk mendapat perlindungan karya intelektual.
Baca juga: Kemenkumham NTT luncurkan Halo Kumham tingkatkan pelayanan
"Tinggal bagaimana kepedulian kita terhadap karya intelektual personal yang kurang lebih 11.569 di Kota Kupang harus diberdayakan,"tegasnya.
Baca juga: OJK minta pelaku UMKM lapor jika kesulitan mengakses kredit
Marciana berharap dengan dilakukannya penyerahan surat pencatatan ciptaan hari ini dapat menjadi menjadi titik awal atau start gebrakan yang dilakukan oleh Ketua Dekranasda akan mempengaruhi pelaku UMKM di Kota Kupang untuk ikut mendaftarkan karya cipta mereka.
Kemenkumham dorong 11.569 UMKM Kota Kupang daftar hak cipta
Kami mendorong agar Pemkot Kupang dapat memfasilitasi para pelaku UMKM tersebut agar bisa didaftarkan tentunya dengan kerja sama dan dukungan dari perbankan di NTT