Ombudsman Minta ASDP Tingkatkan Pelayanan

id Ombudsman

Ombudsman Minta ASDP Tingkatkan Pelayanan

Darius Beda Daton

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang diminta meningkatkan kualitas pelayanan untuk penyeberangan di NTT sebelum mengusulkan kenaikan tarif antara 15-18 persen mulai 2018.
Kupang (Antara NTT) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang diminta meningkatkan kualitas pelayanan untuk penyeberangan di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebelum mengusulkan kenaikan tarif antara 15-18 persen mulai 2018.

"Kesepakatan semua unsur dalam rapat sebelumnya yang melibatkan ASDP, Dinas Perhubungan, Biro Ekonomi, Organda, dan staf pengawas pelabuhan dari Dirjen Perhubungan Laut, kami meminta ASDP memperbaiki layanan dahulu sebelum menaikkan tarif," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton saat dihubungi Antara di Kupang, Kamis.

Ia mengatakan hal itu terkait rencana usulan pihak Direksi ASDP pusat untuk menaikkan tarif kapal ferry sebesar 15-18 persen pada 2018 ke Gubenur Nusa Tenggara Timur sebelum disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).

Darius menjelaskan dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi setempat juga meminta agar kenaikan tarif tersebut ditunda karena menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

"Untuk itu kami minta ASDP kalau bisa diperbaiki dulu pelayanannya kemudian nanti disosialisasikan kembali kenaikan tarif yang diusulkan itu kepada pengguna layanan," katanya.

Ia menyebut sejumlah jenis pelayanan yang harus diperbaiki terutama fasilitas kapal-kapal ferry seperti menambah ruang karaoke, kasur-kasur kapal tidak untuk disewakan, berlayar tepat waktu, dan muatan tidak melebihi kapasitas kapal.

"Jika layanan ini diperbaiki maka sosialisasinya tentu lebih mudah karena pengguna layanan sudah merasakan kenyamanan saat naik kapal sehingga ketika sosialisasi kenaikan tarif pun tidak banyak yang komplain," katanya.

Ia mengatakan, pihak ASDP juga telah sepakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akan mengujicobanya pada empat kapal ferry di antaranya, KMP Lakaan, KMP Inerie, KMP Ile Labalekang, dan KMP Ranaka.

"Jangka waktunya mulai sekarang sampai Desember 2017 untuk memperbaiki layanan yang dimaksud sebelum menaikkan tarif pada 2018," katanya.

Darius mengatakan, pihak ASDP mengaku mengalami kesulitan bagaimana mendapat tanggapan dari masyarakat pengguna jasa penyeberangan terkait pelayanan kapal-kapal ferry.

Untuk itu, lanjutnya, Ombudsman telah memasang alamat pengaduan layanan berupa nomor handphone di Pelabuhan Bolok Kupang, selain itu menyebarkannya melalui media sosial.

"Saya harap masyarakat pengguna layanan bisa memanfaatkan nomor pengaduanyang kami pasang sehingga diketahui kapal-kapal ini apakah sudah melaksanakan tugas memperbaiki layanan atau belum untuk selanjutnya dikonfarmasi ke ASDP," katanya.

Ia mengatakan, nantinya Ombdusman juga akan turun melakukan peninjauan langsung di lapangan untuk memastikan perbaikan layanan tersebut sudah teralisasi atau belum.