Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima informasi secara lisan mengenai oknum penyidik KPK yang diduga meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H.M. Syahrial.
Oknum penyidik tersebut diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial.
"Laporan resmi belum diterima. Akan tetapi, informasi lisan sudah disampaikan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangannya di Jakarta, Rabu, (21/4).
Kendati demikian, sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari KPK soal informasi tersebut.
Diketahui bahwa KPK baru saja menginformasikan tengah mengusut kasus dugaan suap terkait dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada tahun 2019.
"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada tahun 2019," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dengan adanya penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," ucap Ali.
Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini.
Sebelumnya, tim KPK menggeledah rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai H.M. Syahrial di Jalan Sri Wijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4).
Baca juga: KPK ingatkan Gubernur Kepri terkait penunjukan staf khusus
Selanjutnya, tim KPK juga bergerak menuju balai kota di Kilometer 6 Jalan Sudirman daerah setempat untuk menggeledah ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai.