Tarif Angkutan Udara Perlu Dikendalikan

id Angkutan Udara

Tarif Angkutan Udara Perlu Dikendalikan

Otoritas berwenang di tingkat nasional perlu mengendalikan tarif angkutan udara menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2018.

Tarif angkutan udara perlu dikendalikan otoritas yang berwenang di tingkat nasional seperti menjelang perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru 2018 saat ini.
Kupang (Antara NTT) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya mengatakan tarif angkutan udara perlu dikendalikan otoritas yang berwenang di tingkat nasional seperti menjelang perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru 2018 saat ini.

"Untuk kita di sini salah satu pemberi kontribusi inflasi yang besar itu soal tarif angkutan udara, karena otoritas terkait di tingkat nasional perlu melakukan upaya-upaya pengendalian," kata Gubernur Lebu Raya di Kupang, Rabu.

Menurut dia, arus penumpang dari dan menuju provinsi setempat terus meningkat apalagi menjelang hari raya keagamaan nasional seperti natal hingga tahun baru.

Di Bandara El Tari Kupang misalnya, lanjut dia, lalu lintas penumpang setiap hari yang datang dan pergi bisa mencapai 7.000 orang.

"Untuk itu tarifnya perlu dikendalikan karena harganya terus melonjak naik di saat-saat seperti ini maka akan berdampak pada inflasi kita di daerah," kata gubernur dua periode itu.

Di sisi lain, katanya, di daerah bercirikan kepulauan seperti NTT, moda transportasi udara menjadi sangat efektif melayani masyarakat secara cepat dibandingkan dengan kapal laut yang sewaktu-waktu juga bisa terkendala cuaca buruk dan gelombang tinggi di laut.

"Sekarang orang-orang mulai suka berpergian dengan pesawat karena dari sisi waktu jauh lebih cepat, namun di sisi lain tarifnya menjadi kendala yang kerap dikeluhkan masyarakat," katanya.

Gubernur Lebu Raya mengatakan, pengendalian tarif angkutan udara merupakan kewenangan dari otoritas maskapai di tingkat pusat sehingga menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah daerah melakukan upaya pengendalian.

"Saya tanya ke berbagai maskapai cabang di daerah seperti Sriwijaya, Garuda, dan lainnya dan mereka mengatakan bahwa kenaikan tarif itu sepenuhnya kewenangan otoritas di pusat, harga naik Rp100.000 pun juga merupakan keputusan dari pusat," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, dalam rapat koordinasi bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bersama pihak Kementerian Perdagangan dan Kementrian Pertanian beberapa waktu lalu disepakati bahwa pengendalian tarif akan dikoordinasikan langsung dengan otoritas di tingkat nasional.

"Kami sepakati untuk segera melakukan koordinasi dengan otoritas di tingkat nasional dalam rangka pengendalian tarif angkutan udara yang meningkat diakhir tahun," katanya.