Dinkes Kota Kupang: Pengetatan PPKM mikro dilakukan di empat kelurahan

id NTT,COVID-19 kota kupang,Dinkes Kupang Pengetatan PPKM mikro,Pengetatan PPKM mikro dilakukan di empat kelurahan,Pengetat

Dinkes Kota Kupang: Pengetatan PPKM mikro dilakukan di empat kelurahan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Retnowati. (Antara/ Benny Jahang)

...Kami perlu mengingatkan agar PPKM berskala mikro perlu dilakukan secara ketat di empat kelurahan yang memiliki kasus COVID-19 tertinggi di sini
Kupang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mengatakan perlu dilakukan pengetatan pelaksanaan PPKM berskala mikro di empat kelurahan yang masuk kategori zona merah COVID-19 karena memiliki kasus terkonfirmasi positif COVID-19 tertinggi di daerah itu.

"Kami perlu mengingatkan agar PPKM berskala mikro perlu dilakukan secara ketat di empat kelurahan yang memiliki kasus COVID-19 tertinggi di sini," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Retnowati di Kupang, Senin, (28/6).

Retnowati menyebutkan, empat kelurahan yang masuk dalam status zona merah COVID-19 karena memiliki jumlah kasus tertinggi yaitu Kelurahan Fatululi 15 kasus, Kelapa Lima 19 kasus, Manulai II 14 kasus dan Kelurahan Oesapa 14 kasus.

"Penerapan PPKM di empat kelurahan ini perlu dilakukan secara serius sehingga penyebaran kasus COVID-19 bisa dikendalikan," kata Retnowati.

Menurut dia pemerintah kecamatan dan lurah agar memperhatikan secara serius terhadap penerapan PPKM mikro di empat kelurahan itu agar masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan dengan benar.

Retnowati menambahkan khusus untuk kelurahan dengan status orange dan kuning karena memiliki kasus terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 5-10 kasus harus menjadi perhatian agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas.

"Penerapan protokol kesehatan harus dilakukan agar penyebaran COVID-19 secara masif di daerah ini tidak terjadi," tegas Retnowati.

Ia mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Kupang akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Retrnowati mengatakan tim gugus tugas akan terus mengintensifkan penelusuran kontak erat sehingga bisa lebih cepat mengendalikan penyebaran kasus COVID-19 secara dini.

Baca juga: Pemkot Kupang terapkan PPKM mikro hingga RT/RW

Sementara itu juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 Kota Kupang, Ernest Ludji mengatakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 pada Minggu (27/6) sudah mencapai 7.342 kasus dan yang telah dinyatakan sembuh 6.846 orang.

Baca juga: Positif COVID-19 di Kota Kupang bertambah 52 orang

Sementara pasien COVID-19 yang masih dalam perawatan medis dan karantina mandiri di Kota Kupang sebanyak 313 orang dan meninggal dunua karena terinveksi virus Corona mencapai 183 orang.