Pemkab Mabar mengimbau pedagang durian musiman jaga kebersihan kota

id Pemkab Mabar, Manggarai Barat, Sat Pol PP Manggarai Barat, penjual durian, Labuan Bajo, NTT, kebersihan

Pemkab Mabar mengimbau pedagang durian musiman jaga kebersihan kota

Personel Sat Pol PP Manggarai Barat saat memberikan imbauan menjaga kebersihan dan ketertiban bagi pedagang durian musiman yang menggunakan kendaraan pikap di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (ANTARA/Gecio Viana)

Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) setempat mengimbau pedagang buah durian musiman yang menggunakan kendaraan pikap untuk menjaga kebersihan demi kenyamanan dan keindahan di Kota Labuan Bajo.

"Kami sebagai pemerintah wajib mengingatkan siapapun yang berusaha di tempat umum atau jalan protokol selalu menjaga kebersihan dan menjaga ketertiban, jangan mengganggu," kata Kepala Sat Pol PP Manggarai Barat Yeremias Ontong dihubungi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu malam.

Ia menambahkan pedagang buah durian menggunakan kendaraan roda empat mulai ramai di Kota Labuan Bajo memasuki musim panen pada Januari hingga Maret, setiap tahun.

Kehadiran pedagang durian musiman di Kota Labuan Bajo, ujar dia, menjadi hal menguntungkan bagi para petani dan pedagang di daerah itu karena Labuan Bajo sebagai kota wisata yang ramai dikunjungi wisatawan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebersihan dan ketertiban kota harus terus dijaga sehingga kota Labuan Bajo tetap indah, bersih dan tertib sehingga semakin menarik bagi wisatawan dan masyarakat umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat Yeremias Ontong. (ANTARA/Gecio Viana)

"Kami telah atur penjualan durian menggunakan pikap di titik strategis di depan Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Manggarai Barat sehingga kendaraan harus terparkir dengan rapi dan tentunya kebersihan harus tetap dijaga," katanya.

Ia juga meminta penjual durian musiman agar tidak menjajakan jualan menggunakan ruang milik jalan, seperti jalan, trotoar, got, dan bahu jalan. Larangan ruang milik jalan digunakan sebagai tempat usaha ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat.

"Oleh karena itu kami arahkan ke tempat strategis, sehingga tertata rapi dan keindahan kota tetap terjaga," ujarnya.

Imbauan kepada pedagang durian musiman selalu dilakukan Sat Pol PP Manggarai Barat, termasuk bagi para pedagang di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo.

"Ini dilakukan sehingga ruang milik jalan tetap terjaga kebersihannya sekaligus sesuai peruntukannya," katanya.