Kapolda NTT tegaskan TNI/Polri netral dalam PSU Sabu Raijua

id Psu sabu raijua, NTT, Pilkada, Kota.Kupang

Kapolda NTT tegaskan TNI/Polri netral dalam PSU Sabu Raijua

Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif (kiri) bersama Danrem 161/Ws Brigjen TNI Legowo Jatmiko. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT

...Netralitas TNI Polri di Sabu Raijua sangatlah penting, sehingga mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat
Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan bahwa TNI dan Polri harus netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua yang akan dilaksanakan pada Rabu (7/7).

"Kepada personel TNI dan Polri yang melaksanakan pengamanan di Sabu Raijua, Kapolda NTT menegaskan harus netral dan jangan sampai terlibat politik praktis," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B mengutip ucapan Kapolda NTT di Kupang, Senin, (5/7).

Danrem juga dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa personel TNI yang terlibat dalam pengamanan PSU Sabu Raijua juga diharapkan tidak melakukan politik praktis dan juga harus netral.

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa keberadaan TNI dan Polri pada PSU di Sabu Raijua adalah representatif negara yang harus mampu memberikan perlindungan dan menjamin rasa aman bagi masyarakat untuk menyampaikan hak politik tanpa paksaan atau tekanan bahkan ancaman dari pihak manapun juga.

"Netralitas TNI Polri di Sabu Raijua sangatlah penting, sehingga mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat," ujar Krisna mengutip kata Kapolda NTT .

Terkait netralitas Polri dalam Pilkada kata Krisna sudah diatur dalam pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menyebutkan bahwa "Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis".

Baca juga: KPU Sabu Raijua distribusi ogistik ke wilayah terluar

Baca juga: Polisi dalami kepemilikan senjata api warga Sabu Raijua

Selain itu, terkait netralitas Polri juga diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pada pasal 12 pada huruf c,d dan e bahwa "Setiap anggota Polri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dilarang menggunakan hak memilih dan dipilih; dan/atau melibatkan diri pada kegiatan politik praktis".

Baca juga: Polda tingkatkan pengamanan di Sabu Raijua jelang PSU

"Kepada seluruh anggota Polri bersama TNI yang ditugaskan mengamankan jalannya proses PSU di Sabu Raijua diharapkan dapat bekerja sama dan solid dalam upaya mewujudkan PSU yang aman dan sukses," ucap dia menegaskan.