Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yulianto mengatakan sistem pengelolaan keuangan pada Bank NTT sudah semakin memadai sehingga dapat meminimalisir terjadinya kasus korupsi.
"Sistem pengelolaan keuangan yang diterapkan manajemen Bank NTT saat ini sudah sangat baik sehingga bisa meminimalisir adanya penyimpangan keuangan negara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto di Kupang, Jumat, (23/7).
Kejati NTT Yulianto mengatakan hal itu terkait temuan BPK tentang adanya kerugian hingga Rp50 miliar akibat investasi yang tidak prudent kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance.
Ia mengatakan temuan itu merupakan peristiwa yang terjadi jauh sebelum adanya pendampingan dilakukan Kejaksaan NTT.
Menurut dia sistem pengelolaan keuangan yang profesional dan semakin transparan mulai dilakukan Bank NTT setelah adanya pendampingan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca juga: Kejati NTT kejar 19 DPO kasus pidana
"Temuan itukan merupakan warisan tahun-tahun sebelum Kejaksaan NTT melakukan pendampingan dalam penataan sistem pengelolaan keuangan yang bebas dari korupsi. Apabila kita melihat penataan manajemen Bank NTT saat ini sudah semakin memadai," kata Yulianto menambahkan.
Baca juga: Kejati NTT kehabisan anggaran menangani perkara
Ia mengatakan Kejaksaan Tinggi NTT akan terus melakukan pendampingan kepada manajemen Bank NTT agar dalam pengelolaan keuangan tidak terjadi kasus seperti itu.
"Kami akan terus memperbaiki semuanya sehingga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di bank milik pemerintah Provinsi NTT itu," tegasnya.