1.126.983 pemilih di NTT belum rekam e-KTP

id KPU

1.126.983 pemilih di NTT belum rekam e-KTP

Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe

"Data terkahir yang kami miliki masih tersisah 29,77 persen atau 1.126.983 penduduk yang belum memiliki KTP elektronik," kata Maryanti Luturmas Adoe.
Kupang (AntaraNews NTT) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur Maryanti Luturmas Adoe mengemukakan sebanyak 1.126.983 masyarakat pemilih di provinsi tersebut belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).

"Data terkahir yang kami miliki masih tersisah 29,77 persen atau 1.126.983 penduduk yang belum memiliki KTP elektronik," kata Maryanti Luturmas Adoe dalam deklarasi Kampanye Damai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT di Aula El Tari, Kota Kupang, Kamis.

Ia mengatakan dari jumlah sebanyak 3.785.681 penduduk di provinsi setempat yang wajib e-KTP, baru 2.658.698 orang yang memilikinya.

Jumlah masyarakat yang belum memiliki e-KTP itu tertinggi di Kabupaten Sumba Barat Daya yaitu mencapai 64,36 persen dan terendah di Kabupaten Sumba Tengah 5,92 persen.

Untuk itu, Maryanti berharap agar para pasangan calon dalam melakukan kampanye juga turut mendorong konstituennya yang belum memiliki KTP elektronik atau belum melakukan perekaman agar segera direalisasikan.

"Sehingga partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan hak pilihnya lewat pesta demokrasi Pilkada tidak terhambat," katanya dan menambahkan sebagai penyelenggara, KPU sudah mendorong pemerintah agar mencari solusi bersama untuk menuntaskan persoalan tersebut.

"Melalui petugas pemutakhiran data pemilih pada saat Coklit kami juga sudah mendorong masyarakat agar segera melakukan perekaman," katanya.

Ia menambahkan para pasangan calon akan menjalani masa kampanye mulai 15 Februari 2018 hingga 129 hari ke depannya dengan metode kampanye yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017.

KPU NTT telah membagi wilayah provinsi berbasis kepulauan itu dalam empat zona kampanye dengan tiap zona meliputi enam kabupaten/kota.  Untuk satu zona diberikan interval waktu delapan hari bagi pasangan calon untuk bisa berinteraksi dengan masyarakat pada satu zona tersebut.

Empat zona itu yakni zona satu daratan Timor meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka. Zona dua meliputi Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, Sabu dan Rote.

Zona tiga meliputi Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada dan Nagekeo. Sedangkan zona empat meliputi Kabupaten Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata dan Alor.