Dishub Kota Kupang buka jalur trayek angkutan umum pada wilayah terluar

id NTT,angkot di kota kupang,Kota Kupang

Dishub Kota Kupang buka jalur trayek angkutan umum pada wilayah terluar

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bernadimus Mere (ANTARA/ Benny Jahang)

...Kami sudah memiliki program untuk membuka trayek angkutan kota menuju daerah Fatukoa dan Naioni yang belum dilayani angkutan kota
Kota Kupang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur membuka jalur trayek angkutan kota (angkot) ke kelurahan Fatukoa dan Kelurahan Naioni sebagai sarana transportasi umum bagi warga di dua wilayah terluar di Kota Kupang itu.

"Kami sudah memiliki program untuk membuka trayek angkutan kota menuju daerah Fatukoa dan Naioni yang belum dilayani angkutan kota untuk sarana transportasi umum bagi warga daerah itu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadimus Mere ketika dihubungi di Kupang, Senin, (20/9).

Bernadimus Mere mengatakan hal itu terkait pembangunan sarana transportasi umum bagi warga di kawasan pingiran Kota Kupang.

Menurut dia, dua kelurahan di Kota Kupang itu belum memiliki fasilitas angkutan kota sebagai sarana transportasi umum bagi masyarakat.

Dia menambahkan, Pemerintah Kota Kupang pernah mendorong sejumlah pelaku usaha angkutan umum untuk melayani rute Naioni-Kupang dan Fatukoa-Kupang namun tidak bertahan lama karena faktor keamanan.

"Pelaku usaha yang sudah mengoperasikan kendarannya ke daerah itu memilih untuk menarik diri karena alasan keamanan," tegasnya.

Menurut dia, masyarakat dari dua kelurahan itu selama ini menggunakan angkutan pedesaan dari Kabupaten Kupang sebagai sarana transportasi untuk mengangkut barang maupun penumpang menuju Kota Kupang.

Dia mengatakan. mulai tahun 2022 Pemerintah Kota Kupang segera melakukan penataan ulang sistem transporrtasi di Kota Kupang dengan mendorong lagi para pelaku usaha angkutan kota di Kota Kupang untuk melayani warga di dua kelurahan itu

Ia menegaskan, pemerintah Kota Kupang akan bertindak tegas dengan melarang angkutan pedesaan dari luar daerah masuk ke Kota Kupang setelah terminal Tipe A milik Kota Kupang mulai beroperasi pada 2022,

Baca juga: Terminal bus tipe A di Kota Kupang segera dioperasikan

"Angkutan pedesaan hanya diizinkan sampai di terminal tipe A dan terminal Tipe C, kami tidak izinkan angkutan desa masuk ke Kota Kupang , untuk mengangkut barang dan penumpang dari terminal Tipe A maupun terminal tipe C menuju Kota Kupang menggunakan angkutan kota yang resmi beroperasi di Kota Kupang ," tegasnya.

Baca juga: Kota Kupang manfaatkan hutan mangrove jadi lokasi obyek wisata