Terminal bus tipe A di Kota Kupang segera dioperasikan

id NTT,terminal tipe A,kota kupang

Terminal bus tipe A di Kota Kupang segera dioperasikan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Berdanimus Mere. ANTARA/ Benny Jahang

...Kegiatan bongkar muat barang seperti hasil bumi yang hendak dijual ke pasar dalam Kota Kupang dilakukan di terminal Tipe A dan akan diangkut oleh kendaraan angkutan kota di Kota Kupang
Kupang (ANTARA) - Terminal Tipe A di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur segera beroperasi sebagai terminal kendaraan umum antar kabupaten/kota dalam provinsi pada tahun 2022.

"Terminal tipe A ini menjadi sentral untuk konektivitas semua angkutan umum di daerah ini. Mulai tahun 2022 termintal Tipe A yang telah dibangun Pemerintah pusat sudah mulai berfungsi sebagai terminal angkutan umum baik dalam kota maupun luar Kota Kupang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Berdanimus Mere ketika dihubungi di Kupang, Minggu, (19/9).

Berdanimus Mere mengatakan hal itu terkait upaya Pemerintah Kota Kupang dalam melakukan penataan pelayanan transportasi umum di Kota Kupang.

Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Kupang segera melakukan penataan ulang terhadap seluruh trayek angkutan umum dalam kota sebelum terminal tipe A mulai berfungsi, sehingga semua jalur kendaraan umum dari terminal Tipe C yang dibangun Pemerintah Kota terkoneksi dengan terminal Tipe A di kawasan Bimoku, Kecamatan Kelapa Lima.

Ia mengatakan, trayek angkutan umum dalam kota yang berlaku sejak 1998 segera ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

"Ada beberapa jalur angkutan umum yang belum terkoneksi dengan jalur terminal C, kami akan melakukan penataan ulang sehingga semua jalur trayek angkutan umum bisa terhubung dengan semua terminal tipe C yang ada di Kota Kupang," tegasnya.

Dia menambahkan, setelah berfungsinya terminal Tipe A itu maka semua kendaraan angkutan umum seperti bus dan angkutan pedesaan dari luar Kota Kupang yang selama ini bebas masuk ke dalam wilayah kota Kupang akan dilarang masuk ke dalam Kota Kupang.

"Kegiatan bongkar muat barang seperti hasil bumi yang hendak dijual ke pasar dalam Kota Kupang dilakukan di terminal Tipe A dan akan diangkut oleh kendaraan angkutan kota di Kota Kupang," katanya.

Baca juga: Kota Kupang manfaatkan hutan mangrove jadi lokasi obyek wisata

Baca juga: BI NTT sebut percepatan vaksinasi jadi game charger pemulihan ekonomi