Menkum HAM diminta wujudkan provinsi kepulauan

id Menkum HAM

Menkum HAM diminta wujudkan provinsi kepulauan

Menkum HAM Yosonna H Laoly (tengah) bersama Gubernur NTT Frans Lebu Raya (kanan) menyaksikan penandatangan MoU antara Dirjen Kekayaan Intelektual bersama Kanwil Kemenkumham NTT di Kupang, Jumat (6/4). (ANTARA Foto/Aloysius Lewokeda)

Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya meminta dukungan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mewujudkan pengakuan secara yuridis terhadap Nusa Tenggara Timur sebagai provinsi kepulauan.
Kupang (AntaraNews NTT) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya meminta dukungan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mewujudkan pengakuan secara yuridis terhadap Nusa Tenggara Timur sebagai provinsi kepulauan.

"Sejak lama kami terus berjuang supaya ada Undang-Undang tentang daerah kepulauan, kami titip dan mohon dukungan kepada Bapak Menteri (Yasonna H Laoly) supaya bisa terwujud selama bapak memimpin di Kemkumham," kata Gubernur Frans Lebu Raya di Kupang, Jumat (6/4).

Permintaan dukungan ini disampaikan langsung kepada Menkumham Yasonna H Laoly yang hadir bersama Dirjen Kekayaan Intelektual beserta jajaran direktur dalam rangka membuka rapar koordinasi rencana aksi hak asasi manusia (Ranham) yang dipusatkan di Aula Fernandes Kantor Gubernur NTT.

Frans Lebu Raya mengatakan, pemerintahannya terus berjuang agar provinsi yang memiliki 1.192 pulau besar dan kecil itu mendapat pengakuan secara yuridis sebagai daerah kepulauan.

Sebelumnya, gubernur juga mengemukakan bersama-sama unsur Forkopimda setempat telah berupaya memberikan nama pulau-pulau yang ada.

"Hanya saja ada keterbatasan fasilitas sehingga secara bertahap semua pulau nantinya akan diberikan nama," katanya.

Baca juga: Mendagri Dukung NTT Daerah Kepulauan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo
Menurutnya, pengakuan daerah kepulauan secara yuridis akan bermanfaat pada pengembangan potensi-potensi yang dimiliki daerah secara maskimal meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Apalagi, lanjutnya, pemerintah tengah mengoptimalkan pembangunan di sektor pariwisata, kelautan dan perikanan.

Ia mencontohkan, pemanfaatan potensi kelautan di Laut Sawu yang menurutnya belum maksimal karena keterbatasan wewenang daerah hanya bisa mengelola sejauh 12 mil dari garis pantai.

Menteri Yasonna H Laoly yang menanggapi permintaan itu, mengatakan pengakuan yuridis terhadap daerah-daerah kepulauan terus diperjuangkan.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara kepulauan, maka daerah kepulauan sebagai sentra apalagi nawacita yang mendorong poros maritim harus betul-betul diperjuangkan dengan baik.

"Karena pada umumnya daerah-daerah kepulauan kita adalah terluar dan tertinggal mulai barat hingga timur Indonesia, di sisi lain merupakan garda terdepan NKRI," katanya.

Untuk itu, Menteri juga mengajak pemerintah provinsi setempat agar bekerja bersama-sama agar rencana undang-undang daerah kepulauan bisa terelisasi.

"Saya juga selalu ditunjuk oleh Bapak Presiden (Joko Widodo) untuk ikut membahas undang-undang ini," katanya.

Baca juga: RUU Kepulauan Belum Ada Titik Temu
. Menkum HAM Yasonna H Laoly (ANTARA Foto)