Kota Kupang (ANTARA) - Ahli epidemiologi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr. Pius Weraman menilai ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di Kota Kupang, Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) rendah.
"Pembuktian bahwa ketaatan terhadap prokes di Kota Kupang itu rendah karena kasus saat ini di Kota Kupang sesuai rilis tanggal 17 Oktober 2021 bertambah secara signifikan yaitu dari 59 kasus meningkat menjadi 63 kasus," kata dia di Kupang, Selasa (19/10).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan bagaimana menjaga angka penularan kasus COVID-19 tetap rendah saat aktivitas masyarakat di Kota Kupang mulai meningkat.
Menurut dia, ketika inang penular masih berkembang, maka masih banyak orang di lingkungan sekitar masih berpeluang besar tertular COVID-19.
Baca juga: Epidemiologi: Perlu pengawasan terhadap masyarakat penerima layanan di Rumah Sakit
Artinya, katanya, penyebaran kasus COVID-19 di Kota Kupang berpeluang meningkat apabila masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan 5M sesuai dengan anjuran pemerintah.
Baca juga: Perlu ketegasan pemerintah kendalikan penyeberan COVID-19
Dia juga mengharapkan pemerintah mengendalikan mobilitas warga, agar mobilitas mereka tetap dalam koridor yang dianjurkan pemerintah.
"Jadi mobilitas tetap dengan protokol kesehatan yang ketat, semua pintu masuk harus dijaga ketat, baik udara, laut, dan darat, terutama pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan dengan mengikuti pedoman yang ada," katanya.
Selain itu, kata dia, penapisan kasus tetap dilakukan untuk mencegah warga tertular COVID-19.
Dia mengatakan tentang peranan penting semua satgas di tingkat RT/RW atau kelurahan sebagai kunci sukses bagi pengendalian penyakit tersebut.
Epidemilog : ketaatan prokes di Kota Kupang rendah
Pembuktian bahwa ketaatan terhadap prokes di Kota Kupang itu rendah karena kasus saat ini di Kota Kupang sesuai rilis tanggal 17 Oktober 2021 bertambah secara signifikan yaitu dari 59 kasus meningkat menjadi 63 kasus