Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 21 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022 guna menekan risiko penularan COVID-19 semasa libur Natal dan Tahun Baru.
"Kami sudah bicarakan pada tingkat Forkopimda NTT bahwa pada 21 Desember mulai diberlakukan PPKM Level 3 di NTT," kata Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pada acara penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di Kota Kupang, Kamis (2/12)
"Memang secara nasional mulai berlaku 24 Desember tetapi di NTT dimajukan mulai 21 Desember sebagai upaya mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19," ia menambahkan.
Gubernur mengatakan bahwa pemerintah provinsi juga melakukan langkah-langkah untuk mencegah masuknya varian baru virus corona yang disebut Omicron ke wilayah NTT.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali diperpanjang meskipun kasus terjaga di level rendah
Baca juga: Pemkot Kupang optimistis vaksinasi COVID-19 capai target
"Tidak menutup kemungkinan virus itu masuk juga ke NTT sehingga berbagai upaya antisipasi melalui pengetatan protokol kesehatan sangat penting dilakukan di NTT," katanya.
Dia meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTT menjalankan ketentuan PPKM Level 3 dengan baik supaya angka kasus COVID-19 tidak sampai meningkat lagi selama masa libur Natal dan Tahun Baru.