Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur,akan menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang periode 2018-2023 pada 5 Juli 2018.
"Sesuai agenda KPU, kegiatan rapat pleno rekapitulasi suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati dilaksanakan pada Kamis (5/7). Rapat pleno dilakukan secara terbuka untuk umum," kata Ketua KPU Kabupaten Kupang, Hans Christian Louk ketika dihubungi wartawan di Oelamasi, Selasa (3/7).
Ia mengatakan, rekapitulasi perhitungan suara diikuti ketua PPK dari 24 kecamatan serta Panwaslu Kabupaten Kupang berlangsung di aula Gereja Elim, Naibonat.
Hans mengatakan, pelaksanaan pilkada bupati dan wakil bupati Kupang pada 27 Juni lalu berlangsung aman, sekalipun terjadi pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS.
"Kami bersyukur pelaksanaan pilkada berlangsung aman dan lancar," katanya.
Baca juga: Pleno rekapitulasi penghitungan suara 7-9 Juli 2018
Ia berharap seluruh pasangan calon yang ikut bertarung dalam perhelatan pilkada di Kabupaten Kupang untuk tetap saling menghargai dan menghormati hasil pilkada 2018.
"Proses pemilihan sudah selesai. Tinggal menunggu hasil pleno penghitungan suara untuk menetapkan calon terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Kupang periode 2018-2023," katanya.
Ia mengatakan, siapapun yang terpilih dalam pilkada Kabupaten Kupang merupakan pilihan rakyat yang harus diterima.
Hans mengatakan, dalam rapat pleno akan dilakukan juga penetapan hasil rekapitulasi suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023.
Baca juga: KPU pastikan perolehan suara tidak akan berubah
Pleno hasil Pilbup Kabupaten Kupang 5 Juli
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang akan menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang periode 2018-2023 pada 5 Juli 2018.