Jakarta (ANTARA) - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah mengatakan klaim rumah sakit COVID-19 sebanyak Rp2,42 triliun tidak dapat dibayarkan karena termasuk dalam kategori keduluarsa.
“Sebanyak Rp2,42 triliun, yaitu yang termasuk dalam kedaluwarsa dan dari awal dinyatakan tidak sesuai oleh BPJS,” ujar Khalimah dalam keterangan yang dipantau di Jakarta, Ahad.
Dia menjelaskan klaim yang kedaluwarsa dan dinyatakan tidak sesuai oleh BPJS yaitu Rp680 miliar dan dispute yang tidak bisa dibayarkan Rp1,74 triliun. Sementara itu, total klaim RS COVID-19 tahun 2021 yang diterima pemerintah adalah Rp90,20 triliun dan dengan klaim yang tidak bisa dibayarkan maka sisanya Rp87,78 triliun yang harus dibayarkan.
Dia meminta agar pihak rumah sakit COVID-19 yang belum mengajukan klaim ke pemerintah untuk layanan Desember 2021, untuk segera mengurusnya paling lambat pada 28 Februari 2022 atau hari terakhir sebelum dinyatakan kedaluarsa.
Baca juga: Kasus aktif COVID di Indonesia bertambah 17.499 pada Minggu
Baca juga: Presiden berikan tiga arahan cegah ledakan COVID-19 seperti Eropa
Berdasarkan Kepmenkes Nomor 5673 Tahun 2021, masa kedaluwarsa klaim pelayanan pasien COVID-19 sejak November 2021 adalah setelah dua bulan sejak layanan kesehatan diberikan pada pasien.*
Kemenkes bilang klaim Rp2,42 triliun tidak dibayarkan karena keduluarsa
...Sebanyak Rp2,42 triliun, yaitu yang termasuk dalam kedaluwarsa dan dari awal dinyatakan tidak sesuai oleh BPJS