Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memindahkan satu warga negara (WN) Filipina berinisial DC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang.
Warga negara Filipina tersebut diamankan pada Kamis (17/2) pekan lalu di Kabupaten Ngada karena melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Kamis, (24/2) mengatakan bahwa pemindahan DC ke Rudenim Kupang dilakukan pada Rabu (23/2) setelah sebelumnya ditahan sementara di Labuan Bajo.
"Penyerahan deteni (orang asing penghuni Rudenim) ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Labuan Bajo dan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin tinggal dan dokumen keimigrasian," katanya.
Jaya menjelaskan bahwa sejak proses pemeriksaan sampai pen-detensi-an di Rudenim Labuan Bajo, DC dalam keadaan sehat, kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
DC juga lanjut Jaya mengakui kesalahannya dan menyadari bahwa dirinya telah tahu dan melanggar aturan perundang-undangan keimigrasian di yang ada di Indonesia.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, DC menyadari bahwa dirinya tidak menaati peraturan perundang-undangan dengan memasuki wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor), tidak melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta tidak memiliki izin tinggal selama tinggal di Kabupaten Ngada, NTT," tambah dia.
Jaya Mahendra berharap agar tindakan tegas terhadap pelanggar UU Keimigrasian ini, dapat memberi efek jera bagi WNA lainnya agar tidak masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
“Kami harapkan masyarakat dapat proaktif dalam memberikan informasi mengenai keberadaan orang asing yang patut diduga atau mencurigakan, mengingat cakupan wilayah kerja kita yang cukup luas mencakup wilayah Manggarai Raya dan Kabupaten Ngada," tambah dia.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo bentuk Timpora laut - Udara
Selanjutnya Jaya menjelaskan berdasarkan undang-undang keimigrasian, setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah serta izin tinggalnya habis berlaku dapat dipidana baik kurungan ataupun denda.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo amankan WN Filipina di Kabupaten Ngada
Sementara itu tambah dia, bagi masyarakat yang mengetahui atau ingin melaporkan keberadaan orang asing di wilayah Manggarai Raya dan Ngada bisa menghubungi Via WhatsApp atau telepon ke nomor 081237826699.
Dengan pemindahan itu maka kini terdapat dua WN asal Filipina yang berada di Rudenim Kupang. Satu warga negara Filipina berinisial RLA juga diamankan oleh Imigrasi Maumere pada Januari 2022 lalu.
Kantor Imigrasi Labuan Bajo pindahkan WN Filipina ke Rudenim Kupang
...Penyerahan deteniĀ (orang asing penghuni Rudenim) ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Labuan Bajo