Nagekeo dapat kuota 2.875 ekor ternak antar pulau

id Nagekeo, NTT, rens ternak, kuota ternak, peternakan

Nagekeo dapat kuota 2.875 ekor ternak antar pulau

Sapi yang berada dalam rens ternak di Nggolonio, Nagekeo, NTT (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

...Tahun ini Nagekeo mendapatkan kuota 2.875 ekor ternak dengan rincian sapi 2.500 ekor, kerbau 300 ekor, dan kuda 75 ekor
Mbay (ANTARA) - Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur mendapatkan kuota pengiriman ternak antar pulau/daerah sebanyak 2.875 ekor pada 2022 dari Pemerintah Provinsi.

"Tahun ini Nagekeo mendapatkan kuota 2.875 ekor ternak dengan rincian sapi 2.500 ekor, kerbau 300 ekor, dan kuda 75 ekor," kata Kepala Dinas Peternakan Klementina Dawo di Mbay, Kamis, (24/2).

Pada tahun sebelumnya, Nagekeo mendapatkan jatah 1.800 ekor ternak sapi dan mendapatkan kompensasi 500 ekor ternak sapi. Pada tahun ini, pihaknya sempat mengusulkan kuota 5.000 ekor ternak sapi, tetapi tidak disetujui.

Adapun jatah ternak yang akan dikirimkan ke daerah lain tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Alokasi Pengeluaran Ternak Besar Potong Sapi, Kerbau, dan Kuda asal NTT Tahun 2022.

Dalam keputusan tersebut, berat minimal dari masing-masing ternak yang boleh dikirim ke luar pulau yakni ternak sapi dengan berat 275 kilogram, ternak kerbau 325 kilogram, dan ternak kuda seberat 150 kilogram. Jenis ternak yang dikirim antar pulau hanya ternak jantan saja.

Untuk melakukan pengiriman ternak antar pulau tersebut, terdapat persyaratan teknis yang harus dipenuhi. Beberapa dokumen tersebut yakni dokumen kerja sama kemitraan dengan kelompok ternak serta dokumen kepemilikan lahan minimal 50 hektare dan keterangan peruntukkan.

Kemudian, dokumen kepemilikan fasilitas pemeriksaan hewan dan tenaga kesehatan hewan, keterangan jumlah tenaga kerja yang dimiliki, dokumen kepemilikan kandang tampung sampai dengan 1.000 ekor dan surat keterangan kepemilikan 10 persen betina produktif dari jumlah ternak yang akan dikeluarkan, disahkan oleh petugas pemeriksa.

Guna memastikan pengiriman sapi berjalan aman dan sesuai aturan, Dinas Peternakan Nagekeo melakukan pengawasan lalu lintas ternak di Pelabuhan Marapokot bersama lembaga lainnya, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas III Marapokot, Karantina Pertanian Ende, dan instansi terkait lain.

Baca juga: Pemkab Nagekeo salurkan bantuan 1.000 ekor ayam petelur

Baca juga: Pemkab Nagekeo siapkan lokasi untuk pelabuhan kapal tol laut