Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah mengirim suatu tim ke Jakarta untuk meminta keterangan dari Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti terkait penyelidikan dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bersubsidi bagi warga eks Timor Timur di Kabupaten Kupang.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Nusa Tenggara Timur A.A Raka Putra Dharmanw, di Kupang, Rabu mengatakan bahwa proses pemeriksaan dilaksanakan di Kejagung.
"Tim ke Jakarta, tujuannya untuk meminta keterangan dari Wamen PU," katanya.
Dia menjelaskan bahwa dalam kasus ini status Wamen PU bukan sebagai saksi tetapi pihak yang dimintai keterangan, karena saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Jadi sebutannya bukan saksi, tetapi sebagai pihak yang dimintai keterangan," tegasnya.
Dia juga mengatakan bahwa pengambilan keterangan dari Wamen PU karena jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya Tahun 2023.
Ditegaskan Juru Bicara (Jubir) Kejati NTT, PT Brantas Abipraya dan PT Cipta Karya merupakan pihak - pihak yang mengerjakan proyek pembangunan 2.100 rumah khusus pejuang eks Timor Timur tersebut dengan membawa dokumen-dokumen pendukung terkait pembangunan rumah itu.
Sebelumnya diberitakan bahwa Wamen PU sempat dipanggil ke Kupang untuk dimintai Keterangan oleh Kejati NTT pada 21 Mei lalu.
Namun karena alasan kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, proses pengambilan keterangan Wamen tidak bisa dilakukan karena saat itu Wamen PU tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sehingga Kejati NTT lalu menjadwalkan ulang, jadwal pengambilan keterangan dari Wamen PU yang lokasinya dilaksanakan di Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati NTT kirim tim ke Jakarta untuk minta keterangan Wamen PU