Kupang (ANTARA) - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur mengimbau para pelaku perjalanan tetap menaati protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 setelah pemerintah melonggarkan aturan perjalanan domestik.
Menurut aturan perjalanan domestik yang baru, pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dua dosis tidak lagi harus menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR maupun antigen.
"Dengan adanya keputusan itu maka buka berarti kita bisa bebas berbuat apa saja, tetapi kita harus lebih berhati-hati jika ingin bepergian agar tidak mudah terpapar COVID-19," kata dokter di KKP Kupang Fani Djubida kepada wartawan di Kupang, Rabu (9/3).
Fani mengatakan bahwa meskipun pemerintah sudah mencabut ketentuan yang mewajibkan pelaku perjalanan menjalani tes RT-PCR atau antigen, warga sebaiknya menjalani pemeriksaan mendeteksi penularan COVID-19 sebelum melakukan perjalanan jika merasa kesehatannya terganggu.
"Jika badan rasa tidak enak, atau ada gejala-gejala sakit lebih baik periksa diri ke klinik atau puskemas dan batal berangkat," katanya.
Baca juga: KKP bangun pabrik es berkapasitas 15.000 ton per hari di Kota Kupang
GM PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang I Nyoman Noer Rohim mengatakan bahwa pelayanan tes antigen tetap disediakan di bandara untuk memfasilitasi pelaku perjalanan yang membutuhkan.
Baca juga: KKP Kupang perketat pengawasan dokumen tes COVID-19
"Ini untuk memeriksa kesehatan para pelaku perjalanan yang belum vaksin lengkap, kemudian juga yang komorbid atau punya penyakit bawaan," kata dia.