DJPb catat realisasi insentif pajak NTT capai Rp42,67 miliar

id insentif pajak di NTT,penerimaan pajak NTT,pajak NTT,Kanwil DJPb NTT,NTT,kajian fiskal NTT,kajian ekonomi NTT

DJPb catat realisasi insentif pajak NTT capai Rp42,67 miliar

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi NTT Catur Ariyanto Widodo saat memberikan keterangan kepada wartawan usai kegiatan Seminar Kajian Fiskal dan Ekonomi Regional NTT di Kupang, Kamis (17/3/2022). (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Sementara itu peningkatan pajak terbesar adalah pada sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib serta diikuti sektor konstruksi
Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat nilai realisasi insentif pajak bagi masyarakat di NTT pada 2021 mencapai Rp42,67 miliar.

"Insentif pajak ini dihadirkan untuk menolong masyarakat dan dunia usaha agar bisa bertahan di tengah situasi pandemi COVID-19," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb NTT Catur Ariyanto Widodo dalam kegiatan Seminar Kajian Fiskal dan Ekonomi Regional NTT di Kupang, Kamis (17/3).

Ia menjelaskan realisasi insentif pajak mencapai Rp42,67 miliar di 2021 meningkat sebesar 18 persen dari realisasi pada 2020 tercatat sebesar Rp36,20 miliar.

Insentif pajak yang dapat dimanfaatkan antara lain PPh 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp200 juta/tahun.

Selain itu PPh final UMKM 0,5 persen ditanggung pemerintah, PPh final dari jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah, PPh 22 impor, insentif angsuran PPh 25, insentif PPN restitusi hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

Dijelaskan, dengan adanya insentif pajak maka uang yang digunakan masyarakat atau pelaku usaha untuk membayar pajak dapat dialihkan untuk kebutuhan lain termasuk untuk memperkuat sektor usaha agar bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Menyinggung terkait perkembangan penerimaan perpajakan di NTT, Catur menjelaskan bahwa dalam tiga tahun terakhir (2019-2021), penerimaan perpajakan bertumbuh positif di antaranya PPh tumbuh 10 persen, PPN 5 persen, PBB 33 persen, cukai 29, persen, pajak lainnya 46 persen, dan bea masuk 2.351 persen.

Baca juga: DJP sebut 5.000 UMKM NTT manfaatkan insentif pajak


Baca juga: DJP berkomitmen kawal belanja pemerintah di NTT

Kenaikan PPN dan PPnBM, kata dia didorong oleh insentif PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah untuk kendaraan bermotor dengan spesifikasi tertentu, sehingga dapat meningkatkan total penjualan/transaksi.

Selain itu, peningkatan penerimaan bea masuk terkait dengan dibukanya pintu perbatasan khusus untuk dari dan ke Timor Leste.

"Sementara itu peningkatan pajak terbesar adalah pada sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib serta diikuti sektor konstruksi," katanya.

Kegiatan seminar itu dihadiri sejumlah pimpinan dari lintas instansi yakni Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi NTT, Badan Pusat Statistik (BPS) NTT, Bappeda, Bappelitbangda, BPKAD, maupun ekonomi, dosen dan mahasiswa.