Gugatan pilkada empat kabupaten ditolak

id Yosafat

Gugatan pilkada empat kabupaten ditolak

Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli

Juru bicara KPU NTT Yosafat Koli mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan perselisihan hasil pilkada pada empat dari lima kabupaten yang mengajukan permohonan PHP.

Kupang (AntaraNews NTT) - Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yosafat Koli mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan perselisihan hasil pilkada pada empat dari lima kabupaten yang mengajukan permohonan PHP.

"Dari lima kabupaten yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP), empat di antaranya ditolak. Hanya satu kabupaten yang dilanjutkan ke tahapan persidangan," kata Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Senin (13/8), terkait gugatan hasil pilkada di MK.

Menurut dia, gugatan empat kabupaten yang ditolak itu adalah Kabupaten Rote Ndao, Manggarai Timur, Sumba Barat Daya dan Kabupaten Alor, sedang gugatan terhadap hasil rapat pleno penghitungan suara untuk pilkada di Kabupaten Timor Tengah Selatan akan dilanjutkan ke tingkat persidangan.

Gugatan terhadap hasil rapat pleno penghitungan suara Pilkada TTS dilakukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Obet Naitboho-Alxander Kase. Dalam materi gugatan itu, pasangan ini menyebutkan ada delapan pelanggaran yang dilakukan KPU TTS dalam pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu.

Delapan pelanggaran yang disampaikan dalam surat permohonan itu antara lain pertama jadwal rapat pleno rekapitulasi yang tidak sesuai dengan jadwal, program dan tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2018. Kedua, pendistribusian logistik yang tidak sesuai dengan peraturan KPU nomor 4 Tahun 2018.

Ketiga, tidak terdapat formulir C1-plano yang diterima oleh saksi pemohon dan hanya menerima model C-KWK, model C1-KWK dan model C2-KWK. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan pada pemohon bahwa salinan yang ada pada model C1-KWK tidak sesuai dengan C1-plano yang diberikan petugas KPPS yang terdapat pada 920 tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: KPU NTT berharap tak ada gugatan ke MK

Hanya satu TPS yakni TPS-3 Desa Fatukolo yang terdapat di Kecamatan Molo Utara, di mana model C1-plano-KWK yang ditandatangani oleh KPPS dan saksi keempat pasangan calon.

Pelanggaran keempat adalah pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten pada 6 Juli 2018, logistik berupa kotak suara berceceran sehingga menyebabkan rapat pleno diskor berulang kali.

Kelima, dalam persentase yang dilakukan PPK setiap kecamatan pada rapat pleno tingkat kabupaten ditemukan bahwa terdapat perbedaan daftar pemilih tetap (DPT).

Pada saat pelaksanaan pemungutan suara, sebut Obet-Alexander seperti dikutip dari laman resmi MK,http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php, DPT yang digunakan KPPS adalah DPT lama. Sedangkan sesuai dengan rekomendasi panwaslu, seluruh TPS wajib menggunakan DPT perubahan.

Pelanggaran lain yang disebutkan dalam permohonan ke MK adalah terjadi penggelembungan suara untuk paket nomor urut 3 di beberapa wilayah, seperti di Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara di mana terdapat perbedaan perolehan suara pada berita acara model C-KWK.

Penggelembungan suara juga terjadi Desa Kelle, Kecamatan Kuanfatu, Desa Mnelaanen, Kecamatan Amanuban Timur, dan Desa Sono di Kecamatan Amanatun Utara.

Karena itu, pasangan nomor urut dua ini memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang ditetapkan tidak bernomor, tentang berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tahun 2018.

Yosafat Koli menambahkan, penetapan pasangan calon terpilih pilkada serentak 2018 di TTS akan dilakukan setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi. "Keputusannya seperti apa, KPU siap melaksanakan, termasuk terjadi perubahan dalam keputusan," katanya.

Baca juga: KPU: Tidak ada gugatan hasil pilgub NTT ke MK

Gelar pleno
Yosafat menambahkan berdasarkan acuan dari MK tersebut maka KPU NTT meminta empat kabupaten tersebut agar segera menggelar pleno penetapan calon bupati-wakil bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2018.

Permintaan percepatan pleno itu, menyusul adanya keputusan MK yang menolak gugatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak 2018 pada empat kabupaten di NTT, yakni Kabupaten Sumba Barat Daya, Rote Ndao, Manggarai Timur dan Kabupaten Alor.

Pada Pilkada serentak 2018, ada sepuluh kabupaten yang menggelar pilkada, termasuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023. Hanya saja, dari sepuluh kabupaten itu, hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara pada lima kabupaten digugat ke MK sehingga penetapan calon terpilih masih belum bisa dilakukan.

Dari lima kabupaten yang mengajukan gugatan, MK hanya menerima dan melanjutkan proses gugatan dari satu kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan.

"Kami sudah minta supaya, empat kabupaten ini segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih untuk diajukan kepada pemerintah dan DPRD untuk proses pelantikan," katanya dan menambahkan bahwa baru KPU Sumba Barat Daya menggelar rapat pleno pada Senin, (13/8).

Ia berharap agar pelaksanaan pleno dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan, dan hasil pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2018-2023 segera diajukan kepada pemerintah dan DPRD.