Pemerintah Kucurkan Rp76,5 Miliar Untuk "demam"

id anggur merah, kelompok usaha

Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Nusa Tenggara Timur akan mengucurkan dana sebesar Rp76,5 miliar dari APBD provinsi untuk mendukung program pembangunan Desa Mandiri Anggur Merah (DeMAM) yang akan dimulai pada 2013.

"Dana sebesar itu akan diberikan kepada 275 desa dan 31 kelurahan yang menyebar di berbagai kabupaten di NTT, dengan masing-masing desa akan menerima dana bergulir tersebut sebesar Rp250 juta," kata Ketua Bappeda NTT Wayan Darmawa di Kupang, Selasa.

Program "DeMAM" diluncurkan Gubernur NTT Frans Lebu Raya pada 2010 untuk mendukung pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat guna meningkatkan kesejahterannya agar segera keluar dari belenggu kemiskinan dan keterbelakangan.

Sejak program tersebut diluncurkan, pemerintah telah mengucurkan dana dari APBD NTT sebesar Rp146,25 miliar untuk mendukung pengembangan usaha ekonomi masyarakat yang menyebar di 585 desa dan kelurahan di wilayah provinsi kepulauan ini.

Usaha ekonomi produktif yang dilakukan kelompok masyarakat lewat program pembangunan Desa Mandiri Anggur Merah tersebut, antara lain beternak sapi, ayam, bertenun dan usaha ekonomi kreatif lainnya.

Bantuan dana bergulir dari pemerintahan Gubernur Frans Lebu Raya lewat APBD NTT itu sebagai modal awal untuk mengembangan usaha, dan akan dikembalikan kepada pemerintah setelah usaha tersebut sudah mendapatkan hasil.

"Sudah banyak anggota kelompok masyarakat, terutama yang bergerak di sektor usaha peternakan, sudah mulai menyicil dana bergulir tersebut sehingga sudah dialokasikan untuk kelompok masyarakat lain yang belum kebagian dana bantuan dari program DeMAM," kata Wayan.

Ia menambahkan penetapan Desa Mandiri Anggur Merah untuk tahun anggaran 2013 sebanyak 275 desa dan 31 kelurahan itu, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 254/KEP/HK/2012 tanggal 1 Oktober 2012, setelah dilakukan survei kelayakan oleh tim dari Bappeda NTT serta kabupaten/kota.

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur NTT Frans Lebu Raya meminta kepala desa/lurah untuk melakukan evaluasi terhadap pengelonaan dana bantuan dimaksud bagi pengembangan usaha ekonomi produktif oleh kelompok masyarakat yang menerima dana bantuan tersebut di wilayah kerjanya masing-masing.

Sedang, bagi pendamping kelompok masyarakat penerima dana "DeMAM", gubernur minta untuk menyampaikan laporan pengelolaan dana tersebut setiap bulan kepada bulati atau wali kota melalui kepala Bappeda kabupaten/kota.