Kapolresta pimpin penangkapan tersangka penganiayaan wartawan di Samarinda

id Polres Kupang Kota, NTT, Kota Kupang, kasus penganiayaan wartawan

Kapolresta pimpin penangkapan tersangka penganiayaan wartawan di Samarinda

Polisi mengiring sejumlah pelaku penganiyaan wartawan saat tiba di Polresta Kupang Kota. ANTARA/Kornelis Kaha

Empat orang kita tangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur,  dan satu orang kita tangkap di Kota Kupang
Kupang (ANTARA) - Polresta Kupang Kota, berhasil menangkap lima tersangka penganiayaan seorang jurnalis media lokal di Kupang Fabian Latuan pada 26 April 2022 lalu.

"Empat orang kita tangkap di Balikpapan, Samarinda, Kalimantan Timur,  dan satu orang kita tangkap di Kota Kupang, " kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B Kepada wartawan di Kupang,  Jumat (6/5).

Lima tersangka yang sudah ditangkap pada Rabu (4/5) dan dibawa ke Kupang pada Kamis (5/5) kemarin itu adalah N, M, P, MD dan J.N ditangkap di Kota Kupang sementara sisanya ditangkap saat berada di Kalimantan Timur. 

Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan empat tersangka yang sudah ditangkap itu berkat kerja sama yang baik antara Polda Kalimantan Timur bersama dengan Polresta Kupang Kota setelah pihaknya menyelidiki kasus tersebut. 

Baca juga: Polisi sudah periksa delapan saksi kasus penganiayaan wartawan di Kupang

Krisna mengatakan bahwa penangkapan terhadap sejumlah tersangka itu dilakukan setelah pada 29 April tim penyidik dari Polresta Kupang Kota mengidentifikasi seorang tersangka di Kota Kupang. 

Baca juga: Warga Lamahalot desak polisi segera tangkap pelaku pengeroyok wartawan

"Dari tersangka yang ditangkap di Kupang itu,  tim penyidik kemudian memantau dan menyelidiki keberadaan tersangka lainnya melalui jejak digital setiap terduga tersangka yang dipantau, " tambah dia. 

Tim penyidik dari Polresta Kupang Kota sendiri melakukan penyelidikan dengan memeriksa status perjalanan empat tersangka yang ditangkap itu.  Dan diketahui mereka sedang berada di bandara Sepinggan.

Para tersangka tersebut diketahui hendak terbang ke Jakarta melalui bandara tersebut sehingga langsung ditangkap di bandara itu. 

Ia pun mengatakan bahwa berdasarkan  bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik para tersangka tersebut lanjut dikenakan pasal 170 Junto pasal 55 dan 56. 

Sementara itu terkait satu tersangka lagi ujar dia kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).