Menunggu revisi UU Ciptaker, izin pengusahaan air tanah masih gunakan aturan lama

id aturan pengusahaan air,pengusaan air tanah,izin pengusaan air tanah,UU Ciptaker,Badan Geologi

Menunggu revisi UU Ciptaker, izin pengusahaan air tanah masih gunakan aturan lama

Ilustrasi Undang-Undang Cipta Kerja (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Perbaikan terhadap UU Ciptaker ini sekaligus memberi kesempatan untuk memasukkan perihal perijinan pengusahaan air tanah ke PP 5 Tahun 2021
Kupang (ANTARA) - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta agar dilakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja, Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah (SIPA) masih tetap menggunakan aturan lama yaitu PP 121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. 

Sementara, aturan SIPA yang disesuaikan dengan UU Ciptaker hasil revisi nantinya akan dituangkan dalam PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

“Perbaikan terhadap UU Ciptaker ini sekaligus memberi kesempatan untuk memasukkan perihal perijinan pengusahaan air tanah ke PP 5 Tahun 2021, yang dulu belum sempat dimasukkan karena mungkin waktunya yang sangat sempit,” kata Kasubbid Pendayagunaan Air Tanah dari Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PAGTL) Badan Geologi, Budi Joko Purnomo, dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat (13/5).

Menurut PP 121 Tahun 2015, pengusahaan Sumber Daya Air merupakan kewenangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bagi sumber daya air yang wilayahnya terletak di lintas negara, lintas provinsi dan/atau kawasan strategis nasional.

Sedangkan, izin pengusahaan sumber daya air yang wilayahnya terletak di lintas kabupaten/kota diberikan oleh Gubernur. Selanjutnya, kewenangan pemberian izin pengusahaan sumber daya air yang wilayahnya terletak di dalam satu kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota. 

Jadi, kata Budi, hingga saat ini pengawasan terhadap izin pengusahaan sumber daya air merupakan kewenangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dilimpahkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai bagi izin pengusahaan sumber daya air yang wilayahnya terletak di lintas negara, lintas provinsi dan kawasan strategis nasional.

 “Masih belum ada perkembangan baru, masih menunggu UU Cipakernya dan revisi PP 5-nya,” ucapnya. 

Tapi, sebelumnya dia mengatakan bahwa pemberian izin pengelolaan air, baik air tanah dan air permukaan, akan berdasarkan DAS dan bukan cekungan air.  Jadi, kemungkinan izin akan lebih banyak dari pusat, katanya.

Sementara itu Kementerian ESDM telah mempersiapkan sebuah draf standard izin penggunaan air tanah untuk kebutuhan usaha (izin pengusahaan air tanah) yang nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri  ESDM.
  
Dalam draf tersebut disebutkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan izin pengusahaan air tanah. Di antaranya, persyaratan umum yang terdiri dari syarat administrasi berupa nama, pekerjaan, dan alamat pemohon; maksud dan tujuan penggunaan air tanah; rencana tempat atau lokasi penggunaan air tanah.

Selain itu jangka waktu penggunaan sumber daya air yang diperlukan; data terkait kepemilikan atau penguasaan atau perjanjian mengenai lahan yang akan digunakan; izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup. 

Upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dan instansi yang berwenang; dan perizinan berusaha yang telah dimiliki pemohon, sesuai dengan kegiatan pemanfaatan sumber daya air yang akan dilakukan. 

Persyaratan umum lain yakni syarat teknis yang terdiri dari studi kelayakan penggunaan air tanah yang telah mendapat persetujuan Kepala PATGTL atau dinas daerah provinsi/kabupaten/kota yang membidangi air tanah sesuai dengan kewenangan dan persetujuan Kepala BBWS/BWS atau instansi yang membidangi sumber daya air sesuai dengan kewenangan.

Hal ini berupa jumlah debit (liter/detik) dan durasi pemompaan setiap hari (jam); jenis sumur dan pompa yang digunakan; rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian; rencana kedalaman dan konstruksi sumur bor (letak kedalaman saringan, semen penyekat, kerikil pembalut dan letak kedalaman pompa)

Selain itu peruntukan penggunaan air tanah; hasil konsultasi publik atas rencana penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha bagi industri menengah ke atas; surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan dan/atau imbuhan; dan surat pernyataan kesanggupan menanggung risiko yang terjadi selama kegiatan pengeboran atau penggalian air tanah. 

Dalam hal tujuan perizinan berusaha untuk penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan pengeringan (dewatering), syarat teknis harus dilengkapi dengan laporan debit pengeringan dan uji kualitas air. 

Draf juga berisi persyaratan khusus atau persyaratan teknis produk, proses, dan/atau jasa A. Persyaratan ini berupa perpanjangan  perizinan berusaha untuk menggunakan air tanah. 

Terkait penilaian kesesuaian dan pengawasan, pemohon izin pengusahaan air tanah wajib menyusun studi kelayakan penggunaan air tanah sebagai salah satu syarat dalam mengajukan permohonan perizinan berusaha untuk menggunakan air tanah.

Studi kelayakan penggunaan air tanah merupakan kajian terhadap kelayakan teknis, sosial, dan lingkungan, terkait dengan rencana penggunaan air tanah dan/atau pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah. 

Studi kelayakan penggunaan air tanah paling sedikit memuat kajian tentang neraca air dengan memperhitungkan ketersediaan air dan pemanfaat air tanah yang telah ada; daya tampung dan daya dukung air tanah; pembuangan limbah ke akuifer air tanah tidak diperbolehkan kecuali pada kegiatan injeksi air sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku; kondisi air tanah dan lingkungan sekitar; dan prasarana sumber daya air yang telah ada.

Draf Perizinan Pengusahaan Air Tanah untuk memuat peran masyarakat dalam pengawasan yang dapat diwujudkan dalam bentuk pengaduan kepada pemberi perizinan berusaha untuk menggunakan sumber air tanah dan/atau laporan kepada pihak yang berwenang.

Hasil pengawasan merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan perizinan berusaha untuk menggunakan air tanah. Pemberi perizinan berusaha untuk menggunakan air tanah wajib menindaklanjuti laporan hasil pengawasan dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi administratif, dan bentuk tindakan lain. 

“Tapi draf pedoman perijinan pengusahaan air tanah ini belum dibuat Peraturan Menteri karena masih menunggu perbaikan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021,” kata Budi.