Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mendorong adanya pembenahan pelayanan uji berkala atau uji KIR kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Timur.
"Uji KIR kendaraan merupakan aspek yang sangat penting untuk tujuan keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat (20/5).
Ia menjelaskan saat ini baru enam daerah di NTT yang diizinkan melaksanakan uji KIR kendaraan dari sebanyak 21 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di NTT.
Keenam daerah itu, yakni Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Lembata.
Artinya, seluruh kendaraan bermotor di Pulau Flores hanya bisa melaksanakan uji berkala di Maumere Kabupaten Sikka. Demikian pula, seluruh kendaraan di Pulau Sumba yang juga harus ke Waingapu, Sumba Timur.
Di daerah berciri kepulauan seperti di Kabupaten Alor, kata dia, akan mengalami kesulitan tersendiri karena harus menyeberang ke luar pulau jika ingin melakukan uji kendaraan bermotor.
Daton mengatakan para pemilik kendaraan mungkin lebih memilih tidak melakukan uji berkala dan membayar denda saat ada pemeriksaan dari pada harus mengeluarkan biaya yang tidak kecil untuk melakukan uji kendaraan setiap enam bulan sekali di kabupaten lain, apalagi harus ke luar pulau.
"Biaya operasional kendaraan dan sopir ke kabupaten lain atau luar pulau kan jauh lebih besar dari pada membayar denda atau sekedar membayar biaya tertentu ke petugas yang memeriksa di jalan," katanya.
Kondisi ini, kata dia, membuat pemilik kendaraan secara sadar memilih melakukan pelanggaran karena tak punya pilihan lain.
Daton mendorong agar pemerintah daerah memprioritaskan penyediaan komponen utama alat uji kendaraan di masing-masing UPTD Pendaftaran Kendaraan untuk menjamin kendaraan yang memenuhi standar keselamatan.
Ia mengatakan pelayanan uji berkala tidak bisa dipandang semata-mata dari sisi untung dan rugi serta berapa besar pendapatan yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini.
"Ada tujuan utama dari pengujian adalah keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan tugas utama pemerintah," katanya.
Baca juga: Ombudsman terima keluhan pengurusan surat kendaraan di NTT
Baca juga: Ombudsman NTT soroti tarif pengurusan surat kendaraan sulitkan warga