NTT larang perusahaan kirim rumput laut kering keluar daerah

id rumput laut NTT,penjualan rumput laut dilarang,bahan baku rumput laut,NTT,komoditi unggulan NTT

NTT larang perusahaan kirim rumput laut kering keluar daerah

Seorang perempuan mengangkut rumput laut yang dipanen di sekitar Pantai Aircina, Kabupaten Kupang, NTT, Sabtu (20/6/2020). ANTARA/Kornelis Kaha

Rumput laut dalam bentuk bahan baku yang sudah dikeringkan dilarang untuk diperdagangkan keluar wilayah daerah...
Kupang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur melarang perusahaan swasta di daerah setempat agar tidak mengirimkan rumput laut kering keluar daerah karena dimanfaatkan untuk bahan baku kebutuhan pabrik di provinsi setempat.

"Rumput laut dalam bentuk bahan baku yang sudah dikeringkan dilarang untuk diperdagangkan keluar wilayah daerah," kata Pelaksana Tugas DKP NTT George M Hadjoh dalam surat pemberitahuan yang diperoleh di Kupang, Senin, (23/5/2022).

Surat pemberitahuan ditujukan kepada pimpinan sejumlah perusahaan yang berkantor cabang di Kupang yaitu PT Meratus Line, PT Nam Surya Citra Line, PT Sunttraco Intim Transpor, PT Tanto Intim Line Kupang, PT Taruna Kusan serta Pelindo Tenau Kupang.

George Hadjoh menjelaskan larangan tersebut menindaklanjuti Peraturan Gubernur NTT Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di NTT.

Ia menjelaskan bahan baku rumput laut dilarang diperdagangkan keluar mengingat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pabrik pengolahan rumput laut di NTT.

Untuk itu pimpinan perusahaan tersebut diminta untuk menolak pengepul atau pengumpul maupun perorangan dalam proses pengiriman ke luar wilayah daerah NTT.

Pihaknya juga meminta agar perusahaan memberitahukan kepada pengepul atau pengumpul rumput laut maupun perorangan yang sudah melakukan staving dengan menggunakan jasa kontainer atau pengiriman di pelabuhan-pelabuhan di NTT untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan pengiriman lagi bahan baku rumput laut keluar NTT.

Baca juga: Kelompok tani binaan Lantamal VII Kupang panen rumput laut

Pemerintah provinsi akan memberikan sanksi bagi pengepul atau pengumpul maupun perorangan yang tidak melaksanakan Instruksi Gubernur NTT terkait tata niaga rumput laut tersebut.

Baca juga: Menteri KKP siap tingkatkan produktivitas rumput laut NTT

"Sanksi yang diberlakukan berupa pencabutan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) mencakup pembelian, penampungan, pengolahan, dan pemasaran," katanya.