Polisi tetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang

id Polda NTT, Pembunhana ibu dan anak,Kota Kupang,NTT

Polisi tetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang

Penahanan terhadap Ira Ua tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak.ANTARA/Ho-Humas Polda NTT

...Dengan adanya penangkapan Ira Ua maka sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ira Ua dan Randy Bajideh
Kupang (ANTARA) - Tim Penyidik Polda NTT menetapkan Irawaty Astana Dewi alias Ira Ua sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Ibu dan anak yang jasadnya ditemukan terbungkus dalam plastik dan sudah rusak di lokasi proyek pembangunan SPAM di Kota Kupang.

Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Kamis, (26/5/2022) siang, mengatakan Ira Ua ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polda NTT setelah sebelumnya pada Selasa (24/5) ditangkap usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang.

"Saat ini Ira Ua sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ira Ua sendiri merupakan istri tersangka Randy Bajideh yang sebelumnya diduga sebagai pelaku pembunuhan Astrid seorang ibu dan bayinya Lael yang masih berusia satu tahun .
Randy kini sudah dalam penanganan Kejaksaan tinggi NTT setelah seluruh berkas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukannya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ira Ua sendiri diduga sebagai aktor dibalik kasus pembunuhan itu. Ira Ua ditangkap usai kalah dalam sidang praperadilan melawan Polda NTT terkait kasus tersebut.

Dia menambahkan bahwa dengan adanya penangkapan Ira Ua maka sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ira Ua dan Randy Bajideh.

Ariasandy mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Ira sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang mana Ira diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca juga: Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kupang jalani sidang perdana

Sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang Nomor.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Tersangka pembunuhan ibu serta anak di Kupang terancam hukuman mati

"Ancaman hukuman terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira di atas 5 tahun," tambah dia.