Jaksa Agung bilang kerugian negara akibat korupsi PT Garuda capai Rp8,8 triliun

id Kerugian korupsi Garuda,Korupsi PT Garuda Indonesia,Kejaksaan Agung,jaksa agung

Jaksa Agung bilang kerugian negara akibat korupsi PT Garuda capai Rp8,8 triliun

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (kemeja putih) ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

...Kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai Rp8,8 triliun. Itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021 mencapai Rp8,8 triliun.

"Kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai Rp8,8 triliun. Itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda," kata Burhanuddin kepada wartawan di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, (27/6/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga menyatakan bahwa pihaknya menetapkan dua orang tersangka baru yang terlibat di dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia, yaitu Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2005-2014 Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

Tersangka Emirsyah Satar dan Tersangka Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, penyidik telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.

Dengan demikian, perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melibatkan sebanyak lima orang tersangka.

"Ini pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja selama ES menjabat sebagai direktur. Yang di KPK adalah sebatas mengenai suap. Yang ini mulai dari pengadaan-nya, dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada. Yang pasti bukan ne bis in idem," ucapnya.

Ne bis in idem adalah asas yang mengatur tentang seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim.


Baca juga: Jaksa Agung akan umumkan tersangka baru kasus korupsi Garuda Indonesia

Baca juga: Garuda Indonesia raih persetujuan restrukturisasi KIK-EBA


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa Agung sebut kerugian negara akibat korupsi Garuda Rp8,8 triliun