Jaksa Agung bilang penyalahguna narkotika lebih tepat dapat rehabilitasi

id Keadilan restoratif,Penyalahgunaan Narkotika,Jaksa Agung

Jaksa Agung bilang penyalahguna narkotika lebih tepat dapat rehabilitasi

Tangkapan layar Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin dalam acara diseminasi penelitian bertajuk "Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia" yang disiarkan di kanal YouTube IJRS TV, dipantau dari Jakarta, Selasa (28/6/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

...Pola penanganan pelaku penyalahgunaan narkotika lebih tepat apabila mendapatkan rehabilitasi, bukan dihukum penjara. Ini sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa para penyalahguna narkotika lebih tepat apabila mendapatkan rehabilitasi karena sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika.

"Pola penanganan pelaku penyalahgunaan narkotika lebih tepat apabila mendapatkan rehabilitasi, bukan dihukum penjara. Ini sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika," kata Burhanuddin.

Pernyataan tersebut dia sampaikan pada acara diseminasi penelitian bertajuk Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yang disiarkan di kanal YouTube IJRS TV, dipantau dari Jakarta, Selasa, (28/6/2022).

Burhanuddin menjelaskan bahwa tujuan dari penerapan keadilan restoratif dalam perkara narkotika adalah untuk memulihkan keadaan korban penyalahgunaan narkotika menjadi seperti semula.

Selain itu, penerapan keadilan restoratif juga berpegang pada asas-asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

"Namun, di dalam kenyataannya, penanganan perkara penyalahgunaan narkotika masih berorientasi pada penghukuman penjara terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Burhanuddin.

Orientasi penghukuman penjara mengakibatkan adanya inkonsistensi dalam penerapan hukum. Oleh karena itu, untuk mengatasi hal-hal tersebut serta menjadi upaya untuk mewujudkan peran sentra jaksa sebagai pengendali perkara, pihak kejaksaan telah menerbitkan Pedoman Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.

Selain Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Burhanuddin mengatakan bahwa reorientasi kebijakan penanganan perkara pidana korban penyalahgunaan narkotika menjadikan tolok ukur keberhasilan jaksa.



Baca juga: Pentingnya peran keluarga cegah anak tergoda narkoba

Baca juga: Nia Ramadhani menangis setelah divonis satu tahun penjara




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa Agung: Penyalahguna narkotika lebih tepat mendapat rehabilitasi