Pengamat: KPU Flores Timur tegas dan konsisten

id Pengamat

Pengamat: KPU Flores Timur tegas dan konsisten

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tuba Helan MHum. (ANTARA Foto/dok)

Pengamat Hukum Tata Negara Dr Johanes Tuba Helan MHum memuji langkah tegas dan konsisten KPU Flores Timur yang menolak laporan awal dana kampanye (LADK) PAN dan Partai Demokrat.
Kupang (AntaraNews NTT) - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan MHum memuji langkah tegas dan konsisten KPU Flores Timur yang menolak laporan awal dana kampanye (LADK) PAN dan Partai Demokrat.

"Semua pihak harus menghormati keputusan KPU yang telah menunjukkan sikap konsistensi dan langkah tegas penyelenggara dalam menegakkan aturan terhadap Partai Amanat Nasional (PAN) dan Demokrat," kata Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Jumat (5/10).

Mantan Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB itu mengatakan sikap tegas yang ditunjukkan KPU Flores Timur terhadap PAN dan Demokrat yang terlambat menyampaikan LADK itu, patut diapresiasi dan diacungi jempol.

"KPU sangat tegas dan konsisten, artinya partai yang terlambat atau melanggar aturan harus dianulir. Jika nanti PAN dan Demokrat tidak menjadi peserta Pemilu 2019, jangan salahkan lagi KPU, tapi salahkan pada diri sendiri," katanya menegaskan.

Menurut dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu, Bawaslu ataupun hakim yang menangani masalah penolakan LADK oleh KPU Flores Timur juga harus tegas mendukung sikap KPU karena Indonesia adalah negara hukum.

Baca juga: PAN Flores Timur adukan KPU ke Bawaslu

"Kalau ada satu dua partai yang melanggar tetapi tidak diberikan sanksi, maka semua bisa melakukan pelanggaran. Indonesia ini negara hukum, sehingga hukum harus ditegakan," katanya menegaskan.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur menolak laporan awal dana kampanye (LADK) dari PAN dan Partai Demokrat, karena terlambat menyerahkannya ke KPU sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat Flores Timur menyatakan akan mengadukan persoalan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu setempat, karena dinilai sangat tidak adil.

Berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018 menegaskan bahwa partai politik yang tidak menyerahkan LADK dibatalkan menjadi peserta Pemiliham Umum 2019.

"Kewenangan untuk menetapkan atau membatalkan PAN dan Demokrat menjadi peserta Pemilu 2019 ada di tangan KPU Pusat. Kami hanya menyampaikan fakta-fakta kepada KPU Pusat untuk pengambilan keputusan," kata juru bicara KPU Flores Timur Kornelis Abon.

Baca juga: Partai Demokrat kecewa dengan KPU Flores Timur