Kesepakatan raja-raja jadi acuan penentuan batas RI-RDTL

id Tom

Kesepakatan raja-raja jadi acuan penentuan batas RI-RDTL

Tokoh adat dan masyarakat Desa Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, NTT Tom Kameo, menunjukkan berita acara tertulis kesepakatan raja-raja timur-barat di Pulau Timor terkait persoalan batas wilayah negara Indonesia-Timor Leste di Segmen Naktuka.(ANTARA Foto/Asis Lewokeda) (ANTARA Foto)

"Kesepakatan raja-raja di wilayah timur dan barat Pulau Timor menjadi acuan penentuan batas negara Indonesia-Timor Leste di segmen Naktuka," kata Tom Kameo.

Kupang (AntaraNews NTT) - Tokoh adat dan masyarakat Desa Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur Tom Kameo mengatakan kesepakatan raja-raja di wilayah timur dan barat Pulau Timor menjadi acuan penentuan batas negara Indonesia-Timor Leste (RDTL) di segmen Naktuka.

"Tahun lalu kami sudah bangun satu kesepakatan bersama antara raja-jara timur-barat di Pulau Timor terkait batas wilayah, itu harus menjadi acuan untuk penentuan batas negara Indonesia-Timor Leste," katanya ketika di konfirmasi Antara dari Kupang, Senin (8/10).

Sebelumnya ketika ditemui di Oepoli yang merupakan wilayah batas negara dengan Distrik Oecusse-Ambeno, Timor Leste, Kameo menjelaskan wilayah batas negara di segmen Naktuka sampai saat ini belum ada penyelesaian berupa penetapan garis batas secara hukum oleh pemerintahan kedua negara.

Padahal, lanjutnya, sudah ada kesepakatan raja-raja yang dibangun melalui pertemuan bersama pada 14 November 2017 lalu di Oepoli. Kesepakatan itu ditadatangi empat raja timur-barat di antaranya, Liurai Sila, Sonbai Sila, Benun Sia, da Afo Sila.

"Pada intinya kesepakatan itu mengukuhkan kembali batas-batas kerajaan yang telah ditetapkan pada zaman dahulu kalah dan itu sah dituangkan dalam berita acara," katanya menegaskan.

Menurutnya, penandatanganan kesepakatan itu disaksikan pula pemerintah dari kedua negara (Indonesia dan Timor Leste), hanya saja belum ditindaklanjuti.

Tom Kameo, tokoh masyarakat dan adat di Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, yang merupakan wilayah perbatasan negara dengan Distrik Oecusee, Timor Leste. (ANTARA Foto/Asis Lewokeda)
Kameo menjelaskan, batas negara Indonesia-Timor Leste dalam kesepakatan itu yakni berada Kali Noelbesi, karena merupakan batas kerajaan yang ditetapkan leluhur saat itu.

Segmen Naktuka sendiri, lanjutnya, berada di arah barat Kali Noelbesi sehingga masuk wilayah negara Indonesia. "Jadi Naktuka itu bagian dari kerajaan Amfoang, bagian dari NKRI," katanya menegaskan.

Untuk itu, Kameo berharap pemerintah kedua negara menindaklanjuti apa yang sudah disepakati raja-raja terkait batas wilayah negara di segmen Naktuka.

Kameo mengaku khawatir, potensi konflik bisa muncul di kemudian hari jika kesepakatan raja-raja tidak ditindaklanjuti karena saat ini wilayah Naktuka masih dihuni warga Oecusse, Timor Leste yang semestinya harus dikosongkan karena berstatus sengketa.

"Kami di Amfoang tahu bahwa itu wilayah kami, sehingga kami menunggu bagaimana sikap pemerintah kita di Indonesia terhadap Naktuka ini, kami harap kesepakatan ini ditindaklanjuti," demikian Tom Kameo.

Baca juga: Danrem: Indonesia tak langgar perbatasan Timor Leste