Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, (1/11).
"Hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Terkait substansi yang menjadi bahan pemeriksaan, Harli tidak membeberkan-nya. "Itu penyidik yang paham," ucap dia.
Adapun Tom Lembong tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 09.58 WIB. Ketika turun dari mobil tahanan Kejaksaan Agung, ia hanya tersenyum dan tidak memberikan komentar.
Tom yang tampak mengenakan kaos lengan pendek berwarna hijau tua serta rompi tahanan, langsung masuk ke dalam gedung yang menjadi lokasi pemeriksaan.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.
Baca juga: Kejagung bilang penetapan Tom Lembong sebagai tersangka murni penegakan hukum
Baca juga: Kejagung periksa mantan Dirjen Perhubungan Darat soal proyek MBZ
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tom Lembong kembali jalani pemeriksaan di Kejagung