No results found.
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Senin, 2 Juni 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Imigrasi rilis kasus warga AS produksi konten pornografi di Indonesia

      Imigrasi rilis kasus warga AS produksi konten pornografi di Indonesia

      Kamis, 22 Mei 2025 10:02

      BPOM meluncurkan 3 program kolaborasi tingkatkan kemandirian obat RI

      BPOM meluncurkan 3 program kolaborasi tingkatkan kemandirian obat RI

      Senin, 19 Mei 2025 13:29

      Hendry dan Zulmansyah sepakat akhiri dualisme PWI lewat kongres Agustus

      Hendry dan Zulmansyah sepakat akhiri dualisme PWI lewat kongres Agustus

      Sabtu, 17 Mei 2025 13:48

      Presiden Prabowo berharap perayaan Waisak bawa semangat welas asih bagi semua

      Presiden Prabowo berharap perayaan Waisak bawa semangat welas asih bagi semua

      Senin, 12 Mei 2025 12:33

      Prabowo membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk hapus outsourcing

      Prabowo membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk hapus outsourcing

      Kamis, 1 Mei 2025 12:28

  • Daerah
    • Pemkot Kupang dan Perdatin NTT menggelar baksos kesehatan bagi lansia

      Pemkot Kupang dan Perdatin NTT menggelar baksos kesehatan bagi lansia

      8 jam lalu

      Ibu hamil di Sumba Barat Daya NTT berbagi cerita tentang manfaat program MBG

      Ibu hamil di Sumba Barat Daya NTT berbagi cerita tentang manfaat program MBG

      18 jam lalu

      Gempa magnitudo 5,1 mengguncang Kabupaten Kupang

      Gempa magnitudo 5,1 mengguncang Kabupaten Kupang

      18 jam lalu

      BPOLBF sebut IDEBox menjadi sarana pengembangan literasi kepariwisataan

      BPOLBF sebut IDEBox menjadi sarana pengembangan literasi kepariwisataan

      18 jam lalu

      Pemkab Manggarai mengimbau warga Pulau Mules waspadai banjir rob

      Pemkab Manggarai mengimbau warga Pulau Mules waspadai banjir rob

      18 jam lalu

  • Lintas Daerah
    • BMKG memprakirakan mayoritas daerah diguyur hujan pada Sabtu

      BMKG memprakirakan mayoritas daerah diguyur hujan pada Sabtu

      31 May 2025 9:26 Wib

      Kemendagri meminta pemda dan aparat tegas pada ormas bermasalah

      Kemendagri meminta pemda dan aparat tegas pada ormas bermasalah

      30 May 2025 9:55 Wib

      BMKG: Mayoritas kota besar diperkirakan hujan ringan dan berawan hari ini

      BMKG: Mayoritas kota besar diperkirakan hujan ringan dan berawan hari ini

      30 May 2025 9:45 Wib

      BMKG prakirakan cuaca berawan tebal selimuti tanah air

      BMKG prakirakan cuaca berawan tebal selimuti tanah air

      29 May 2025 13:47 Wib

      BMKG: Waspadai hujan disertai petir pada mayoritas wilayah RI

      BMKG: Waspadai hujan disertai petir pada mayoritas wilayah RI

      26 May 2025 7:07 Wib

  • Ekonomi
    • Pertamina : Antrean panjang di SPBU karena banyaknya pengepul

      Pertamina : Antrean panjang di SPBU karena banyaknya pengepul

      7 jam lalu

      HDF Energy Gandeng PLN dan SMI jajaki proyek Hidrogen di NTT

      HDF Energy Gandeng PLN dan SMI jajaki proyek Hidrogen di NTT

      31 May 2025 17:01 Wib

      Kemenpar berharap lomba layar Australia kembali finis di Labuan Bajo

      Kemenpar berharap lomba layar Australia kembali finis di Labuan Bajo

      30 May 2025 20:30 Wib

      Pemerintah membangun transmisi 47.000 kms untuk pasok listrik bersih ke pelosok

      Pemerintah membangun transmisi 47.000 kms untuk pasok listrik bersih ke pelosok

      30 May 2025 17:25 Wib

      Mentan: Indonesia akan ekspor dua ribu ton beras per bulan ke Malaysia

      Mentan: Indonesia akan ekspor dua ribu ton beras per bulan ke Malaysia

      30 May 2025 17:17 Wib

  • Politik & Hukum
    • Kapolda NTT:  Proses hukum pemasok PMI ilegal dilakukan secara transparan

      Kapolda NTT: Proses hukum pemasok PMI ilegal dilakukan secara transparan

      8 jam lalu

      Djarot: Kongres PDIP tinggal mengukuhkan Megawati sebagai ketua umum

      Djarot: Kongres PDIP tinggal mengukuhkan Megawati sebagai ketua umum

      11 jam lalu

      Polda NTT menangkap seorang pemasok PMI Ilegal

      Polda NTT menangkap seorang pemasok PMI Ilegal

      11 jam lalu

      Bea Cukai Labuan Bajo teliti 80 ribu batang rokok diduga ilegal

      Bea Cukai Labuan Bajo teliti 80 ribu batang rokok diduga ilegal

      31 May 2025 22:24 Wib

      Kapolres Alor ajak semua tokoh jaga perdamaian pascatawuran pemuda

      Kapolres Alor ajak semua tokoh jaga perdamaian pascatawuran pemuda

      31 May 2025 21:00 Wib

  • Kesra
    • Komisi X DPR mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan terkait putusan Mahkamah Konstitusi

      Komisi X DPR mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan terkait putusan Mahkamah Konstitusi

      31 May 2025 9:29 Wib

      Kemdiktisaintek mengalokasikan  Rp1,47 T untuk pengabdian pada masyarakat

      Kemdiktisaintek mengalokasikan Rp1,47 T untuk pengabdian pada masyarakat

      30 May 2025 9:48 Wib

      300 peserta hadiri seminar kolaborasi OJK dan Undana di Kupang

      300 peserta hadiri seminar kolaborasi OJK dan Undana di Kupang

      25 May 2025 15:10 Wib

      Pemerintah bakal berikan Bantuan Subsidi Upah untuk karyawan dan guru honorer

      Pemerintah bakal berikan Bantuan Subsidi Upah untuk karyawan dan guru honorer

      25 May 2025 7:53 Wib

      Kemnaker bakal mengkaji penghapusan batas usia kerja

      Kemnaker bakal mengkaji penghapusan batas usia kerja

      24 May 2025 11:31 Wib

  • Olahraga
    • Sirkuit Mandalika jadi tuan rumah kejurnas balap mobil 2025

      Sirkuit Mandalika jadi tuan rumah kejurnas balap mobil 2025

      17 jam lalu

      Inzaghi legawa Inter Milan gagal menjuarai Liga Champions 2024-2025

      Inzaghi legawa Inter Milan gagal menjuarai Liga Champions 2024-2025

      18 jam lalu

      PSG dan Inter Milan menurunkan pemain terbaik di final Liga Champions

      PSG dan Inter Milan menurunkan pemain terbaik di final Liga Champions

      18 jam lalu

      PSG juara Liga Champions 2024-2025 seusai menghajar Inter Milan 5-0

      PSG juara Liga Champions 2024-2025 seusai menghajar Inter Milan 5-0

      18 jam lalu

      Penghargaan Footballers of The Year Liga 1 Indonesia versi APPI

      Penghargaan Footballers of The Year Liga 1 Indonesia versi APPI

      18 jam lalu

  • Hiburan
    • Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      03 May 2025 9:09 Wib

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      10 April 2025 15:36 Wib

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      10 April 2025 15:29 Wib

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      30 March 2025 22:57 Wib

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      30 March 2025 19:31 Wib

  • Internasional
    • Hamas dan Israel sepakati gencatan senjata 60 hari

      Hamas dan Israel sepakati gencatan senjata 60 hari

      30 May 2025 9:56 Wib

      China memprotes keras soal AS akan cabut visa pelajar Tiongkok

      China memprotes keras soal AS akan cabut visa pelajar Tiongkok

      30 May 2025 9:52 Wib

      Tarif Trump masih bisa berlaku, pengadilan banding AS menunda putusan

      Tarif Trump masih bisa berlaku, pengadilan banding AS menunda putusan

      30 May 2025 9:50 Wib

      Mendiktisaintek: Pemerintah Indonesia antisipasi isu penangguhan visa studi AS

      Mendiktisaintek: Pemerintah Indonesia antisipasi isu penangguhan visa studi AS

      29 May 2025 14:02 Wib

      Pemerintah Indonesia siap melakukan kolaborasi pendidikan tinggi dengan Prancis

      Pemerintah Indonesia siap melakukan kolaborasi pendidikan tinggi dengan Prancis

      29 May 2025 14:00 Wib

  • Artikel
    • Posisi MPR dalam Implementasi demokrasi di Indonesia

      Posisi MPR dalam Implementasi demokrasi di Indonesia

      18 jam lalu

      Perjalanan ke pulau Padar NTT; jejak langkah di antara bukit dan lautan

      Perjalanan ke pulau Padar NTT; jejak langkah di antara bukit dan lautan

      31 May 2025 20:56 Wib

      Revisi Perpres 59/2019 dan urgensi menyelamatkan sawah di Indonesia

      Revisi Perpres 59/2019 dan urgensi menyelamatkan sawah di Indonesia

      31 May 2025 9:31 Wib

      Pentingnya melek soal finansial sejak dini

      Pentingnya melek soal finansial sejak dini

      30 May 2025 10:02 Wib

      Menata ulang kebijakan ketenagakerjaan di tengah proporsi penduduk lanjut usia

      Menata ulang kebijakan ketenagakerjaan di tengah proporsi penduduk lanjut usia

      28 May 2025 14:17 Wib

  • Foto
    • Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Dampak Kemarau di NTT

      Dampak Kemarau di NTT

  • Video
    • Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

      Kasau tanam jagung di Lanud El Tari Kupang

      Kasau tanam jagung di Lanud El Tari Kupang

      MENHUT PIMPIN AKSI TANAM SATU JUTA POHON SERENTAK DARI KUPANG

      MENHUT PIMPIN AKSI TANAM SATU JUTA POHON SERENTAK DARI KUPANG

Logo Header Antaranews NTT

Nasib PAN-Demokrat bagai telur di ujung tanduk

id ROFIN Selasa, 9 Oktober 2018 13:11 WIB

Image Print
Nasib PAN-Demokrat bagai telur di ujung tanduk

Rofinus Kopong

Jika Bawaslu Flores Timur melakukan pengawasan secara melekat dengan mengaktifkan instrumen pencegahan secara dini maka bisa dipastikan bahwa semua parpol peserta Pemilu 2019 akan tunduk dan loyal pada Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018. 

Larantuka (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Flores Timur pimpinan Ernesta Katana, tampaknya sangat serius dalam menegakkan aturan terkait dengan partai politik peserta Pemilu 2019, sehubungan dengan laporan awal dana kampanye (LADK).

Kasus ini menimpa Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat Kabupaten Flores Timur, di ujung timur Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Nasib kedua partai ini bagai telur di ujung tanduk. Ada kemungkinan kedua partai politik ini didiskualifikasi dari Pemilu 2019.

Ada tiga jenis laporan dana kampanye terkait dengan pemilu, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.

Laporan awal dana kampanye, disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu 22 September 2018.

Rupanya hal ini tidak dilakukan oleh PAN dan Partai Demokrat Flores Timur. Kedua parpol itu terlambat melaporkan LADK kepada KPU setempat, dan KPU Flores Timur pun langsung menganulirnya.

Partai Demokrat tiba di KPU Kabupaten Flores Timur sekitar pukul 18.02 Wita dan PAN pukul 18.20 Wita. Artinya, dengan mengacu pada batas waktu yang ditetapkan pukul 18.00 Wita, maka Partai Demokrat dinyatakan terlambat dua menit dan PAN 20 menit.

Yang menjadi pertanyaan disini, apakah keterlambatan itu disengajakan oleh kedua parpol tersebut ataukah karena pengurusnya menanggap enteng, acuh tak acuh bahkan cuek dengan urusan yang berisiko ini?

Ataukah karena ada kendala internal partai yang menjadi sebab-musabab dari keterlambatan itu, ataukah kedua parpol tersebut memiliki pemahaman hukum yang berbeda menyangkut apa yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018? Semuanya tampak menjadi misteri.

Para pengurus dari kedua partai politik tersebut harus menyadari secara sungguh bahwa partai politik adalah wadah sekaligus sarana tempat berhimpunnya orang-orang yang sudah dikaderkan untuk boleh berkesempatan mengabdi (gelekat) Lewotanah (daerah) sebagai wakil rakyat jika kelak terpilih dalam Pemilu 2019.

Mereka tampaknya sangat terbebani jika KPU pusat sampai akhirnya memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua partai politik tertsebut dari panggung politik Pemilu 2019.

Keterlambatan dalam menyampaikan LADK tersebut memang sangat menyakitkan bagi kedua parpol tersebut, karena selama lima tahun terakhir ini, mereka juga menikmati dana bantuan dari APBD Flores Timur untuk kepentingan memfasilitasi aktivitas partai dalam kerangka pembinaan dan penyiapan para kader menjadi pemimpin masa depan.

Penulis kemudian mencermati sejumlah regulasi yang mengatur tentang LADK, tata cara pengajuan LADK, batasan kewenangan KPU dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan serta kewajiban Bawaslu dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pengawasan, seperti diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU No.24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Sanksi pembatalan
Selain itu, Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, dan disana pula ada Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang hal pengawasan.

Sementara dalam naskah berita acara KPU Flores Timur Nomor 201/BA/IX/2018 tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019, dalam point 3 menegaskan "Partai Politik yang terlambat menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu Jo Pasal 338 ayat (1) Undang-undang nomor 7 Tahun 2018".

Dalam pasal 67 ayat (1) menyebutkan "Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan".

Sementara pada pasal 71 ayat (1) yang mengatur tentang mekanisme pemberian sanksi pembatalan yang harus dilakukan oleh KPU kabupaten dengan cara melakukan klarifikasi, dan hasil klarifikasinya diputuskan dalam rapat pleno KPU setempat.

Jika pemberian sanksi pembatalan terhadap parpol sebagai peserta pemilu ada di tangan KPU pusat, lalu apa yang dimaksudkan dengan hasil klarifikasi diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan KPU No.24 Tahun 2018?

Sementara pada ayat (2) menegaskan bahwa kewenangan penerapan sanksi pembatalan dilakukan oleh KPU pusat, lalu mengapa pada point 3 naskah berita acara itu memuat pernyataan normatif yang memiliki pesan dan kesan memvonis dan menghukum PAN dan Demokrat?

Kedua partai politik itu pun kemudian menilai tindakan KPU Flores Timur telah melampaui batas-batas kewenangan yang seharusnya. Sebab, pada point 3 naskah berita acara, formula hukumnya bersandar pada pasal 67 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 Jo pasal 338 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dengan demikian, penggunaan pasal 67 ayat (1) Peraturan KPU ini merupakan pelaksanaan atas pasal 338 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa dalam hal pengurus parpol peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai batas waktu yang ditentukan maka parpol bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Sementara ketentuan pasal 338 ayat (1) secara limitatif menegaskan pengaturannya dengan rujukan pada pasal 335 ayat 2 yang berbunyi "Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari Pemungutan Suara".

Artinya, tidak relevan dengan point 3 berita acara KPU Flores Timur Nomor 201/BA/IX/2018 tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 dan bertentangan dengan pasal 335 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Jika berita acara KPU Flores Timur Nomor 201/BA/IX/2018 tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 bersandar secara normatif pada ketentuan pasal 338 dan 335 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2018, mengapa PAN dan Demokrat dinyatakan terlambat memasukan LADK?

Saya kemudian bertanya, apakah pada hari terakhir pelaksanaan agenda penyampaian LADK oleh parpol ke KPU Flores Timur itu, diawasi oleh Bawaslu setempat atau tidak? Sebab, dalam hal melaksanakan fungsi-fungsi kelembagaan, konteks pengawasan memiliki instrumen pencegahan yang harus diaktifkan demi menghindari adanya pelanggaran yang berdampak pada kerawan-kerawanan yang mungkin saja terjadi.

Dalam konteks ini, apakah Bawaslu Flores Timur melakukan pengawasan secara melekat dan mengaktifkan instrumen pencegahan? Jika Bawaslu tidak melakukan pengawasan secara melekat dan tidak melakukan pencegahan maka Bawaslu juga ikut berandil terhadap PAN dan Demokrat yang terlambat menyampaikan LADK versi Peraturan KPU 24/2018.

Jika Bawaslu Flores Timur melakukan pengawasan secara melekat dengan mengaktifkan instrumen pencegahan secara dini maka bisa dipastikan bahwa semua parpol peserta Pemilu 2019 akan tunduk dan loyal pada Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018.

Dan ketika ada parpol yang terlambat seperti ini dan mendatangi Bawaslu untuk berkonsultasi, seharusnya Bawaslu memberikan penjelasan dari aspek yuridis untuk membangunkan pemahaman dan penerimaan partai politik atas kelalaiannya itu, bukan mengarakan parpol untuk mengajukan pengaduan sebagai sengketa.

Kondisi ini sama halnya dengan menarik masalah masuk ke dalam rumah sendiri. Jika arahan Bawaslu mau dilaksanakan oleh PAN dan Demokrat maka akan terjadi upaya mediasi dan mungkin saja akan terjadi sidang Ajudikasi di sana, sambil menunggu putusan Bawaslu dalam penanganan sengketa yang mereka arahkan sendiri itu.

Penulis berdomisili di Larantuka, Flores Timur

Pewarta : Rofinus Kopong
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2025
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Kapolda NTT:  Proses hukum pemasok PMI ilegal dilakukan secara transparan

Kapolda NTT: Proses hukum pemasok PMI ilegal dilakukan secara transparan

Minggu, 1 Juni 2025 18:16 Wib

Djarot: Kongres PDIP tinggal mengukuhkan Megawati sebagai ketua umum

Djarot: Kongres PDIP tinggal mengukuhkan Megawati sebagai ketua umum

Minggu, 1 Juni 2025 15:46 Wib

Polda NTT menangkap seorang pemasok PMI Ilegal

Polda NTT menangkap seorang pemasok PMI Ilegal

Minggu, 1 Juni 2025 15:44 Wib

Bea Cukai Labuan Bajo teliti 80 ribu batang rokok diduga ilegal

Bea Cukai Labuan Bajo teliti 80 ribu batang rokok diduga ilegal

Sabtu, 31 Mei 2025 22:24 Wib

Kapolres Alor ajak semua tokoh jaga perdamaian pascatawuran pemuda

Kapolres Alor ajak semua tokoh jaga perdamaian pascatawuran pemuda

Sabtu, 31 Mei 2025 21:00 Wib

Kanwil Ditjenpas NTT-Kejati bersinergi tuntaskan masalah aset negara

Kanwil Ditjenpas NTT-Kejati bersinergi tuntaskan masalah aset negara

Sabtu, 31 Mei 2025 6:01 Wib

  • Terpopuler
Polisi: Guru yang mempertontonkan video porno kepada siswa jadi tersangka

Polisi: Guru yang mempertontonkan video porno kepada siswa jadi tersangka

30 May 2025 17:12 Wib

Penghargaan Footballers of The Year Liga 1 Indonesia versi APPI

Penghargaan Footballers of The Year Liga 1 Indonesia versi APPI

18 jam lalu

Melki Laka Lena luncurkan program OVOP dengan 44 produk unggulan

Melki Laka Lena luncurkan program OVOP dengan 44 produk unggulan

28 May 2025 7:07 Wib

Satgas Pasti terus berupaya cegah dan tangani pengelolaan keuangan ilegal

Satgas Pasti terus berupaya cegah dan tangani pengelolaan keuangan ilegal

26 May 2025 20:59 Wib

  • Top News
Polda NTT menangkap seorang pemasok PMI Ilegal

Polda NTT menangkap seorang pemasok PMI Ilegal

Gempa magnitudo 5,1 mengguncang Kabupaten Kupang

Gempa magnitudo 5,1 mengguncang Kabupaten Kupang

Kapolres Alor ajak semua tokoh jaga perdamaian pascatawuran pemuda

Kapolres Alor ajak semua tokoh jaga perdamaian pascatawuran pemuda

Perjalanan ke pulau Padar NTT; jejak langkah di antara bukit dan lautan

Perjalanan ke pulau Padar NTT; jejak langkah di antara bukit dan lautan

Polisi: Guru yang mempertontonkan video porno kepada siswa jadi tersangka

Polisi: Guru yang mempertontonkan video porno kepada siswa jadi tersangka

Foto

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA