No results found.
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Jumat, 11 Juli 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Mendikdasmen meresmikan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia

      Mendikdasmen meresmikan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia

      Senin, 7 Juli 2025 15:24

      Pansel membuka pendaftaran anggota Ombudsman RI mulai 9-29 Juli 2025

      Pansel membuka pendaftaran anggota Ombudsman RI mulai 9-29 Juli 2025

      Rabu, 2 Juli 2025 5:00

      Untuk mengakhiri dualisme, Moeldoko-Fadli Zon tunjuk Sudaryono jadi Ketum HKTI

      Untuk mengakhiri dualisme, Moeldoko-Fadli Zon tunjuk Sudaryono jadi Ketum HKTI

      Jumat, 27 Juni 2025 10:12

      Pesawat Saudi Airlines membawa jamaah haji mendarat darurat di Bandara Kualanamu

      Pesawat Saudi Airlines membawa jamaah haji mendarat darurat di Bandara Kualanamu

      Selasa, 17 Juni 2025 15:24

      Kemenag resmi membuka tahap seleksi MQK Nasional ke-8 berbasis komputer

      Kemenag resmi membuka tahap seleksi MQK Nasional ke-8 berbasis komputer

      Selasa, 17 Juni 2025 14:25

  • Daerah
    • Basarnas: 42 dari 65 korban KMP Tunu Pratama ditemukan, pencarian dilanjutkan

      Basarnas: 42 dari 65 korban KMP Tunu Pratama ditemukan, pencarian dilanjutkan

      19 jam lalu

      Balai Pelestarian Kebudayaan NTT menargetkan 30 penerima FPK Tahun 2025

      Balai Pelestarian Kebudayaan NTT menargetkan 30 penerima FPK Tahun 2025

      22 jam lalu

      BMKG: Tak ada lagi sebaran abu vulkanik di ruang udara Mabar

      BMKG: Tak ada lagi sebaran abu vulkanik di ruang udara Mabar

      22 jam lalu

      Gunung Lewotobi Laki-laki erupsi sekali pada Selasa malam

      Gunung Lewotobi Laki-laki erupsi sekali pada Selasa malam

      09 July 2025 6:12 Wib

      Badan Geologi: Gunung Lewotobi Laki-laki enam kali erupsi pada 7-8 Juli 2025

      Badan Geologi: Gunung Lewotobi Laki-laki enam kali erupsi pada 7-8 Juli 2025

      09 July 2025 6:12 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG: Cuaca di kota-kota besar diprakirakan berawan hingga hujan ringan

      BMKG: Cuaca di kota-kota besar diprakirakan berawan hingga hujan ringan

      22 jam lalu

      IQAir: Kualitas udara Jakarta tak sehat dan terburuk se-Indonesia

      IQAir: Kualitas udara Jakarta tak sehat dan terburuk se-Indonesia

      09 July 2025 6:23 Wib

      BMKG prakirakan mayoritas kota besar hujan hingga berawan pada Rabu

      BMKG prakirakan mayoritas kota besar hujan hingga berawan pada Rabu

      09 July 2025 6:21 Wib

      Gempa 5,5 magnitudo mengguncang Maluku Tenggara

      Gempa 5,5 magnitudo mengguncang Maluku Tenggara

      09 July 2025 6:15 Wib

      BMKG memprakirakan mayoritas Indonesia diguyur hujan pada Selasa

      BMKG memprakirakan mayoritas Indonesia diguyur hujan pada Selasa

      08 July 2025 11:18 Wib

  • Ekonomi
    • Sri Mulyani mengingatkan investasi Danantara harus demi kepentingan publik

      Sri Mulyani mengingatkan investasi Danantara harus demi kepentingan publik

      19 jam lalu

      BP Batam mengeluarkan tiga langkah strategis tanggapi tarif 32 persen AS

      BP Batam mengeluarkan tiga langkah strategis tanggapi tarif 32 persen AS

      19 jam lalu

      Mentan memperkuat sinergi bersama Polri wujudkan swasembada jagung

      Mentan memperkuat sinergi bersama Polri wujudkan swasembada jagung

      22 jam lalu

      Gubernur NTT berharap BTN berkontribusi pada perekonomian masyarakat

      Gubernur NTT berharap BTN berkontribusi pada perekonomian masyarakat

      22 jam lalu

      PLN dan BPBD Belu berkolaborasi gelar simulasi bencana alam

      PLN dan BPBD Belu berkolaborasi gelar simulasi bencana alam

      09 July 2025 13:29 Wib

  • Politik & Hukum
    • Kejagung menetapkan Riza Chalid dan delapan tersangka baru kasus minyak mentah

      Kejagung menetapkan Riza Chalid dan delapan tersangka baru kasus minyak mentah

      8 jam lalu

      Kemenkum NTT menggandeng notaris perluas aksi sosial ke panti dan tahfidz

      Kemenkum NTT menggandeng notaris perluas aksi sosial ke panti dan tahfidz

      9 jam lalu

      Komisi VII DPR gelar rapat dengan TVRI, RRI, ANTARA bahas rencana anggaran 2026

      Komisi VII DPR gelar rapat dengan TVRI, RRI, ANTARA bahas rencana anggaran 2026

      17 jam lalu

      Polisi panggil Lisa Mariana terkait kasus video asusila

      Polisi panggil Lisa Mariana terkait kasus video asusila

      17 jam lalu

      KPK menyita lima aset senilai Rp60 miliar terkait kasus kredit usaha fiktif

      KPK menyita lima aset senilai Rp60 miliar terkait kasus kredit usaha fiktif

      19 jam lalu

  • Kesra
    • BPK XVI NTT berharap pemda turut sebarluaskan program FPK 2025

      BPK XVI NTT berharap pemda turut sebarluaskan program FPK 2025

      22 jam lalu

      Mensos: Simulasi Sekolah Rakyat dimulai hari ini selama dua hari

      Mensos: Simulasi Sekolah Rakyat dimulai hari ini selama dua hari

      09 July 2025 13:28 Wib

      Sebaran abu vulkanik masih berada di wilayah udara Manggarai Barat

      Sebaran abu vulkanik masih berada di wilayah udara Manggarai Barat

      08 July 2025 20:02 Wib

      Kemensos: Pembangunan 100 Sekolah Rakyat permanen mulai September 2025

      Kemensos: Pembangunan 100 Sekolah Rakyat permanen mulai September 2025

      05 July 2025 17:54 Wib

      Mensos mengumumkan 1.469 guru telah siap mengajar di 100 titik Sekolah Rakyat

      Mensos mengumumkan 1.469 guru telah siap mengajar di 100 titik Sekolah Rakyat

      05 July 2025 17:49 Wib

  • Olahraga
    • Wimbledon 2025 - Sinner melenggang mulus ke semifinal

      Wimbledon 2025 - Sinner melenggang mulus ke semifinal

      22 jam lalu

      Wimbledon 2025 - Djokovic jumpa Sinner di semifinal

      Wimbledon 2025 - Djokovic jumpa Sinner di semifinal

      22 jam lalu

      Piala Dunia Antarklub 2025 - PSG ke final setelah hajar Real Madrid 4-0

      Piala Dunia Antarklub 2025 - PSG ke final setelah hajar Real Madrid 4-0

      22 jam lalu

      Iga Swiatek melaju ke semifinal Wimbledon pertamanya

      Iga Swiatek melaju ke semifinal Wimbledon pertamanya

      22 jam lalu

      Petenis Christopher Rungkat ditunjuk sebagai presiden nasional GPTCA Indonesia

      Petenis Christopher Rungkat ditunjuk sebagai presiden nasional GPTCA Indonesia

      22 jam lalu

  • Hiburan
    • Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      03 May 2025 9:09 Wib

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      10 April 2025 15:36 Wib

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      10 April 2025 15:29 Wib

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      30 March 2025 22:57 Wib

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      30 March 2025 19:31 Wib

  • Internasional
    • Presiden Trump umumkan tarif 50 persen untuk tembaga berlaku mulai 1 Agustus 2025

      Presiden Trump umumkan tarif 50 persen untuk tembaga berlaku mulai 1 Agustus 2025

      19 jam lalu

      Korsel segera berikan bantuan uang tunai kepada seluruh warga negaranya

      Korsel segera berikan bantuan uang tunai kepada seluruh warga negaranya

      05 July 2025 17:55 Wib

      Elon Musk usulkan buat partai baru di AS, Trump menanggapi dengan keras

      Elon Musk usulkan buat partai baru di AS, Trump menanggapi dengan keras

      05 July 2025 17:42 Wib

      Indonesia berduka, Direktur RS Indonesia dr. Marwan di Gaza gugur akibat serangan Israel

      Indonesia berduka, Direktur RS Indonesia dr. Marwan di Gaza gugur akibat serangan Israel

      03 July 2025 11:30 Wib

      Presiden Prabowo menunaikan umrah, cium Hajar Aswad di sela kunjungan Arab Saudi

      Presiden Prabowo menunaikan umrah, cium Hajar Aswad di sela kunjungan Arab Saudi

      03 July 2025 11:29 Wib

  • Artikel
    • Upaya membumikan energi panas bumi

      Upaya membumikan energi panas bumi

      07 July 2025 12:40 Wib

      Taiwan adalah salah satu provinsi di Tiongkok

      Taiwan adalah salah satu provinsi di Tiongkok

      30 June 2025 8:57 Wib

      Komitmen Vladimir Putin terhadap negara-negara sekutu (Bagian 5/Tamat)

      Komitmen Vladimir Putin terhadap negara-negara sekutu (Bagian 5/Tamat)

      28 June 2025 15:47 Wib

      Sikap Vladimir Putin terhadap konflik Israel-Iran (Bagian 4)

      Sikap Vladimir Putin terhadap konflik Israel-Iran (Bagian 4)

      28 June 2025 15:44 Wib

      Sikap Vladimir Putin terhadap perang Ukraina (Bagian 3)

      Sikap Vladimir Putin terhadap perang Ukraina (Bagian 3)

      28 June 2025 15:39 Wib

  • Foto
    • Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Dampak Kemarau di NTT

      Dampak Kemarau di NTT

  • Video
    • POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

Logo Header Antaranews NTT

Nasib PAN-Demokrat bagai telur di ujung tanduk

id ROFIN Selasa, 9 Oktober 2018 13:11 WIB

Image Print
Nasib PAN-Demokrat bagai telur di ujung tanduk

Rofinus Kopong

Jika Bawaslu Flores Timur melakukan pengawasan secara melekat dengan mengaktifkan instrumen pencegahan secara dini maka bisa dipastikan bahwa semua parpol peserta Pemilu 2019 akan tunduk dan loyal pada Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018. 

Larantuka (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Flores Timur pimpinan Ernesta Katana, tampaknya sangat serius dalam menegakkan aturan terkait dengan partai politik peserta Pemilu 2019, sehubungan dengan laporan awal dana kampanye (LADK).

Kasus ini menimpa Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat Kabupaten Flores Timur, di ujung timur Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Nasib kedua partai ini bagai telur di ujung tanduk. Ada kemungkinan kedua partai politik ini didiskualifikasi dari Pemilu 2019.

Ada tiga jenis laporan dana kampanye terkait dengan pemilu, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.

Laporan awal dana kampanye, disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu 22 September 2018.

Rupanya hal ini tidak dilakukan oleh PAN dan Partai Demokrat Flores Timur. Kedua parpol itu terlambat melaporkan LADK kepada KPU setempat, dan KPU Flores Timur pun langsung menganulirnya.

Partai Demokrat tiba di KPU Kabupaten Flores Timur sekitar pukul 18.02 Wita dan PAN pukul 18.20 Wita. Artinya, dengan mengacu pada batas waktu yang ditetapkan pukul 18.00 Wita, maka Partai Demokrat dinyatakan terlambat dua menit dan PAN 20 menit.

Yang menjadi pertanyaan disini, apakah keterlambatan itu disengajakan oleh kedua parpol tersebut ataukah karena pengurusnya menanggap enteng, acuh tak acuh bahkan cuek dengan urusan yang berisiko ini?

Ataukah karena ada kendala internal partai yang menjadi sebab-musabab dari keterlambatan itu, ataukah kedua parpol tersebut memiliki pemahaman hukum yang berbeda menyangkut apa yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018? Semuanya tampak menjadi misteri.

Para pengurus dari kedua partai politik tersebut harus menyadari secara sungguh bahwa partai politik adalah wadah sekaligus sarana tempat berhimpunnya orang-orang yang sudah dikaderkan untuk boleh berkesempatan mengabdi (gelekat) Lewotanah (daerah) sebagai wakil rakyat jika kelak terpilih dalam Pemilu 2019.

Mereka tampaknya sangat terbebani jika KPU pusat sampai akhirnya memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua partai politik tertsebut dari panggung politik Pemilu 2019.

Keterlambatan dalam menyampaikan LADK tersebut memang sangat menyakitkan bagi kedua parpol tersebut, karena selama lima tahun terakhir ini, mereka juga menikmati dana bantuan dari APBD Flores Timur untuk kepentingan memfasilitasi aktivitas partai dalam kerangka pembinaan dan penyiapan para kader menjadi pemimpin masa depan.

Penulis kemudian mencermati sejumlah regulasi yang mengatur tentang LADK, tata cara pengajuan LADK, batasan kewenangan KPU dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan serta kewajiban Bawaslu dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pengawasan, seperti diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU No.24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Sanksi pembatalan
Selain itu, Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, dan disana pula ada Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang hal pengawasan.

Sementara dalam naskah berita acara KPU Flores Timur Nomor 201/BA/IX/2018 tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019, dalam point 3 menegaskan "Partai Politik yang terlambat menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu Jo Pasal 338 ayat (1) Undang-undang nomor 7 Tahun 2018".

Dalam pasal 67 ayat (1) menyebutkan "Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan".

Sementara pada pasal 71 ayat (1) yang mengatur tentang mekanisme pemberian sanksi pembatalan yang harus dilakukan oleh KPU kabupaten dengan cara melakukan klarifikasi, dan hasil klarifikasinya diputuskan dalam rapat pleno KPU setempat.

Jika pemberian sanksi pembatalan terhadap parpol sebagai peserta pemilu ada di tangan KPU pusat, lalu apa yang dimaksudkan dengan hasil klarifikasi diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan KPU No.24 Tahun 2018?

Sementara pada ayat (2) menegaskan bahwa kewenangan penerapan sanksi pembatalan dilakukan oleh KPU pusat, lalu mengapa pada point 3 naskah berita acara itu memuat pernyataan normatif yang memiliki pesan dan kesan memvonis dan menghukum PAN dan Demokrat?

Kedua partai politik itu pun kemudian menilai tindakan KPU Flores Timur telah melampaui batas-batas kewenangan yang seharusnya. Sebab, pada point 3 naskah berita acara, formula hukumnya bersandar pada pasal 67 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 Jo pasal 338 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dengan demikian, penggunaan pasal 67 ayat (1) Peraturan KPU ini merupakan pelaksanaan atas pasal 338 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa dalam hal pengurus parpol peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai batas waktu yang ditentukan maka parpol bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Sementara ketentuan pasal 338 ayat (1) secara limitatif menegaskan pengaturannya dengan rujukan pada pasal 335 ayat 2 yang berbunyi "Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari Pemungutan Suara".

Artinya, tidak relevan dengan point 3 berita acara KPU Flores Timur Nomor 201/BA/IX/2018 tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 dan bertentangan dengan pasal 335 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Jika berita acara KPU Flores Timur Nomor 201/BA/IX/2018 tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 bersandar secara normatif pada ketentuan pasal 338 dan 335 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2018, mengapa PAN dan Demokrat dinyatakan terlambat memasukan LADK?

Saya kemudian bertanya, apakah pada hari terakhir pelaksanaan agenda penyampaian LADK oleh parpol ke KPU Flores Timur itu, diawasi oleh Bawaslu setempat atau tidak? Sebab, dalam hal melaksanakan fungsi-fungsi kelembagaan, konteks pengawasan memiliki instrumen pencegahan yang harus diaktifkan demi menghindari adanya pelanggaran yang berdampak pada kerawan-kerawanan yang mungkin saja terjadi.

Dalam konteks ini, apakah Bawaslu Flores Timur melakukan pengawasan secara melekat dan mengaktifkan instrumen pencegahan? Jika Bawaslu tidak melakukan pengawasan secara melekat dan tidak melakukan pencegahan maka Bawaslu juga ikut berandil terhadap PAN dan Demokrat yang terlambat menyampaikan LADK versi Peraturan KPU 24/2018.

Jika Bawaslu Flores Timur melakukan pengawasan secara melekat dengan mengaktifkan instrumen pencegahan secara dini maka bisa dipastikan bahwa semua parpol peserta Pemilu 2019 akan tunduk dan loyal pada Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018.

Dan ketika ada parpol yang terlambat seperti ini dan mendatangi Bawaslu untuk berkonsultasi, seharusnya Bawaslu memberikan penjelasan dari aspek yuridis untuk membangunkan pemahaman dan penerimaan partai politik atas kelalaiannya itu, bukan mengarakan parpol untuk mengajukan pengaduan sebagai sengketa.

Kondisi ini sama halnya dengan menarik masalah masuk ke dalam rumah sendiri. Jika arahan Bawaslu mau dilaksanakan oleh PAN dan Demokrat maka akan terjadi upaya mediasi dan mungkin saja akan terjadi sidang Ajudikasi di sana, sambil menunggu putusan Bawaslu dalam penanganan sengketa yang mereka arahkan sendiri itu.

Penulis berdomisili di Larantuka, Flores Timur

Pewarta : Rofinus Kopong
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Kejagung menetapkan Riza Chalid dan delapan tersangka baru kasus minyak mentah

Kejagung menetapkan Riza Chalid dan delapan tersangka baru kasus minyak mentah

Kamis, 10 Juli 2025 21:22 Wib

Kemenkum NTT menggandeng notaris perluas aksi sosial ke panti dan tahfidz

Kemenkum NTT menggandeng notaris perluas aksi sosial ke panti dan tahfidz

Kamis, 10 Juli 2025 21:06 Wib

Komisi VII DPR gelar rapat dengan TVRI, RRI, ANTARA bahas rencana anggaran 2026

Komisi VII DPR gelar rapat dengan TVRI, RRI, ANTARA bahas rencana anggaran 2026

Kamis, 10 Juli 2025 12:50 Wib

Polisi panggil Lisa Mariana terkait kasus video asusila

Polisi panggil Lisa Mariana terkait kasus video asusila

Kamis, 10 Juli 2025 12:48 Wib

KPK menyita lima aset senilai Rp60 miliar terkait kasus kredit usaha fiktif

KPK menyita lima aset senilai Rp60 miliar terkait kasus kredit usaha fiktif

Kamis, 10 Juli 2025 10:52 Wib

KPK kembali memeriksa tersangka kasus Kemenaker guna usut pembelian aset

KPK kembali memeriksa tersangka kasus Kemenaker guna usut pembelian aset

Kamis, 10 Juli 2025 10:50 Wib

  • Terpopuler
Seorang wartawan media lokal di NTT sampaikan permohonan maaf ke Danrem 161/WS

Seorang wartawan media lokal di NTT sampaikan permohonan maaf ke Danrem 161/WS

04 July 2025 19:47 Wib

NTT kembali gelar Tour de EnTeTe pada September 2025

NTT kembali gelar Tour de EnTeTe pada September 2025

06 July 2025 13:56 Wib

Motul ke NTT, eksplorasi wisata hingga beri dukungan pendidikan

Motul ke NTT, eksplorasi wisata hingga beri dukungan pendidikan

06 July 2025 20:37 Wib

Undana mulai membuka pendaftaran beasiswa afirmasi LPDP

Undana mulai membuka pendaftaran beasiswa afirmasi LPDP

04 July 2025 19:46 Wib

  • Top News
Kompolnas: Kasus kematian Brigadir Nurhadi harus dibuka terang

Kompolnas: Kasus kematian Brigadir Nurhadi harus dibuka terang

Tour de EnTeTe bakal menjadi tour terlama di Indonesia

Tour de EnTeTe bakal menjadi tour terlama di Indonesia

Gubernur NTT berharap BTN berkontribusi pada perekonomian masyarakat

Gubernur NTT berharap BTN berkontribusi pada perekonomian masyarakat

BMKG mengingatkan risiko cuaca ekstrem di perairan Labuan Bajo dan TNK

BMKG mengingatkan risiko cuaca ekstrem di perairan Labuan Bajo dan TNK

KSOP Labuan Bajo mengingatkan nakhoda waspadai jarak pandang saat berlayar

KSOP Labuan Bajo mengingatkan nakhoda waspadai jarak pandang saat berlayar

Foto

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com