No results found.
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Kamis, 15 Mei 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Presiden Prabowo berharap perayaan Waisak bawa semangat welas asih bagi semua

      Presiden Prabowo berharap perayaan Waisak bawa semangat welas asih bagi semua

      Senin, 12 Mei 2025 12:33

      Prabowo membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk hapus outsourcing

      Prabowo membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk hapus outsourcing

      Kamis, 1 Mei 2025 12:28

      Presiden Prabowo menghadiri May Day di Monas dan temui langsung ratusan ribu buruh

      Presiden Prabowo menghadiri May Day di Monas dan temui langsung ratusan ribu buruh

      Kamis, 1 Mei 2025 12:27

      Kemenag memperkenalkan inovasi baru layanan asrama haji

      Kemenag memperkenalkan inovasi baru layanan asrama haji

      Kamis, 1 Mei 2025 12:05

      KemenPANRB memperkuat sistem optimalisasi CASN cegah formasi kosong

      KemenPANRB memperkuat sistem optimalisasi CASN cegah formasi kosong

      Sabtu, 26 April 2025 14:56

  • Daerah
    • Wali Kota Kupang kaji kembali usulan penggantian manajemen RSUD SK Lerik

      Wali Kota Kupang kaji kembali usulan penggantian manajemen RSUD SK Lerik

      9 jam lalu

      Gubernur NTT: Musrenbag 2025 berbasis inklusif dan berkeadilan bagi kelompok rentan

      Gubernur NTT: Musrenbag 2025 berbasis inklusif dan berkeadilan bagi kelompok rentan

      10 jam lalu

      Kejati NTT siap memberikan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat

      Kejati NTT siap memberikan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat

      10 jam lalu

      Disdikbud NTT 13.523 siswa daftar program sekolah kedinasan

      Disdikbud NTT 13.523 siswa daftar program sekolah kedinasan

      10 jam lalu

      Pemkab Manggarai berkomitmen tingkatkan fasilitas wisata Wae Rebo

      Pemkab Manggarai berkomitmen tingkatkan fasilitas wisata Wae Rebo

      20 jam lalu

  • Lintas Daerah
    • BMKG memperingatkan potensi hujan di sejumlah kota di tengah pancaroba

      BMKG memperingatkan potensi hujan di sejumlah kota di tengah pancaroba

      20 jam lalu

      BMKG memprakirakan berawan-hujan mayoritas terjadi di Indonesia hari ini

      BMKG memprakirakan berawan-hujan mayoritas terjadi di Indonesia hari ini

      13 May 2025 8:38 Wib

      BMKG: Hujan ringan diperkirakan mengguyur sebagian wilayah RI

      BMKG: Hujan ringan diperkirakan mengguyur sebagian wilayah RI

      12 May 2025 12:37 Wib

      Gempa magmitudo 5,3 di Madina akibat aktivitas deformasi batuan lempeng

      Gempa magmitudo 5,3 di Madina akibat aktivitas deformasi batuan lempeng

      12 May 2025 12:28 Wib

      BMKG memprediksi hujan sedang hingga lebat guyur 35 provinsi

      BMKG memprediksi hujan sedang hingga lebat guyur 35 provinsi

      11 May 2025 7:59 Wib

  • Ekonomi
    • APTI minta pemerintah mengkaji ulang kebijakan cukai rokok yang eksesif

      APTI minta pemerintah mengkaji ulang kebijakan cukai rokok yang eksesif

      13 May 2025 17:59 Wib

      Pemkab Manggarai ajak investor berinvestasi di Pulau Mules

      Pemkab Manggarai ajak investor berinvestasi di Pulau Mules

      12 May 2025 7:05 Wib

      Pemkab Manggarai berharap pembangunan resort di Ruteng dongkrak ekonomi

      Pemkab Manggarai berharap pembangunan resort di Ruteng dongkrak ekonomi

      11 May 2025 7:48 Wib

      BPOLBF serius menangani penyelesaian pekerjaan jalan masuk Parapuar

      BPOLBF serius menangani penyelesaian pekerjaan jalan masuk Parapuar

      11 May 2025 7:47 Wib

      PLN edukasi siswa/i SMA di Flores terkait kelistrikan

      PLN edukasi siswa/i SMA di Flores terkait kelistrikan

      09 May 2025 21:19 Wib

  • Politik & Hukum
    • MA tolak permohonan peninjauan kembali mantan Menkominfo Johnny Plate

      MA tolak permohonan peninjauan kembali mantan Menkominfo Johnny Plate

      13 May 2025 17:54 Wib

      DPR dan Kemendagri menyiapkan badan regulator BUMD

      DPR dan Kemendagri menyiapkan badan regulator BUMD

      13 May 2025 17:48 Wib

      Polisi menurunkan 14 atribut ormas

      Polisi menurunkan 14 atribut ormas

      13 May 2025 10:11 Wib

      Kolonel Antonius, perwira TNI yang tewas akibat ledakan amunisi

      Kolonel Antonius, perwira TNI yang tewas akibat ledakan amunisi

      12 May 2025 22:42 Wib

      13 jenazah korban ledakan amunisi di Garut masih di RSUD

      13 jenazah korban ledakan amunisi di Garut masih di RSUD

      12 May 2025 22:37 Wib

  • Kesra
    • BPJS Ketenagakerjaan: Pencairan JHT maksimal Rp15 juta bisa melalui JMO

      BPJS Ketenagakerjaan: Pencairan JHT maksimal Rp15 juta bisa melalui JMO

      11 May 2025 16:28 Wib

      Ombudsman NTT melakukan kajian cepat kompensasi pelayanan JKN

      Ombudsman NTT melakukan kajian cepat kompensasi pelayanan JKN

      08 May 2025 15:35 Wib

      Menkomdigi mendukung kesejahteraan wartawan lewat program rumah subsidi

      Menkomdigi mendukung kesejahteraan wartawan lewat program rumah subsidi

      07 May 2025 5:44 Wib

      MUI: Sertifikasi halal produk Indonesia wajib dan tidak bisa dinegosiasikan

      MUI: Sertifikasi halal produk Indonesia wajib dan tidak bisa dinegosiasikan

      06 May 2025 15:50 Wib

      Menag  membuka peluang penurunan kembali biaya haji Indonesia

      Menag membuka peluang penurunan kembali biaya haji Indonesia

      06 May 2025 15:48 Wib

  • Olahraga
    • Liga 1 Indonesia - Empat tim masih berpeluang tampil di kompetisi Asia musim depan

      Liga 1 Indonesia - Empat tim masih berpeluang tampil di kompetisi Asia musim depan

      13 May 2025 8:52 Wib

      Liga Italia - Atalanta amankan kualifikasi Liga Champions usai tumbangkan Roma 2-1

      Liga Italia - Atalanta amankan kualifikasi Liga Champions usai tumbangkan Roma 2-1

      13 May 2025 8:48 Wib

      PSIS jadi yang pertama terdekradasi saat lima tim lain berjuang

      PSIS jadi yang pertama terdekradasi saat lima tim lain berjuang

      13 May 2025 8:46 Wib

      Liga Italia - Venezia keluar dari zona degradasi setelah kalahkan Fiorentina

      Liga Italia - Venezia keluar dari zona degradasi setelah kalahkan Fiorentina

      13 May 2025 4:07 Wib

      Xabi Alonso semakin dekat menjadi pelatih Real Madrid

      Xabi Alonso semakin dekat menjadi pelatih Real Madrid

      13 May 2025 4:02 Wib

  • Hiburan
    • Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      03 May 2025 9:09 Wib

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      10 April 2025 15:36 Wib

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      10 April 2025 15:29 Wib

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      30 March 2025 22:57 Wib

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      30 March 2025 19:31 Wib

  • Internasional
    • AS mengeluarkan sanksi terbaru terkait Iran

      AS mengeluarkan sanksi terbaru terkait Iran

      13 May 2025 10:07 Wib

      Kepala Keamanan Dewan Kepresidenan Libya tewas di tengah suara tembakan

      Kepala Keamanan Dewan Kepresidenan Libya tewas di tengah suara tembakan

      13 May 2025 8:41 Wib

      Trump mengklaim cegah perang nuklir India-Pakistan dengan ancaman hentikan perdagangan

      Trump mengklaim cegah perang nuklir India-Pakistan dengan ancaman hentikan perdagangan

      13 May 2025 4:15 Wib

      India, Pakistan membahas ketentuan gencatan senjata

      India, Pakistan membahas ketentuan gencatan senjata

      13 May 2025 4:11 Wib

      Presiden Trump: AS tak lagi biayai layanan kesehatan negara lain

      Presiden Trump: AS tak lagi biayai layanan kesehatan negara lain

      13 May 2025 3:56 Wib

  • Artikel
    • Upaya membasmi premanisme di Indonesia

      Upaya membasmi premanisme di Indonesia

      15 jam lalu

      75 Tahun keanggotaan Indonesia di UNESCO: relevansi diplomasi budaya ASEAN

      75 Tahun keanggotaan Indonesia di UNESCO: relevansi diplomasi budaya ASEAN

      13 May 2025 10:15 Wib

      Suara Indonesia: jalan baru bagi ANTARA, RRI dan TVRI

      Suara Indonesia: jalan baru bagi ANTARA, RRI dan TVRI

      13 May 2025 10:05 Wib

      Tarif AS-China turun tajam, apa artinya bagi ekonomi dunia?

      Tarif AS-China turun tajam, apa artinya bagi ekonomi dunia?

      13 May 2025 8:57 Wib

      Satu harga gabah dan tantangan regulasi pangan

      Satu harga gabah dan tantangan regulasi pangan

      13 May 2025 8:55 Wib

  • Foto
    • Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Dampak Kemarau di NTT

      Dampak Kemarau di NTT

  • Video
    • Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

      Kasau tanam jagung di Lanud El Tari Kupang

      Kasau tanam jagung di Lanud El Tari Kupang

      MENHUT PIMPIN AKSI TANAM SATU JUTA POHON SERENTAK DARI KUPANG

      MENHUT PIMPIN AKSI TANAM SATU JUTA POHON SERENTAK DARI KUPANG

Logo Header Antaranews NTT

Nasib PAN-Demokrat bagai telur di ujung tanduk

id ROFIN Selasa, 9 Oktober 2018 13:11 WIB

Image Print
Nasib PAN-Demokrat bagai telur di ujung tanduk

Rofinus Kopong

Jika Bawaslu Flores Timur melakukan pengawasan secara melekat dengan mengaktifkan instrumen pencegahan secara dini maka bisa dipastikan bahwa semua parpol peserta Pemilu 2019 akan tunduk dan loyal pada Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018. 

Larantuka (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Flores Timur pimpinan Ernesta Katana, tampaknya sangat serius dalam menegakkan aturan terkait dengan partai politik peserta Pemilu 2019, sehubungan dengan laporan awal dana kampanye (LADK).

Kasus ini menimpa Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat Kabupaten Flores Timur, di ujung timur Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Nasib kedua partai ini bagai telur di ujung tanduk. Ada kemungkinan kedua partai politik ini didiskualifikasi dari Pemilu 2019.

Ada tiga jenis laporan dana kampanye terkait dengan pemilu, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.

Laporan awal dana kampanye, disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu 22 September 2018.

Rupanya hal ini tidak dilakukan oleh PAN dan Partai Demokrat Flores Timur. Kedua parpol itu terlambat melaporkan LADK kepada KPU setempat, dan KPU Flores Timur pun langsung menganulirnya.

Partai Demokrat tiba di KPU Kabupaten Flores Timur sekitar pukul 18.02 Wita dan PAN pukul 18.20 Wita. Artinya, dengan mengacu pada batas waktu yang ditetapkan pukul 18.00 Wita, maka Partai Demokrat dinyatakan terlambat dua menit dan PAN 20 menit.

Yang menjadi pertanyaan disini, apakah keterlambatan itu disengajakan oleh kedua parpol tersebut ataukah karena pengurusnya menanggap enteng, acuh tak acuh bahkan cuek dengan urusan yang berisiko ini?

Ataukah karena ada kendala internal partai yang menjadi sebab-musabab dari keterlambatan itu, ataukah kedua parpol tersebut memiliki pemahaman hukum yang berbeda menyangkut apa yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018? Semuanya tampak menjadi misteri.

Para pengurus dari kedua partai politik tersebut harus menyadari secara sungguh bahwa partai politik adalah wadah sekaligus sarana tempat berhimpunnya orang-orang yang sudah dikaderkan untuk boleh berkesempatan mengabdi (gelekat) Lewotanah (daerah) sebagai wakil rakyat jika kelak terpilih dalam Pemilu 2019.

Mereka tampaknya sangat terbebani jika KPU pusat sampai akhirnya memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua partai politik tertsebut dari panggung politik Pemilu 2019.

Keterlambatan dalam menyampaikan LADK tersebut memang sangat menyakitkan bagi kedua parpol tersebut, karena selama lima tahun terakhir ini, mereka juga menikmati dana bantuan dari APBD Flores Timur untuk kepentingan memfasilitasi aktivitas partai dalam kerangka pembinaan dan penyiapan para kader menjadi pemimpin masa depan.

Penulis kemudian mencermati sejumlah regulasi yang mengatur tentang LADK, tata cara pengajuan LADK, batasan kewenangan KPU dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan serta kewajiban Bawaslu dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pengawasan, seperti diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU No.24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Sanksi pembatalan
Selain itu, Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, dan disana pula ada Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang hal pengawasan.

Sementara dalam naskah berita acara KPU Flores Timur Nomor 201/BA/IX/2018 tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019, dalam point 3 menegaskan "Partai Politik yang terlambat menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu Jo Pasal 338 ayat (1) Undang-undang nomor 7 Tahun 2018".

Dalam pasal 67 ayat (1) menyebutkan "Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan".

Sementara pada pasal 71 ayat (1) yang mengatur tentang mekanisme pemberian sanksi pembatalan yang harus dilakukan oleh KPU kabupaten dengan cara melakukan klarifikasi, dan hasil klarifikasinya diputuskan dalam rapat pleno KPU setempat.

Jika pemberian sanksi pembatalan terhadap parpol sebagai peserta pemilu ada di tangan KPU pusat, lalu apa yang dimaksudkan dengan hasil klarifikasi diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan KPU No.24 Tahun 2018?

Sementara pada ayat (2) menegaskan bahwa kewenangan penerapan sanksi pembatalan dilakukan oleh KPU pusat, lalu mengapa pada point 3 naskah berita acara itu memuat pernyataan normatif yang memiliki pesan dan kesan memvonis dan menghukum PAN dan Demokrat?

Kedua partai politik itu pun kemudian menilai tindakan KPU Flores Timur telah melampaui batas-batas kewenangan yang seharusnya. Sebab, pada point 3 naskah berita acara, formula hukumnya bersandar pada pasal 67 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 Jo pasal 338 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dengan demikian, penggunaan pasal 67 ayat (1) Peraturan KPU ini merupakan pelaksanaan atas pasal 338 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa dalam hal pengurus parpol peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai batas waktu yang ditentukan maka parpol bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Sementara ketentuan pasal 338 ayat (1) secara limitatif menegaskan pengaturannya dengan rujukan pada pasal 335 ayat 2 yang berbunyi "Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari Pemungutan Suara".

Artinya, tidak relevan dengan point 3 berita acara KPU Flores Timur Nomor 201/BA/IX/2018 tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 dan bertentangan dengan pasal 335 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Jika berita acara KPU Flores Timur Nomor 201/BA/IX/2018 tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 bersandar secara normatif pada ketentuan pasal 338 dan 335 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2018, mengapa PAN dan Demokrat dinyatakan terlambat memasukan LADK?

Saya kemudian bertanya, apakah pada hari terakhir pelaksanaan agenda penyampaian LADK oleh parpol ke KPU Flores Timur itu, diawasi oleh Bawaslu setempat atau tidak? Sebab, dalam hal melaksanakan fungsi-fungsi kelembagaan, konteks pengawasan memiliki instrumen pencegahan yang harus diaktifkan demi menghindari adanya pelanggaran yang berdampak pada kerawan-kerawanan yang mungkin saja terjadi.

Dalam konteks ini, apakah Bawaslu Flores Timur melakukan pengawasan secara melekat dan mengaktifkan instrumen pencegahan? Jika Bawaslu tidak melakukan pengawasan secara melekat dan tidak melakukan pencegahan maka Bawaslu juga ikut berandil terhadap PAN dan Demokrat yang terlambat menyampaikan LADK versi Peraturan KPU 24/2018.

Jika Bawaslu Flores Timur melakukan pengawasan secara melekat dengan mengaktifkan instrumen pencegahan secara dini maka bisa dipastikan bahwa semua parpol peserta Pemilu 2019 akan tunduk dan loyal pada Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018.

Dan ketika ada parpol yang terlambat seperti ini dan mendatangi Bawaslu untuk berkonsultasi, seharusnya Bawaslu memberikan penjelasan dari aspek yuridis untuk membangunkan pemahaman dan penerimaan partai politik atas kelalaiannya itu, bukan mengarakan parpol untuk mengajukan pengaduan sebagai sengketa.

Kondisi ini sama halnya dengan menarik masalah masuk ke dalam rumah sendiri. Jika arahan Bawaslu mau dilaksanakan oleh PAN dan Demokrat maka akan terjadi upaya mediasi dan mungkin saja akan terjadi sidang Ajudikasi di sana, sambil menunggu putusan Bawaslu dalam penanganan sengketa yang mereka arahkan sendiri itu.

Penulis berdomisili di Larantuka, Flores Timur

Pewarta : Rofinus Kopong
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2025
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

MA tolak permohonan peninjauan kembali mantan Menkominfo Johnny Plate

MA tolak permohonan peninjauan kembali mantan Menkominfo Johnny Plate

Selasa, 13 Mei 2025 17:54 Wib

DPR dan Kemendagri menyiapkan badan regulator BUMD

DPR dan Kemendagri menyiapkan badan regulator BUMD

Selasa, 13 Mei 2025 17:48 Wib

Polisi menurunkan 14 atribut ormas

Polisi menurunkan 14 atribut ormas

Selasa, 13 Mei 2025 10:11 Wib

Kolonel Antonius, perwira TNI yang tewas akibat ledakan amunisi

Kolonel Antonius, perwira TNI yang tewas akibat ledakan amunisi

Senin, 12 Mei 2025 22:42 Wib

13 jenazah korban ledakan amunisi di Garut masih di RSUD

13 jenazah korban ledakan amunisi di Garut masih di RSUD

Senin, 12 Mei 2025 22:37 Wib

Polisi tetapkan lima mahasiswa jadi tersangka perusakan saat unjuk rasa di DPR

Polisi tetapkan lima mahasiswa jadi tersangka perusakan saat unjuk rasa di DPR

Senin, 12 Mei 2025 18:21 Wib

  • Terpopuler
Liga 1 Indonesia - Empat tim masih berpeluang tampil di kompetisi Asia musim depan

Liga 1 Indonesia - Empat tim masih berpeluang tampil di kompetisi Asia musim depan

13 May 2025 8:52 Wib

Cuaca buruk di Mabar mengakibatkan kapal penumpang tabrak dermaga

Cuaca buruk di Mabar mengakibatkan kapal penumpang tabrak dermaga

08 May 2025 7:10 Wib

Kejati menetapkan empat tersangka dugaan korupsi jaringan irigasi di NTT

Kejati menetapkan empat tersangka dugaan korupsi jaringan irigasi di NTT

09 May 2025 23:41 Wib

BPJS Ketenagakerjaan: Pencairan JHT maksimal Rp15 juta bisa melalui JMO

BPJS Ketenagakerjaan: Pencairan JHT maksimal Rp15 juta bisa melalui JMO

11 May 2025 16:28 Wib

  • Top News
Gubernur NTT: Musrenbag 2025 berbasis inklusif dan berkeadilan bagi kelompok rentan

Gubernur NTT: Musrenbag 2025 berbasis inklusif dan berkeadilan bagi kelompok rentan

Disdikbud NTT 13.523 siswa daftar program sekolah kedinasan

Disdikbud NTT 13.523 siswa daftar program sekolah kedinasan

Gubernur NTT: Bali Nusra Education Fair sejalan dengan program Quick Win

Gubernur NTT: Bali Nusra Education Fair sejalan dengan program Quick Win

Satu satuan setingkat pleton TNI akan ditempatkan di Kejati NTT

Satu satuan setingkat pleton TNI akan ditempatkan di Kejati NTT

Imigrasi Atambua mendeportasi WNA Timor Leste melalui PLBN Mota Ain

Imigrasi Atambua mendeportasi WNA Timor Leste melalui PLBN Mota Ain

Foto

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA