Pada 19 Januari 2022 lalu, tim penyidik KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap puluhan orang, sebagian di antaranya merupakan pejabat Pemda Kabupaten Pegunungan Arfak.
Berdasarkan data sebelumnya, pada Oktober 2018 tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pemerintah daerah dan kontraktor asal Kabupaten Pegunungan Arfak.
Setahun setelah itu, pada Juni 2019 KPK RI menetapkan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba bersama anggota Komisi XI DPR RI Periode 2014/2019 Sukiman sebagai tersangka.
Natan dan Sukiman ditetapkan sebagai tersangka berkaitan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Baca juga: Presiden Jokowi minta Lukas Enembe hormati panggilan KPK
Baca juga: KPK panggil Lukas Enembe sebagai tersangka
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim KPK kembali melakukan agenda tertutup di Manokwari