Pelindo Tenau Hentikan Pungutan Parkir

id pelindo

Pelindo Tenau Hentikan Pungutan Parkir

pungutan liar (ilustrasi)

"Untuk sementara sambil menunggu pembenahan di bukti karcis, saya minta dihentikan agar tidak ada kesan pelayanan parkir yang tidak sah," kata I Putu Sukadana.
Kupang (Antara NTT) - PT Pelindo III Tenau Kupang menghentikan sementara pungutan retribusi parkir di area pelabuhan untuk menghindari kesan pelayanan parkir tidak sah, menyusul adanya polemik terkait dugaan pungutan liar.

"Untuk sementara sambil menunggu pembenahan di bukti karcis, saya minta dihentikan agar tidak ada kesan pelayanan parkir yang tidak sah," kata General Manager PT Pelindo III Tenau Kupang I Putu Sukadana saat dihubungi Antara di Kupang, Rabu, (6/9).

Sukadana yang belum lama menjadi General Manager Pelindo III Tenau itu mengaku mengetahui adanya kerja sama layanan parkir tersebut dalam pertemuan dengan Pemerintah Kota Kupang pada Selasa (5/9) kemarin.

"Jadi pelaksanaannya layanan parkir itu ada kerja sama antara PT PDS dengan Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD) Kota Kupang, sehingga perlu dilakukan kajian lagi atas perjanjiannya karena dulunya badan pengelola itu masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)," katanya.

Hal itulah yang membuat keterangan yang tercantum dalam bukti karcis tidak sesuai dengan nama instansi terkait dari Pemerintah Kota Kupang sebagai pengelolah.

Sukadana mengakui, layanan parkir tersebut memiliki dasar hukum karena sudah diatur pula dalam Peraturan Daerah (Perda) pemerintah kota setempat. "Untuk itu setelah ada perbaikan bukti karcis baru bisa saya layani lagi, namun untuk sementara ini dihentikan," katanya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur melakukan penelusuran terkait dugaan Pungli retribusi parkiran Pelabuhan Tenau sesuai laporan yang diterima dari masyarakat setempat.

"Masyarakat mengeluh karena mereka harus membayar dua kali, pertama sudah di loket masuk kemudian ditagih lagi ketika masuk di area parkir," kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton saat dihubungi Antara di Kupang.

Adapun tarif yang diterapkan untuk parkir di Pelabuhan Tenau yakni, untuk sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp4.000.

Darius mengatakan, penelusuran itu juga menyusul adanya keterangan yang disampaikan Kepala BPAKD Kota Kupang Jefri Pet bahwa hasil pungutan parkir di area parkir Pelabuhan Tenau selama ini tidak masuk dalam pendapatan daerah.

Ia menjelaskan, layanan parkir itu tidak dikelola Pelindo III melainkan Pemerintah Kota Kupang bersama PT PDS yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo III yang ditunjuk pemerintah setempat. 

"Untuk itu dalam pertemuan kami dengan General Manager Pelindo, ia menejalsakan bahwa retribusi parkiran ini akan dilanjutkan ketika ada titik temu antara Pemerintah Kota Kupang dan perusahaan pengelolah parkiran tersebut," katanya.