Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Imigrasi Labuan Bajo melaksanakan tindakan administratif berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial ATHT, karena pelanggaran ketentuan administratif keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan (overstay).
"Deportasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo Argayuna Nur Indrawan dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Jumat, (6/12).
Dalam pemeriksaan ATHT yang berusia 61 tahun terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan pihak Imigrasi memutuskan untuk mengambil langkah tegas berupa deportasi. Proses deportasi dipimpin Argayuna Nur Indrawan beserta staf seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Deportasi terhadap ATHT dilakukan pada 5 Desember 2024 setelah melalui proses pemeriksaan Keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia dideportasi menggunakan pesawat AirAsia AK379.
"Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban negara dengan melaksanakan tugas sesuai perundang-undangan," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra menyampaikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian adalah hal yang sangat penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan semua pihak, baik bagi warga negara Indonesia maupun para wisatawan asing.
Baca juga: Interpol Indonesia sebut lima pintu imigrasi rutin dipakai WNA buronan
Baca juga: Imigrasi Atambua gelar operasi gabungan di perbatasan Timor Leste
"Kedepannya, pihak imigrasi beharap agar semua WNA yang berkunjung ke Indonesia dapat lebih memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku untuk mendukung kelancaran perjalanan dan mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak," katanya.