Kupang (AntaraNews NTT) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan pemerintahannya tidak hanya memoraturium pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, tetapi juga terhadap pengiriman tenaga kerja antarkerja antardaerah (AKAD) yang berlangsung tidak prosedural selama ini.
"Yang pasti, kami tidak hanya memoratorium pengirim tenaga kerja dari NTT ke luar negeri, tetapi juga memoratorium AKAD," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin, (19/11), terkait kebijakan moratorium tenaga kerja dari Nusa Tenggara Timur untuk tujuan antardaerah maupun luar negeri.
Menurutnya, sebelum berangkat untuk bekerja ke luar negeri, para calon tenga kerja biasanya pergi ke daerah-daerah lalu lanjut ke negara tujuan.
"Ada yang ke Kalimantan dulu, ke Batam, terus dia lanjut ke luar negeri sehingga kami moratorium juga," katanya.
Lebih lanjut, Gubernur Viktor mengatakan sudah menandatangani surat keputusan (SK) terkait dengan moratorium pengiriman TKI dari provinsi setempat.
SK tersebut, lanjutnya, menjadilandasan hukum bagi pemerintah provinsi untuk mencegah pengiriman calon TKI nonprosedural dan tidak terlatih ke luar NTT.
Baca juga: Gubernur NTT sudah tandatangani SK moratorium TKI
Baca juga: GMIT Apresiasi Moratorium Penyaluran TKI
Menurutnya, pengiriman TKI yang dilakukan pemerintah provinsi adalah untuk para calon tenaga kerja yang sudah terlatih melalui Balai Latihan Kerja dan dikirim sesuai prosedur yang ada.
"Artinya, TKI yang dikirim adalah mereka yang punya keterampilan sehingga ketika berada di daerah tujuan mereka bisa bekerja dan berguna," katanya.