RUPS Bank NTT kewenangan pemegang saham

id OJK

RUPS Bank NTT kewenangan pemegang saham

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur Winter Marbun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan RUPS Bank NTT merupakan kewenangan para pemegang saham, sehingga apapun hasilnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kupang (ANTARA News NTT) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT merupakan kewenangan para pemegang saham, sehingga apapun hasilnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu dikemukakan Kepala OJK Perwakilan NTT, Winter Marbun, di Kupang, NTT, Kamis (29/11), menanggapi hasil RUPS Luar Biasa Bank NTT dan pembatalan hasil RUPS sebelumnya.

RUPS Luar Biasa Bank NTT, pada Rabu, (28/11) memutuskan, membatalkan hasil RUPS 12 Juli 2018, tentang pencalonan direktur utama dan direktur umum bank milik pemerintah daerah itu.

Dengan demikian, empat calon yakni dua calon direktur umum dan dua calon direktur utama yang sedang di proses oleh OJK NTT dinyatakan gugur.

Empat calon yang sebelumnya diusulkan sesuai dengan hasil RUPS 12 Juli adalah Hilarius Minggu dan Absalom Sine untuk posisi calon Direktur Utama. Kemudian Didakus Adi Leba dan Bonefasius Ola Masan diusulkan menjadi calon Direktur Umum Bank NTT.

Keputusan lain adalah proses seleksi ulang direksi dan komisaris Bank NTT akan dilakukan Komisi Renumerasi dan Nominasi (KRN dengan berkoordinasi dengan Gubernur NTT.

"Kalau RUPS itu kewenangan para pemegang saham. Nanti hasil RUPS yang menyangkut kewenangan OJK, akan kita lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Marbun.

Hasil RUPS itu, misalnya, adanya usulan perubahan pengurus maupun pembatalan pencalonan pengurus. "Jadi selama sesuai ketentuan yang berlaku akan kita tindaklanjuti," kata Marbun.

Baca juga: RUPS Bank NTT usulkan calon direktur utama
Baca juga: Bank NTT Gelar RUPS Luar Biasa